Berita

Terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas saat akan menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/6)/RMOL

Hukum

Mario Dandy dan Shane Lukas Jalani Sidang Perdana di PN Jaksel, JPU Beberkan Pemicu Penganiayaan

SELASA, 06 JUNI 2023 | 23:59 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan alias Shane terhadap David Ozora (D), Selasa (6/6).

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, awal mula penganiayaan dilakukan Mario di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin malam (20/2) sekitar pukul 19.00 WIB.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut penganiayaan itu bermula saat Mario Dandy bertemu dengan mantan kekasihnya, APA, di wilayah Kemang, Jakarta Selatan.


Saat bertemu, APA memberikan informasi mengenai D dan anak AG yang menyulut emosi dari Mario Dandy.

D sendiri sempat berpacaran dengan AG lalu putus. Setelah putus, AG berpacaran dengan Mario.
 
Mengetahui informasi yang diberikan oleh APA, Mario yang sedang emosi kemudian bertanya dengan maksud mengkonfirmasi kepada AG. Mario yang masih kesal kemudian menghubungi D menggunakan nomor aplikasi WhatsApp AG untuk mengajak bertemu namun ditolak D.

Mario dan AG membujuk rayu D agar mau bertemu dengan dalih mengembalikan kartu pelajarnya yang masih dibawa anak AG.

"Kemudian guna melancarkan niat mereka melakukan kekerasan kepada D, AG menghubungi D lewat pesan WhatsApp untuk mengajak bertemu dengan dalih ingin mengembalikan Kartu Pelajar di mana ajakan itu disetujui oleh D," ucap JPU dalam persidangan.

JPU menyebut Mario mengajak Shane turut serta dalam persoalan ini. Di mana Shane justru menjadi provokator ke Mario.

“Gue kalau jadi lu pukulin aja itu, parah Den," kata Jaksa mengulang percakapan antara Mario dan Shane.

Dari sinilah Mario yang bertemu dengan D dan mulai menginterogasi dan mengintimidasi, sementara Shane memantau situasi sekitar yang disaksikan oleh anak AG dari dalam mobil.

"Dandy menyuruh anak korban D push up sebanyak lima puluh kali, tetapi D hanya kuat dua puluh kali. Kemudian saksi Mario Dandy Satryio alias Dandy memberikan contoh push up kepada D disaksikan oleh saksi Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane, sedangkan AG berada di dalam mobil Rubicon Nopol B 120 DEN," tutur JPU.

Usai memperagakan sikap push up yang benar, Mario gelap mata dan penganiayaan terjadi.

"Dandy langsung mengambil ancang-ancang dan tanpa ampun menendang kepala bagian kanan anak korban D dengan keras menggunakan kaki kanannya yang disaksikan oleh anak AG," kata JPU.

Saat proses penganiayaan berlangsung, Shane justru merekam menggunakan ponsel.

Akibat penganiayaan itu, D tidak sadarkan diri dan mengalami sejumlah luka fisik di bagian pelipis bagian atas mata sebelah kanan, lecet di pipi kanan, memar di pipi kanan.

Setelah tak sadarkan diri akibat dianiaya, salah seorang warga yang melihat kejadian langsung menghampiri Mario dan memintanya membawa D ke rumah sakit.

Perlakuan Mario ke D membuat dirinya didakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya