Berita

Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan/RMOL

Hukum

Resmi Tahan Dadan Tri Yudianto, KPK Segera Panggil Sekretaris MA Hasbi Hasan

RABU, 07 JUNI 2023 | 01:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Setelah menahan mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto (DTY), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan terhadap tersangka lainnya, yakni Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya secara resmi mengumumkan dua tersangka baru kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA, yakni Hasbi Hasan (HH) selaku Hakim yang menjabat Sekretaris MA, dan Dadan Tri Yudianto (DTY) selaku Komisaris Independen PT Wika Beton.

Namun saat ini, KPK baru menahan Dadan usai diperiksa sebagai tersangka untuk kedua kalinya.


"Kenapa yang ditahan satu, padahal yang ditetapkan dua? Itu bagian dari proses yang sedang KPK lakukan. Jadi hanya soal waktu. Itu adalah bagian dari teknis dan strategi, tinggal waktu saja," ujar Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa malam (6/6).

Sementara itu, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri memastikan pihaknya akan mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Hasbi, untuk selanjutnya dilakukan upaya paksa penahanan.

"Untuk tersangka berikutnya tentu nanti kami akan agendakan beberapa waktu ke depan," kata Ali.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus ini. Yaitu Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung MA; Gazalba Saleh (GS) selaku Hakim Agung MA; Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial dan Panitera Pengganti para Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba; Edy Wibowo selaku Hakim Yustisial Panitera Pengganti di MA; Redhy Novarisza (RN) selaku Staf Hakim Agung Gazalba; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA.

Selanjutnya, Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA; Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID); Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID; dan Wahyudi Hardi (WH) selaku Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM).

Dalam perkara suap ini, tersangka Dadan membantu mengurus perkara Kasasi di MA agar Budiman Gandi Suparman dihukum bersalah, dan juga mengawasi Yosep Parera (YP) yang sedang mengurus dan mengawal perkara Peninjauan Kembali (PK) yang sedang berproses di MA mengenai kasus perselisihan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Sebagai imbalannya, tersangka Dadan meminta fee kepada Heryanto Tanaka berupa suntikan dana. Dadan lantas menghubungi dan meminta bantuan tersangka Hasbi.

Untuk pengurusan Kasasi di MA itu, Heryanto menyerahkan uang kepada Dadan sebesar Rp11,2 miliar yang ditransfer sebanyak 7 kali. Sebagian uang itu, diberikan Dadan kepada Hasbi pada Maret 2022.

Atas pengondisian itu, tersangka Dadan menginformasikan kepada Yosep bahwa putusan perkara nomor 326 K/Pid/2022 atas nama terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama 5 tahun.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya