Berita

Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Slamet/Net

Politik

Soal Izin Ekspor Pasir Laut, PKS: Harusnya Jokowi Jeli

MINGGU, 04 JUNI 2023 | 03:22 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Keputusan pemerintah membuka kembali keran ekspor pasir laut, setelah 20 tahun dilarang, menuai reaksi penolakan dari berbagai pihak.

Pasalnya, kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut itu diyakini menimbulkan kerusakan ekosistem pesisir laut Indonesia.

Karena itu, anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Slamet, tegas menolak keputusan pemerintah itu.

“Presiden Jokowi seharusnya lebih jeli melihat dampak negatif diberlakukannya aturan ekspor pasir itu, sebelum menandatangani draft peraturan pemerintah,” tegas Slamet dalam keterangannya, Sabtu (3/6).

Menurutnya, keberadaan beleid tersebut akan semakin membuka pintu eksploitasi pasir laut yang secara langsung mengancam eksistensi ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia.

Lanjutnya, pengambilan pasir laut akan memperparah kekeruhan laut, mengancam habitat biota perairan, dan mampu menghilangkan pulau-pulau kecil seperti yang banyak terjadi di berbagai wilayah.

Slamet juga menyoroti keberadaan PP yang tidak boleh meniadakan peraturan lain, apalagi sampai bertentangan dengan UU yang berlaku misalnya UU 27/2007 juncto UU 1/2009 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Begitu juga dengan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Konsideran peraturan pemerintah tersebut hanya merujuk pada UU 32/2014 tentang Kelautan. Padahal ada undang-undang lain yang sangat erat kaitannya dengan peraturan pemerintah itu," terangnya.

Lebih lanjut, Slamet menyoroti isi PP 26/2023 yang menurutnya agak ganjil. Sebab, hakikatnya, PP tersebut membahas terkait pengelolaan sedimentasi laut.

Namun, Slamet menilai penyisipan pasal mengenai pemanfaatan pasir laut termasuk mengatur secara teknis mekanisme jual belinya, akan membuka prasangka publik bahwa ada orang-orang yang mendesak pemerintah untuk menerbitkan peraturan ini agar melegalkan aktivitas mereka yang selama ini dilakukan secara ilegal.

“Oleh sebab itu kami meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengevaluasi keberadaan PP tersebut sebelum melangkah lebih jauh,” pungkasnya.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya