Berita

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto dan Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman saat menggelar konferensi pers di Ruang Bid Humas Polda Jatim/RMOLJatim

Presisi

Bobol dan Jual Puluhan Situs Web Pemerintah, Hacker Lulusan SMP Diringkus Polda Jatim

SELASA, 06 JUNI 2023 | 03:43 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Aksi Achmad Romadhoni, pemuda 21 tahun asal Dusun Denok, Lumajang, Jawa Timur dengan meretas sejumlah situs web milik pemerintah berakhir di tangan jajaran Dit Reskrimsus Polda Jatim.

Ia diringkus lantaran terbukti telah meretas puluhan situs web pemerintah. Di antaranya BPBD, Litbang, dan Bappeda milik Pemerintah Kabupaten Malang.

Situs web yang sudah diretas itu kemudian dijual kepada seseorang atau sesama kelompok hacker pada 14 Maret 2023 lalu.


Wadireskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman mengatakan, tersangka yang tergabung dalam komunitas Cukimay Cyber Team (CCT) ini menggunakan modus menanamkan backdoor file, perangkat lunak github.com/noniod7 buatannya untuk menyusup ke situs web yang jadi target.

"Modusnya sama dengan pelaku hacker yang sudah ketangkap sebelumnya, yaitu melakukan peretasan pada website pemerintah ataupun publik dengan mengirimkan malware melalui backdoor dan menguasai website tersebut," kata AKBP Arman, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (5/6).

Aksi tersangka lulusan SMP itu diawali dengan hunting sasaran. Setelah mendapat target situs web untuk diretas, ia melakukan Brute Force (serangan brutal) menggunakan XMLRPC BF, sistem buatannya sendiri.

Sistem itu untuk mendapat username dan password web yang jadi target. Setelah didapat, tersangka yang beraksi sejak 2021 ini login ke web tersebut dan menyusupkan shell backdoor untuk mendapat data dari web tersebut.

Setelah berhasil mengunggah shell backdoor di dashboard admin, otomatis seluruh data dari situs web itu dapat diketahui tersangka. Lalu, ia menjualnya seharga Rp 25-45 ribu per website.

"Ada ratusan website yang diretas, beberapa di antaranya BPBD, Litbang, dan Bappeda milik Pemkab Malang. Motifnya, selain menjual senilai 1,5 sampai 2 dolar per website, adalah untuk menunjukkan eksistensi diri sebagai hacker di kalangan komunitas," paparnya.

Lanjut, AKBP Arman, tiap Dhoni berhasil meretas situs web, dirinya selalu memberi marking untuk membesarkan nama komunitasnya di kalangan hacker lain.

"Seperti di halaman Pemkab Malang ini dicantumkan ciri khusus yaitu ada logo bergambar tikus dan bertuliskan Cukimay Cyber Team," pungkasnya.

Selain meretas situs web milik Pemkab Malang, Dhoni juga pernah meretas web Bawaslu Bukit Tinggi dan Pemprov Papua Barat,

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti laptop, ponsel, dan bukti link peretasan puluhan situs web.

Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 9 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

Rabu, 30 September 2026 | 00:13

Sabar Tobing: AI Ubah Dunia Perpajakan, Talenta Digital Makin Dibutuhkan

Selasa, 29 September 2026 | 23:50

DPR Minta Pemerintah dan ASDP Tangani Kemacetan Horor Ketapang

Selasa, 29 September 2026 | 23:46

KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sah Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 23:19

KPK Harus Transparan soal Kasus CSR BI-OJK yang Libatkan Dua Anggota DPR

Selasa, 29 September 2026 | 22:39

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Apresiasi Polda Metro Periksa Jubir KPK

Selasa, 29 September 2026 | 22:32

Kantor PT Bela Parahiyangan Digeledah Buntut Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Selasa, 29 September 2026 | 22:17

Apartemen Vinna Ledy yang Disita KPK Diduga Pemberian Pengusaha

Selasa, 29 September 2026 | 22:09

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

Selasa, 29 September 2026 | 22:08

Jokowi Masuk PSI Bisa Mengubah Konfigurasi Politik 2029

Selasa, 29 September 2026 | 22:04

Selengkapnya