Berita

Bank Tabungan Negara (BTN)/Ist

Hukum

Bersama Polda Metro Jaya, BTN Bongkar Kejahatan Perbankan

JUMAT, 02 JUNI 2023 | 16:50 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Indikasi kejahatan perbankan dibongkar Polda Metro Jaya bekerja sama dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN).

Kejahatan perbankan itu awalnya dilaporkan perseroan BTN pada 6 Februari 2023. Bank BTN juga telah meminta pemblokiran dana pada tiga bank yang diduga terkait transaksi mencurigakan.

“Kami tidak menoleransi sedikitpun terhadap kegiatan yang diduga transaksi mencurigakan, bahkan orang dalam yang terlibat sudah diberhentikan,” kata Corporate Secretary Bank BTN, Ramon Armando, di Jakarta, Jumat (2/6).


Atas laporan Bank BTN, Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan status ASW dan SCP sebagai tersangka.

"Bank BTN berterima kasih kepada Polda Metro Jaya, Polda Sulawesi Utara, dan Polresta Manado yang telah bekerja keras melakukan pencarian dan penangkapan terhadap oknum pelaku. Semoga ini menjadi awal keberhasilan pengungkapan mafia kejahatan perbankan di Indonesia," tegas Ramon.

Dia juga memaparkan, modus kejahatan pelaku adalah menawarkan pemilik dana untuk menempatkan dana di bank dengan janji mendapatkan suku bunga sebesar 10% setiap bulannya. Namun suku bunga itu tidak pernah ada di perbankan, khususnya Bank BTN.

Proses pembukaan rekening yang dilakukan tersangka ASW pun tidak sesuai dengan ketentuan bank. Bahkan para pemilik dana tidak pernah datang ke bank untuk membuka rekening dan tidak pernah memiliki buku tabungan maupun kartu ATM.

"Mereka telah beberapa kali menerima pembayaran imbal bunga dari ASW, namun kemudian pembayarannya tidak lancar dan terhenti,” papar Ramon.

Ramon menjelaskan, Bank BTN menjamin keamanan seluruh transaksi nasabahnya dengan menerapkan Prudential Banking dan Good Corporate Governance sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami berkomitmen menindak tegas terhadap setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungi pihak manapun termasuk dalam hal ini pegawai bank yang terbukti melakukan pelanggaran hukum,” katanya.

Lebih lanjut, Ramon mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur penawaran bunga tinggi dan tidak sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Masyarakat harus sadar jika ada penawaran dengan bunga tinggi dan diluar kewajaran pasti ada yang tidak beres dengan penawaran tersebut. Jangan karena bunga tinggi, masyarakat jadi gelap mata dan tidak rasional,” pungkasnya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya