Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Ist

Presisi

Teddy Minahasa Ajukan Banding, Kapolri Yakin Putusannya Tidak Jauh Berbeda Dengan Sidang KKEP

RABU, 31 MEI 2023 | 16:24 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Teddy Minahasa memiliki hak untuk mengajukan permohonan banding setelah diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri terkait keterlibatan dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

"Saya kira itu (banding) adalah hak yang diatur," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengomentari putusan Komisi Kode Etik Polri kepada Teddy Minahasa, di Pusat Misi Internasional Polri, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (31/5).

Meski mengajukan banding, Listyo menyebut keputusan yang akan diberikan tim KKEP Banding nampaknya tidak akan berbeda jauh dengan sanksi PTDH.


Sebab, sanksi dalam sidang KKEP menunjukkan ketegasan Polri dalam menindak anggota yang dinyatakan bersalah di mata hukum.

"Untuk banding, saya kira tim banding tentunya tidak terlalu jauh," kata Listyo.

Adapun mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa mengajukan banding atas putusan sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Mabes Polri.

Di mana hasil sidang etik, resmi memutuskan untuk memecat Teddy Minahasa dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.

"Pelanggar menyatakan banding," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/5).

Hasil sidang sendiri menyatakan jenderal bintang dua itu melanggar etik karena terlibat dalam peredaran narkoba.

Sanksi ini, disampaikan Ramadhan karena Teddy memerintahkan anak buahnya, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, untuk mengganti sabu 5 kg dengan tawas. Sabu yang telah disisihkan itu kemudian dijual lewat wanita bernama Linda Pujiastuti.

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

UPDATE

Energi Bersih Semakin Diminati Sektor Industri dan Bisnis

Jumat, 23 Januari 2026 | 20:09

Relawan Bara JP Hapus Nama Jokowi

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:52

Pengelola Apartemen Jakarta Utara Bantu Polisi Putus Rantai Peredaran Narkoba

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:24

Produk Warga Binaan Didorong Masuk Kopdes Merah Putih

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:01

Wamenkomdigi Tegaskan Jaringan di Sumbar dan Sumut Hampir Pulih 100 Persen

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:52

Sinergi untuk Akselerasi, Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan UMKM

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:45

Raja Maroko Puji Soliditas Nasional di Piala Afrika 2025

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:27

Iran Batasi Akses Internet demi Putus Komando Teroris Asing ke Perusuh

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:05

Kasus Kuota Haji: Dito Ariotedjo Ungkap hanya Ditanya Satu Pertanyaan Soal Fuad Hasan

Jumat, 23 Januari 2026 | 17:59

Kongres XXII: Sujahri-Amir Tidak Sah Pimpin GMNI

Jumat, 23 Januari 2026 | 17:43

Selengkapnya