Berita

Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Slamet/Net

Politik

Soal Izin Ekspor Pasir Laut, PKS: Harusnya Jokowi Jeli

MINGGU, 04 JUNI 2023 | 03:22 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Keputusan pemerintah membuka kembali keran ekspor pasir laut, setelah 20 tahun dilarang, menuai reaksi penolakan dari berbagai pihak.

Pasalnya, kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut itu diyakini menimbulkan kerusakan ekosistem pesisir laut Indonesia.

Karena itu, anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Slamet, tegas menolak keputusan pemerintah itu.

“Presiden Jokowi seharusnya lebih jeli melihat dampak negatif diberlakukannya aturan ekspor pasir itu, sebelum menandatangani draft peraturan pemerintah,” tegas Slamet dalam keterangannya, Sabtu (3/6).

Menurutnya, keberadaan beleid tersebut akan semakin membuka pintu eksploitasi pasir laut yang secara langsung mengancam eksistensi ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia.

Lanjutnya, pengambilan pasir laut akan memperparah kekeruhan laut, mengancam habitat biota perairan, dan mampu menghilangkan pulau-pulau kecil seperti yang banyak terjadi di berbagai wilayah.

Slamet juga menyoroti keberadaan PP yang tidak boleh meniadakan peraturan lain, apalagi sampai bertentangan dengan UU yang berlaku misalnya UU 27/2007 juncto UU 1/2009 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Begitu juga dengan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Konsideran peraturan pemerintah tersebut hanya merujuk pada UU 32/2014 tentang Kelautan. Padahal ada undang-undang lain yang sangat erat kaitannya dengan peraturan pemerintah itu," terangnya.

Lebih lanjut, Slamet menyoroti isi PP 26/2023 yang menurutnya agak ganjil. Sebab, hakikatnya, PP tersebut membahas terkait pengelolaan sedimentasi laut.

Namun, Slamet menilai penyisipan pasal mengenai pemanfaatan pasir laut termasuk mengatur secara teknis mekanisme jual belinya, akan membuka prasangka publik bahwa ada orang-orang yang mendesak pemerintah untuk menerbitkan peraturan ini agar melegalkan aktivitas mereka yang selama ini dilakukan secara ilegal.

“Oleh sebab itu kami meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengevaluasi keberadaan PP tersebut sebelum melangkah lebih jauh,” pungkasnya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Kini Jokowi Sapa Prabowo dengan Sebutan Mas Bowo

Minggu, 28 April 2024 | 18:03

Lagi, Prabowo Blak-blakan Didukung Jokowi

Minggu, 28 April 2024 | 17:34

Prabowo: Kami Butuh NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:15

Yahya Staquf: Prabowo dan Gibran Keluarga NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:01

Houthi Tembak Jatuh Drone Reaper Milik AS

Minggu, 28 April 2024 | 16:35

Besok, MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pileg

Minggu, 28 April 2024 | 16:30

Netanyahu: Keputusan ICC Tak Membuat Israel Berhenti Perang

Minggu, 28 April 2024 | 16:26

5.000 Peserta MTQ Jabar Meriahkan Pawai Taaruf

Minggu, 28 April 2024 | 16:20

Kepala Staf Angkatan Darat Israel Diperkirakan Mundur dalam Waktu Dekat

Minggu, 28 April 2024 | 16:12

Istri Rafael Alun Trisambodo Berpeluang Ditersangkakan

Minggu, 28 April 2024 | 16:05

Selengkapnya