Berita

Pakar hukum tata negara Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Erfandi/RMOL

Politik

Erfandi: Ombudsman Tidak Berwenang Urusi Pemberhentian Endar dari KPK

RABU, 31 MEI 2023 | 23:55 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini bergulir di Ombudsman RI menjadi polemik.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jawen membuka peluang menjemput paksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri Cs jika ketidakkehadirannya dalam klarifikasi laporan Brigjen Endar Priantoro.

Menurut pakar hukum tata negara Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Erfandi, persoalan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari KPK perlu didudukkan pada porsinya secara proporsional.


“Saya lihat perdebatan antara KPK, Pak Endar dan Ombudsman terjadi karena persoalan tersebut tidak ditempatkan pada posisi yang proporsional,” Kata Erfandi pada Rabu (31/5).

Erfandi berpendapat, kasus pemberhentian Endar dari KPK bisa dilihat dari dua perspektif. Pertama, secara prinsip pemberhentian Endar memang menjadi kewenangan kepegawaian termasuk internal KPK. Namun demikian, namun jika ada indikasi maladministrasi yang dilakukan oleh KPK, maka itu hak bagi Endar untuk melaporkan ke Ombudsman.

“Laporan adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh KPK saya kira juga perlu dihargai hingga ada proses investigasi dari Ombudsman karena itu juga diatur dalam UU Ombudsman,” kata Erfandi.

Akan tetapi, lanjut Erfandi, pemberhentian Endar tidaklah tepat jika hanya ditangani oleh ombudsman. Alasannya, pemberhentian itu adalah keputusan yang bersifat beschiking.

Artinya, jelas Erfandi, terkait keputusan KPK, Ombudsman tidak memiliki wewenang karena jika ada sengketa masuk pada kompetensinya PTUN  sebagaimana diatur dalam UU 30/2014 tentang administrasi pemerintahan.

“Jadi saya kira Ombudsman dapat masuk pada persoalan maladministrasi dalam proses pemberhentian pak Endar. Namun terhadap keputusan pemberhentian Endar Ombudsman tidak lagi berwenang karena itu persoalan internal KPK yang hanya dapat digugat oleh pak Endar ke PTUN,” tutup Erfandi.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Jamaika Nilai Otonomi Sahara Maroko Solusi Paling Layak Ditempuh

Jumat, 25 September 2026 | 10:16

Dibayangi Ketidakpastian Global, Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS

Jumat, 25 September 2026 | 10:15

Wacana Pileg dan Pilpres Dipisah, Pengamat Ingatkan Konsekuensi Konstitusional

Jumat, 25 September 2026 | 10:06

KPK Telusuri Aset TPPU Milik Walikota Madiun Maidi, Periksa Sejumlah Saksi

Jumat, 25 September 2026 | 09:58

Syahganda Nazar Gunduli Kepala dan Umrah Jika Gibran Didiskualifikasi MK

Jumat, 25 September 2026 | 09:50

Impor Produk Halal Capai 31 Miliar Dolar AS, Indonesia Kejar Pasar Global

Jumat, 25 September 2026 | 09:48

IHSG Kembali Menguat, Tembus Level 6.300

Jumat, 25 September 2026 | 09:34

Gibran Masih Bocil, Lebih Cocok Jadi Camat Ketimbang Wakil Presiden

Jumat, 25 September 2026 | 09:30

Prabowo Bangga Indonesia Raih Emas Pertama di Asian Games 2026

Jumat, 25 September 2026 | 09:28

Bertemu Trump, Xi Jinping Ingatkan Bahaya Jebakan Thucydides

Jumat, 25 September 2026 | 09:00

Selengkapnya