Berita

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri/RMOL

Hukum

Masih Kumpulkan Bukti Kasus Suap Sekretaris MA Hasbi Hasan, KPK: Pada Saatnya Ditahan

KAMIS, 01 JUNI 2023 | 10:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih terus mengumpulkan bukti-bukti perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Sehingga, pada saatnya nanti akan melakukan upaya paksa penahanan terhadap Sekretaris MA, Hasbi Hasan, dan Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, pasti ada bukti permulaan saat menetapkan seseorang sebagai tersangka. Namun, upaya paksa penahanan dilakukan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.

"Dengan alasan, betul ada tindak pidana, cukup bukti, kita ada kekhawatiran orang akan melarikan diri, orang akan mengulangi perbuatannya, itu syarat-syaratnya," ujar Firli kepada Kantor Berita Politik RMOL usai memimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis pagi (1/6).


Firli memastikan, proses penyidikan dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA masih berproses.

"Jadi tidak ada perbedaan hukum, semuanya sama. Kita hanya tinggal mengikuti proses," pungkas Firli.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu juga memastikan, pihaknya akan melakukan penahanan terhadap Hasbi dan Dadan pada saatnya nanti.

"Nanti pada saatnya (ditahan), kita sedang mengumpulkan bukti-bukti," singkat Asep.

Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto selaku swasta merupakan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap di MA. Keduanya telah diperiksa perdana sebagai tersangka pada Rabu (24/5). Akan tetapi, kedua tersangka tersebut belum dilakukan upaya paksa penahanan oleh KPK.

KPK telah mencegah Hasbi agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak Selasa (9/5). Sedangkan untuk tersangka Dadan, telah dicegah sejak 12 Januari 2023.

Terkait kasus ini, sebelumnya KPK sudah menetapkan 15 orang tersangka. Yaitu Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung MA; Gazalba Saleh (GS) selaku Hakim Agung MA; Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial dan Panitera Pengganti para Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba; Edy Wibowo selaku Hakim Yustisial Panitera Pengganti di MA; Redhy Novarisza (RN) selaku Staf Hakim Agung Gazalba; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA.

Selanjutnya, Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA; Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID); Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID; dan Wahyudi Hardi (WH) selaku Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM).

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya