Berita

Pakar hukum tata negara Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Erfandi/RMOL

Politik

Erfandi: Ombudsman Tidak Berwenang Urusi Pemberhentian Endar dari KPK

RABU, 31 MEI 2023 | 23:55 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini bergulir di Ombudsman RI menjadi polemik.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jawen membuka peluang menjemput paksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri Cs jika ketidakkehadirannya dalam klarifikasi laporan Brigjen Endar Priantoro.

Menurut pakar hukum tata negara Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Erfandi, persoalan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari KPK perlu didudukkan pada porsinya secara proporsional.


“Saya lihat perdebatan antara KPK, Pak Endar dan Ombudsman terjadi karena persoalan tersebut tidak ditempatkan pada posisi yang proporsional,” Kata Erfandi pada Rabu (31/5).

Erfandi berpendapat, kasus pemberhentian Endar dari KPK bisa dilihat dari dua perspektif. Pertama, secara prinsip pemberhentian Endar memang menjadi kewenangan kepegawaian termasuk internal KPK. Namun demikian, namun jika ada indikasi maladministrasi yang dilakukan oleh KPK, maka itu hak bagi Endar untuk melaporkan ke Ombudsman.

“Laporan adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh KPK saya kira juga perlu dihargai hingga ada proses investigasi dari Ombudsman karena itu juga diatur dalam UU Ombudsman,” kata Erfandi.

Akan tetapi, lanjut Erfandi, pemberhentian Endar tidaklah tepat jika hanya ditangani oleh ombudsman. Alasannya, pemberhentian itu adalah keputusan yang bersifat beschiking.

Artinya, jelas Erfandi, terkait keputusan KPK, Ombudsman tidak memiliki wewenang karena jika ada sengketa masuk pada kompetensinya PTUN  sebagaimana diatur dalam UU 30/2014 tentang administrasi pemerintahan.

“Jadi saya kira Ombudsman dapat masuk pada persoalan maladministrasi dalam proses pemberhentian pak Endar. Namun terhadap keputusan pemberhentian Endar Ombudsman tidak lagi berwenang karena itu persoalan internal KPK yang hanya dapat digugat oleh pak Endar ke PTUN,” tutup Erfandi.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya