Berita

Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan/RMOL

Hukum

Resmi Tahan Dadan Tri Yudianto, KPK Segera Panggil Sekretaris MA Hasbi Hasan

RABU, 07 JUNI 2023 | 01:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Setelah menahan mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto (DTY), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan terhadap tersangka lainnya, yakni Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya secara resmi mengumumkan dua tersangka baru kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA, yakni Hasbi Hasan (HH) selaku Hakim yang menjabat Sekretaris MA, dan Dadan Tri Yudianto (DTY) selaku Komisaris Independen PT Wika Beton.

Namun saat ini, KPK baru menahan Dadan usai diperiksa sebagai tersangka untuk kedua kalinya.

"Kenapa yang ditahan satu, padahal yang ditetapkan dua? Itu bagian dari proses yang sedang KPK lakukan. Jadi hanya soal waktu. Itu adalah bagian dari teknis dan strategi, tinggal waktu saja," ujar Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa malam (6/6).

Sementara itu, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri memastikan pihaknya akan mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Hasbi, untuk selanjutnya dilakukan upaya paksa penahanan.

"Untuk tersangka berikutnya tentu nanti kami akan agendakan beberapa waktu ke depan," kata Ali.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus ini. Yaitu Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung MA; Gazalba Saleh (GS) selaku Hakim Agung MA; Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial dan Panitera Pengganti para Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba; Edy Wibowo selaku Hakim Yustisial Panitera Pengganti di MA; Redhy Novarisza (RN) selaku Staf Hakim Agung Gazalba; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA.

Selanjutnya, Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA; Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID); Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID; dan Wahyudi Hardi (WH) selaku Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM).

Dalam perkara suap ini, tersangka Dadan membantu mengurus perkara Kasasi di MA agar Budiman Gandi Suparman dihukum bersalah, dan juga mengawasi Yosep Parera (YP) yang sedang mengurus dan mengawal perkara Peninjauan Kembali (PK) yang sedang berproses di MA mengenai kasus perselisihan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Sebagai imbalannya, tersangka Dadan meminta fee kepada Heryanto Tanaka berupa suntikan dana. Dadan lantas menghubungi dan meminta bantuan tersangka Hasbi.

Untuk pengurusan Kasasi di MA itu, Heryanto menyerahkan uang kepada Dadan sebesar Rp11,2 miliar yang ditransfer sebanyak 7 kali. Sebagian uang itu, diberikan Dadan kepada Hasbi pada Maret 2022.

Atas pengondisian itu, tersangka Dadan menginformasikan kepada Yosep bahwa putusan perkara nomor 326 K/Pid/2022 atas nama terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama 5 tahun.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya