Berita

Petugas saat berada di lokasi lahan seluas 2 hektare yang dibakar oleh para pelaku di Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas/Ist

Presisi

Buka Lahan dengan Dibakar, 3 Pelaku dan Pemilik Lahan Terancam 10 Tahun Penjara

RABU, 07 JUNI 2023 | 07:28 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Tiga pelaku pembakar lahan di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, ditangkap pihak Kepolisian. Selain tiga orang tersebut, ikut ditangkap seorang pelaku lagi yang merupakan pemilik lahan.

Para pelaku berinisial AI, MS, DF, dan AW diamankan Unit Pidsus Satreskrim Polres Musi Rawas dan Polsek Muara Beliti pada Minggu (4/6) sekitar pukul 17.30 WIB.

Selain pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti 2 buah korek api gas warna oranye, 1 buah korek gas warna merah, sabut kelapa, 3 batang potongan kayu yang sudah terbakar, dan obor yang digunakan untuk membakar tumpukan kayu.

"Pelaku telah membakar lahan lebih kurang dua hektare di Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti," kata Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo didampingi Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara, dan Kapolsek Muara Beliti, AKP Elan Maruli Sitompul, diwartakan Kantor Berita RMOLSumsel, Selasa (6/6).

Lanjut Danu, pelaku AW merupakan pemilik lahan. AW sengaja memerintahkan AI, MS, dan DF untuk membakar lahan dengan upah Rp13,5 juta.

Aksi ini terungkap saat titik hotspot pembakaran lahan yang dilakukan para pelaku terpantau melalui aplikasi Songket.

Melihat adanya titik hotspot tersebut, petugas langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Dan ditemukan lahan yang dibakar para pelaku di Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.

"Api masih menyala, dengan status adalah lahan yang disiapkan menjadi lahan perkebunan," ungkapnya.

Petugas yang berada di lapangan kemudian melakukan pemadaman api dan mengamankan barang bukti. Selanjutnya petugas mendeteksi pelaku pembakaran dan melakukan pengejaran dengan melakukan pendekatan serta komunikasi melalui Kepala Desa Suro.

Dalam aksinya, para pelaku lebih dulu melakukan penebangan pohon sebelum dibakar. Setelah itu lahan dibakar memakai obor bambu yang diisi sabut kelapa melalui tumpukan kayu yang disiapkan.

Selanjutnya, para pelaku diserahkan ke Polres Musi Rawas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat Pasal 108 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan. Dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Populer

Prabowo Perintahkan Sri Mulyani Pangkas Anggaran Seremonial

Kamis, 24 Oktober 2024 | 01:39

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Muncul Petisi Agus Salim Diminta Kembalikan Uang Donasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 02:22

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

UPDATE

Prabowo Instruksikan GSN Bikin Gerakan Nyata Bantu Rakyat

Minggu, 03 November 2024 | 01:51

Purnomo Yusgiantoro Center Apresiasi Kebijakan Swasembada Energi

Minggu, 03 November 2024 | 01:31

DPR Tinjau Kebocoran Penerimaan Negara di Sektor SDA

Minggu, 03 November 2024 | 01:11

Bakamla Asah Kemampuan di Perairan Teluk Ambon

Minggu, 03 November 2024 | 00:50

Prabowo Ingatkan Anak Buah Menteri Jangan Sering ke Luar Negeri

Minggu, 03 November 2024 | 00:30

Telkom Tingkatkan Kepedulian Karyawan Lewat Program Ayo BerAKSI

Minggu, 03 November 2024 | 00:10

Dari Menteri Hingga Bupati Siap Gunakan Maung

Sabtu, 02 November 2024 | 23:46

Rosan Pastikan GSN Lembaga Non-Politik

Sabtu, 02 November 2024 | 23:15

China Diam-dian Bangun Kapal Induk Misterius, Untuk Apa?

Sabtu, 02 November 2024 | 22:50

Erick Thohir Yakin Target Setoran Dividen BUMN Rp90 Triliun Bakal Tercapai Tahun Ini

Sabtu, 02 November 2024 | 22:30

Selengkapnya