Berita

Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali/Net

Hukum

Nasdem Persilahkan Johnny G Plate Ajukan Praperadilan

SELASA, 06 JUNI 2023 | 08:24 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Mantan Menkominfo Johnny G Plate yang ditahan karena kasus base transceiver station (BTS) bakal mengajukan gugatan praperadilan. Rencana itu direspons cepat DPP Partai Nasdem.

Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali, mengatakan, gugatan praperadilan merupakan hak setiap warga negara untuk mendapat keadilan. Apalagi bila pada proses penetapan tersangka dirasa ada kejanggalan dan kesalahan.

"Praperadilan itu hak setiap warga negara dan diatur serta dilindungi UU. Siapapun berhak mengajukan praperadilan," kata Ahmad Ali, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (6/6).


Menurut dia, yang berhak mengajukan praperadilan adalah pihak yang dijadikan tersangka (Johnny G Plate) dan keluarga. Partai NasDem secara kelembagaan tidak memiliki hak dan legal standing.

"Dalam hal praperadilan ini DPP Partai NasDem tidak mendorong dan tidak melarang. Itu hak individu. Kalau mau menggunakan itu, ya monggo, kita serahkan kepada yang bersangkutan," katanya.

Bagi dia, dalam kasus dugaan korupsi BTS itu yang tahu persis Johnny Plate sendiri. Sehingga, jika merasa ingin menggunakan haknya, dipersilakan.

Anggota Komisi III itu juga mendorong agar Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang diduga terkait kasus itu.

"Siapa yang menikmati siapa, siapa yang mendapatkan aliran, harus dibuka secara terang benderang. Kita tidak mau kasus ini seperti yang dikatakan orang, bahwa tidak lepas dari urusan politik,” tuturnya.

Untuk itu, agar kasus ini tidak menjadi persepsi yang liar di publik, Ali meminta Kejaksaan membuka lebih luas dan tidak ada yang ditutup-tutupi.

"Ketua umum sudah menyatakan mendukung proses hukum di Kejagung. Artinya, kita mendorong Johnny Plate untuk bisa menjadi justice collaborator (JC), membantu Kejaksaan," demikian Ahmad Ali.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya