Berita

Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan/RMOL

Hukum

Resmi Tahan Dadan Tri Yudianto, KPK Segera Panggil Sekretaris MA Hasbi Hasan

RABU, 07 JUNI 2023 | 01:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Setelah menahan mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto (DTY), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan terhadap tersangka lainnya, yakni Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya secara resmi mengumumkan dua tersangka baru kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA, yakni Hasbi Hasan (HH) selaku Hakim yang menjabat Sekretaris MA, dan Dadan Tri Yudianto (DTY) selaku Komisaris Independen PT Wika Beton.

Namun saat ini, KPK baru menahan Dadan usai diperiksa sebagai tersangka untuk kedua kalinya.


"Kenapa yang ditahan satu, padahal yang ditetapkan dua? Itu bagian dari proses yang sedang KPK lakukan. Jadi hanya soal waktu. Itu adalah bagian dari teknis dan strategi, tinggal waktu saja," ujar Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa malam (6/6).

Sementara itu, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri memastikan pihaknya akan mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Hasbi, untuk selanjutnya dilakukan upaya paksa penahanan.

"Untuk tersangka berikutnya tentu nanti kami akan agendakan beberapa waktu ke depan," kata Ali.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus ini. Yaitu Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung MA; Gazalba Saleh (GS) selaku Hakim Agung MA; Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial dan Panitera Pengganti para Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba; Edy Wibowo selaku Hakim Yustisial Panitera Pengganti di MA; Redhy Novarisza (RN) selaku Staf Hakim Agung Gazalba; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA.

Selanjutnya, Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA; Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID); Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID; dan Wahyudi Hardi (WH) selaku Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM).

Dalam perkara suap ini, tersangka Dadan membantu mengurus perkara Kasasi di MA agar Budiman Gandi Suparman dihukum bersalah, dan juga mengawasi Yosep Parera (YP) yang sedang mengurus dan mengawal perkara Peninjauan Kembali (PK) yang sedang berproses di MA mengenai kasus perselisihan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Sebagai imbalannya, tersangka Dadan meminta fee kepada Heryanto Tanaka berupa suntikan dana. Dadan lantas menghubungi dan meminta bantuan tersangka Hasbi.

Untuk pengurusan Kasasi di MA itu, Heryanto menyerahkan uang kepada Dadan sebesar Rp11,2 miliar yang ditransfer sebanyak 7 kali. Sebagian uang itu, diberikan Dadan kepada Hasbi pada Maret 2022.

Atas pengondisian itu, tersangka Dadan menginformasikan kepada Yosep bahwa putusan perkara nomor 326 K/Pid/2022 atas nama terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama 5 tahun.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya