Berita

Petugas saat berada di lokasi lahan seluas 2 hektare yang dibakar oleh para pelaku di Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas/Ist

Presisi

Buka Lahan dengan Dibakar, 3 Pelaku dan Pemilik Lahan Terancam 10 Tahun Penjara

RABU, 07 JUNI 2023 | 07:28 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Tiga pelaku pembakar lahan di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, ditangkap pihak Kepolisian. Selain tiga orang tersebut, ikut ditangkap seorang pelaku lagi yang merupakan pemilik lahan.

Para pelaku berinisial AI, MS, DF, dan AW diamankan Unit Pidsus Satreskrim Polres Musi Rawas dan Polsek Muara Beliti pada Minggu (4/6) sekitar pukul 17.30 WIB.

Selain pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti 2 buah korek api gas warna oranye, 1 buah korek gas warna merah, sabut kelapa, 3 batang potongan kayu yang sudah terbakar, dan obor yang digunakan untuk membakar tumpukan kayu.


"Pelaku telah membakar lahan lebih kurang dua hektare di Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti," kata Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo didampingi Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara, dan Kapolsek Muara Beliti, AKP Elan Maruli Sitompul, diwartakan Kantor Berita RMOLSumsel, Selasa (6/6).

Lanjut Danu, pelaku AW merupakan pemilik lahan. AW sengaja memerintahkan AI, MS, dan DF untuk membakar lahan dengan upah Rp13,5 juta.

Aksi ini terungkap saat titik hotspot pembakaran lahan yang dilakukan para pelaku terpantau melalui aplikasi Songket.

Melihat adanya titik hotspot tersebut, petugas langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Dan ditemukan lahan yang dibakar para pelaku di Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.

"Api masih menyala, dengan status adalah lahan yang disiapkan menjadi lahan perkebunan," ungkapnya.

Petugas yang berada di lapangan kemudian melakukan pemadaman api dan mengamankan barang bukti. Selanjutnya petugas mendeteksi pelaku pembakaran dan melakukan pengejaran dengan melakukan pendekatan serta komunikasi melalui Kepala Desa Suro.

Dalam aksinya, para pelaku lebih dulu melakukan penebangan pohon sebelum dibakar. Setelah itu lahan dibakar memakai obor bambu yang diisi sabut kelapa melalui tumpukan kayu yang disiapkan.

Selanjutnya, para pelaku diserahkan ke Polres Musi Rawas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat Pasal 108 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan. Dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya