Berita

Petugas saat berada di lokasi lahan seluas 2 hektare yang dibakar oleh para pelaku di Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas/Ist

Presisi

Buka Lahan dengan Dibakar, 3 Pelaku dan Pemilik Lahan Terancam 10 Tahun Penjara

RABU, 07 JUNI 2023 | 07:28 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Tiga pelaku pembakar lahan di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, ditangkap pihak Kepolisian. Selain tiga orang tersebut, ikut ditangkap seorang pelaku lagi yang merupakan pemilik lahan.

Para pelaku berinisial AI, MS, DF, dan AW diamankan Unit Pidsus Satreskrim Polres Musi Rawas dan Polsek Muara Beliti pada Minggu (4/6) sekitar pukul 17.30 WIB.

Selain pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti 2 buah korek api gas warna oranye, 1 buah korek gas warna merah, sabut kelapa, 3 batang potongan kayu yang sudah terbakar, dan obor yang digunakan untuk membakar tumpukan kayu.

"Pelaku telah membakar lahan lebih kurang dua hektare di Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti," kata Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo didampingi Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara, dan Kapolsek Muara Beliti, AKP Elan Maruli Sitompul, diwartakan Kantor Berita RMOLSumsel, Selasa (6/6).

Lanjut Danu, pelaku AW merupakan pemilik lahan. AW sengaja memerintahkan AI, MS, dan DF untuk membakar lahan dengan upah Rp13,5 juta.

Aksi ini terungkap saat titik hotspot pembakaran lahan yang dilakukan para pelaku terpantau melalui aplikasi Songket.

Melihat adanya titik hotspot tersebut, petugas langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Dan ditemukan lahan yang dibakar para pelaku di Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.

"Api masih menyala, dengan status adalah lahan yang disiapkan menjadi lahan perkebunan," ungkapnya.

Petugas yang berada di lapangan kemudian melakukan pemadaman api dan mengamankan barang bukti. Selanjutnya petugas mendeteksi pelaku pembakaran dan melakukan pengejaran dengan melakukan pendekatan serta komunikasi melalui Kepala Desa Suro.

Dalam aksinya, para pelaku lebih dulu melakukan penebangan pohon sebelum dibakar. Setelah itu lahan dibakar memakai obor bambu yang diisi sabut kelapa melalui tumpukan kayu yang disiapkan.

Selanjutnya, para pelaku diserahkan ke Polres Musi Rawas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat Pasal 108 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan. Dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Tekuk Fiorentina 2-1, Napoli Tak Biarkan Inter Tenang

Senin, 10 Maret 2025 | 01:21

Polda Jateng Tegas Larang Petasan Sepanjang Ramadan

Senin, 10 Maret 2025 | 00:59

Kluivert Tiba di Jakarta Ditemani Mantan Pemain Man United

Senin, 10 Maret 2025 | 00:41

Cegah Bencana Seperti di Jabotabek, Menteri ATR/BPN Evaluasi Tata Ruang di Jatim

Senin, 10 Maret 2025 | 00:25

Asiang Versus JACCS MPM Finance, Peneliti IPD-LP Yakin Hakim MA Lebih Adil

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:58

Beri Bantuan untuk Korban Banjir di Candulan, Okta Kumala Dewi Berharap Ada Solusi Jangka Panjang

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:41

PSU Empat Lawang Diikuti Dua Paslon, Pencoblosan pada 19 April 2025

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:20

Update Banjir dan Longsor Sukabumi: 5 Orang Wafat, 4 Orang Hilang

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:44

Menanti Keberanian Kejagung Bongkar Biang Kerok Korupsi Migas

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:30

PTPN IV PalmCo Siapkan 23 Bus untuk Mudik di Sumatera dan Kalimantan

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:18

Selengkapnya