Berita

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron/RMOL

Politik

Brigjen Endar Lapor ke Ombudsman, KPK: Ini Bukan Terkait Pelayanan Publik, Tapi Hubungan Kepegawaian

RABU, 07 JUNI 2023 | 04:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK karena masa tugasnya berakhir tidak terkait pelayanan publik atau ketenagakerjaan, melainkan soal kepegawaian. Untuk itu, Ombudsman RI (ORI) tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan Endar.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya telah menyampaikan surat kepada ORI yang menjelaskan bahwa pemberhentian Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK merupakan hubungan KPK dengan pegawai. Bukan hubungan KPK dengan masyarakat atau layanan publik.

"Jadi, KPK menegaskan bahwa, ini urusan KPK dengan pegawai, hubungan kepegawaian, bukan hubungan layanan publik," ujar Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa malam (6/6).

Ditambahkan Ghufron, materi soal pemberhentian Endar bukanlah materi pelayanan publik. Sehingga bukan kompetensi absolute ORI untuk menindaklanjuti laporan Endar.

"Ini bukan materi yang merupakan kompetensi absolute dari ORI. Kedua, sebetulnya yang paling penting adalah, ini prosesnya sedang proses hukum, mestinya ketika apapun masalah layanan publik, kalau sedang diproses hukum, itu ORI enggak bisa jalan. Kecuali hukum tidak berjalan, tidak sedang disengketakan, itu baru," jelas Ghufron.

Mengingat saat ini proses hukum sedang ditangani oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, bahkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Namun demikian, Ghufron tidak mempersoalkan adanya kritik dari beberapa pihak yang mempersoalkan KPK tidak menghadiri undangan ORI.

"Ini negara demokrasi, jadi setiap pengamat itu bagian dari kebebasan berpendapat yang harus kita rayakan, kita mewahkan di negara demokrasi. Toh nanti akhirnya semua opini dan pandangan itu akan ditegaskan oleh hukum. Jadi percuma double proses kalau kemudian akhirnya yang mengakhiri di pengadilan," pungkas Ghufron.

Populer

Rugikan Partai, PDIP Disarankan Pikir Ulang Pencapresan Ganjar

Minggu, 24 September 2023 | 15:26

Sejumlah Purnawirawan Diusulkan Jadi Kapten Timnas Amin, Ada Mantan Panglima TNI hingga KSAL

Selasa, 19 September 2023 | 06:21

Tak Nyaman Digeruduk Rombongan Puspom TNI, Jadi Alasan Alex Marwata Persilakan Perwira TNI Temui Tahanan KPK

Kamis, 21 September 2023 | 19:43

PPR: Harapan Akan Perubahan Jatuh pada Anies-Cak Imin

Rabu, 27 September 2023 | 09:43

Termasuk Dekan FK Unila, KPK Diminta Proses Nama-nama yang Terungkap di Persidangan Karomani

Sabtu, 23 September 2023 | 04:45

Hampir 15 Tahun Jadi Legislatif, Caleg DPRD Jabar Ini Siap Kalau Tak Terpilih Lagi pada Pileg 2024

Senin, 25 September 2023 | 01:43

Kaesang Jilat Ludah Sendiri, Ubedilah Badrun: Mirip Perilaku Ayahnya

Kamis, 28 September 2023 | 07:52

UPDATE

12 Senpi di Rumah Dinas Mentan Masih dalam Penyelidikan Polda Metro Jaya

Jumat, 29 September 2023 | 21:00

Kekerasan Geng Meningkat, PM Swedia Panggil Panglima Militer

Jumat, 29 September 2023 | 20:58

Pengamat: Puan Berpeluang Maju Bila Jadi Cawapres Prabowo

Jumat, 29 September 2023 | 20:52

Dorong Diversifikasi, Ganjar Jamin Tak Ada Penyeragaman Bahan Pangan

Jumat, 29 September 2023 | 19:23

Mesra di Acara Rekernas PDIP dengan Jokowi, Ganjar Sadar Elektabilitasnya Stagnan

Jumat, 29 September 2023 | 19:09

Rakernas PDIP Bakal Umumkan Pendamping Ganjar?

Jumat, 29 September 2023 | 18:51

Kedubes Afghanistan di India Berhenti Beroperasi

Jumat, 29 September 2023 | 18:49

PB PMII Endus Bau-bau Polarisasi di Pemilu 2024

Jumat, 29 September 2023 | 18:43

Beda dengan Cak Imin, Legislator Nasdem Sebut Food Estate Tidak Gagal

Jumat, 29 September 2023 | 18:37

Tak Ada Unsur Politis, Penyidikan Mentan SYL Murni Penegakan Hukum

Jumat, 29 September 2023 | 18:31

Selengkapnya