Berita

Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali/Net

Hukum

Nasdem Persilahkan Johnny G Plate Ajukan Praperadilan

SELASA, 06 JUNI 2023 | 08:24 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Mantan Menkominfo Johnny G Plate yang ditahan karena kasus base transceiver station (BTS) bakal mengajukan gugatan praperadilan. Rencana itu direspons cepat DPP Partai Nasdem.

Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali, mengatakan, gugatan praperadilan merupakan hak setiap warga negara untuk mendapat keadilan. Apalagi bila pada proses penetapan tersangka dirasa ada kejanggalan dan kesalahan.

"Praperadilan itu hak setiap warga negara dan diatur serta dilindungi UU. Siapapun berhak mengajukan praperadilan," kata Ahmad Ali, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (6/6).


Menurut dia, yang berhak mengajukan praperadilan adalah pihak yang dijadikan tersangka (Johnny G Plate) dan keluarga. Partai NasDem secara kelembagaan tidak memiliki hak dan legal standing.

"Dalam hal praperadilan ini DPP Partai NasDem tidak mendorong dan tidak melarang. Itu hak individu. Kalau mau menggunakan itu, ya monggo, kita serahkan kepada yang bersangkutan," katanya.

Bagi dia, dalam kasus dugaan korupsi BTS itu yang tahu persis Johnny Plate sendiri. Sehingga, jika merasa ingin menggunakan haknya, dipersilakan.

Anggota Komisi III itu juga mendorong agar Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang diduga terkait kasus itu.

"Siapa yang menikmati siapa, siapa yang mendapatkan aliran, harus dibuka secara terang benderang. Kita tidak mau kasus ini seperti yang dikatakan orang, bahwa tidak lepas dari urusan politik,” tuturnya.

Untuk itu, agar kasus ini tidak menjadi persepsi yang liar di publik, Ali meminta Kejaksaan membuka lebih luas dan tidak ada yang ditutup-tutupi.

"Ketua umum sudah menyatakan mendukung proses hukum di Kejagung. Artinya, kita mendorong Johnny Plate untuk bisa menjadi justice collaborator (JC), membantu Kejaksaan," demikian Ahmad Ali.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya