Ilustrasi investasi bodong/Net
Masyarakat harus semakin waspada dan menahan diri untuk berpikiran cepat untung (greedy) dalam berinvestasi di tengah maraknya praktik investasi bodong.
Peneliti Senior Core Indonesia, Etikah Karyani Suwondo mengatakan, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan, berhati-hati dengan tawaran berbunga tinggi, dan tau profil risiko diri.
Sifat
greedy juga perlu ditekan jika menerima tawaran imbal hasil menggiurkan yang tidak masuk akal. Apalagi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan berbagai aturan untuk memangkas investasi bodong.
"Masyarakat biasanya terjerat investasi bodong karena ada iming-iming, sifat
greedy, dan merasa mampu mengelola risiko," kata Etikah kepada wartawan, Senin (5/6).
Banyaknya masyarakat yang tertipu investasi bodong, kata dia, menandakan bahwa akses masyarakat ke jasa keuangan cukup tinggi. Namun sayang, hal ini tidak diimbangi dengan literasi keuangan.
"Ini banyak terjadi pada lembaga keuangan seperti bank digital yang memberikan
return (bunga) tinggi di atas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS. Artinya, kalau bunga mereka di atas TBP LPS, maka itu menjadi tidak dijamin LPS dan harus disampaikan kepada para nasabah," jelas Etikah.
Untuk itu, masyarakat harus jeli dalam memilih investasi, terutama dalam memperhatikan logo dari regulator jasa keuangan seperti LPS.
Pasalnya, banyak lembaga keuangan yang menggunakan logo dan mengatasanamakan LPS. Padahal, lembaga tersebut merupakan non bank, sehingga jika terjadi masalah, dana simpanan tidak mendapat jaminan dari LPS.
"Penyedia investasi ilegal biasanya juga tidak memberikan informasi yang jelas atau menghindari pertanyaan-pertanyaan kritis," tegasnya.
Di sisi lain, pengamat perbankan Paul Sutaryono menilai maraknya kasus investasi bodong disebabkan rendahnya literasi keuangan (
financial literacy) konsumen.
Hal tersebut juga disebabkan oleh rendahnya habitat membaca (
reading habit) konsumen. Sehingga, banyak masyarakat yang memang memiliki inklusi keuangan baik, namun minim literasi keuangan.
"Oleh karena itu, OJK dan bank serta lembaga keuangan non bank wajib terus melakukan edukasi dan sosialisasi mengenai produk dan jasa perbankan, investasi dan keuangan," tegas Paul.