Berita

Terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas saat akan menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/6)/RMOL

Hukum

Mario Dandy dan Shane Lukas Jalani Sidang Perdana di PN Jaksel, JPU Beberkan Pemicu Penganiayaan

SELASA, 06 JUNI 2023 | 23:59 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan alias Shane terhadap David Ozora (D), Selasa (6/6).

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, awal mula penganiayaan dilakukan Mario di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin malam (20/2) sekitar pukul 19.00 WIB.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut penganiayaan itu bermula saat Mario Dandy bertemu dengan mantan kekasihnya, APA, di wilayah Kemang, Jakarta Selatan.


Saat bertemu, APA memberikan informasi mengenai D dan anak AG yang menyulut emosi dari Mario Dandy.

D sendiri sempat berpacaran dengan AG lalu putus. Setelah putus, AG berpacaran dengan Mario.
 
Mengetahui informasi yang diberikan oleh APA, Mario yang sedang emosi kemudian bertanya dengan maksud mengkonfirmasi kepada AG. Mario yang masih kesal kemudian menghubungi D menggunakan nomor aplikasi WhatsApp AG untuk mengajak bertemu namun ditolak D.

Mario dan AG membujuk rayu D agar mau bertemu dengan dalih mengembalikan kartu pelajarnya yang masih dibawa anak AG.

"Kemudian guna melancarkan niat mereka melakukan kekerasan kepada D, AG menghubungi D lewat pesan WhatsApp untuk mengajak bertemu dengan dalih ingin mengembalikan Kartu Pelajar di mana ajakan itu disetujui oleh D," ucap JPU dalam persidangan.

JPU menyebut Mario mengajak Shane turut serta dalam persoalan ini. Di mana Shane justru menjadi provokator ke Mario.

“Gue kalau jadi lu pukulin aja itu, parah Den," kata Jaksa mengulang percakapan antara Mario dan Shane.

Dari sinilah Mario yang bertemu dengan D dan mulai menginterogasi dan mengintimidasi, sementara Shane memantau situasi sekitar yang disaksikan oleh anak AG dari dalam mobil.

"Dandy menyuruh anak korban D push up sebanyak lima puluh kali, tetapi D hanya kuat dua puluh kali. Kemudian saksi Mario Dandy Satryio alias Dandy memberikan contoh push up kepada D disaksikan oleh saksi Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane, sedangkan AG berada di dalam mobil Rubicon Nopol B 120 DEN," tutur JPU.

Usai memperagakan sikap push up yang benar, Mario gelap mata dan penganiayaan terjadi.

"Dandy langsung mengambil ancang-ancang dan tanpa ampun menendang kepala bagian kanan anak korban D dengan keras menggunakan kaki kanannya yang disaksikan oleh anak AG," kata JPU.

Saat proses penganiayaan berlangsung, Shane justru merekam menggunakan ponsel.

Akibat penganiayaan itu, D tidak sadarkan diri dan mengalami sejumlah luka fisik di bagian pelipis bagian atas mata sebelah kanan, lecet di pipi kanan, memar di pipi kanan.

Setelah tak sadarkan diri akibat dianiaya, salah seorang warga yang melihat kejadian langsung menghampiri Mario dan memintanya membawa D ke rumah sakit.

Perlakuan Mario ke D membuat dirinya didakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya