Berita

Mantan Wamenkumham, Denny Indrayana/Net

Publika

Denny Bocorkan Rahasia Negara?

RABU, 31 MEI 2023 | 13:19 WIB | OLEH: DJONO W OESMAN

PERTARUNGAN sengit terjadi. Antara, apakah Denny Indrayana membocorkan rahasia negara, atau tidak. Denny mengungkap sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilu. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih mengkaji itu. Rakyat menunggu.

Pernyataan Denny (yang jadi pertarungan opini sengit itu) kepada pers, Minggu, 28 Mei 2023, bunyinya begini:

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup. Kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting.”


Artinya, enam hakim setuju gugatan agar sistem Pemilu kembali tertutup, seperti sebelum tahun 1999. Tiga hakim menyatakan, dissenting opinion.

Bryan A. Garner dalam bukunya bertajuk: “Black's Law Dictionary, Standard Ninth Edition” (2009) menyatakan, dissenting opinion adalah: Pendapat dari satu atau lebih hakim, yang tidak setuju dengan keputusan yang dicapai oleh mayoritas.
 
Berdasar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan: Putusan diambil berdasarkan sidang permusyawaratan hakim yang bersifat rahasia.

Pernyataan Denny itu benar-benar heboh. Tidak tanggung-tanggung. Dua mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof Mahfud Md dan Prof Jimly Asshiddiqie berpendapat sama: Denny sudah membocorkan rahasia negara.

Menko Polhukam, Prof Mahfud yang mantan Ketua MK, lewat laman Twitter-nya, Minggu, 28 Mei 2023 malam, bunyinya begini:

"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara."

Mahfud menyatakan, polisi harus menyelidiki info 'A1' (terkonfirmasi) yang katanya menjadi sumber Denny. Supaya tidak jadi spekulasi yang mengandung fitnah.

Mahfud: "Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan. Tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka. Saya yang mantan Ketua MK saja, tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya.”

Sedangkan, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof Jimly Asshiddiqie menyatakan, Denny Indrayana sudah membocorkan rahasia negara. Harus kena sanksi.

Itu dinyatakan Prof Jimly di Twitter, Senin, 29 Mei 2023 setelah geger pernyataan Denny, isinya begini:

"Seharusnya orang luar tidak buat konklusi sebelum perkara tuntas disidang. Rumor bukan fakta. Lagi pula jika pun benar, Denny Indrayana sebagai pengacara mesti tahu ini rahasia, maka dia pantas disanksi."

Kehebohan ini langsung ditanggapi Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Langsung, pada Senin, 29 Mei 2023, Jenderal Sigit seusai mengikuti rapat koordinasi tentang Pemilu 2024 di Hotel Westin, Jakarta, kepada pers mengatakan:

"Kami saat ini sedang merapatkan barisan, untuk langkah-langkah yang bisa kami laksanakan, untuk membuat semuanya menjadi jelas tentunya. Kemudian, apabila ada peristiwa pidana di dalamnya, kami akan mengambil langkah lebih lanjut."

Jenderal Listyo menyatakan, Polri segera melakukan penyelidikan. Sejalan dengan arahan Menko Polhukam, Mahfud Md yang meminta Polri menyelidiki sumber informasi terkait klaim mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.

Sangat mendebarkan. Pernyataan Kapolri: “Sedang merapatkan barisan”, tanda serius bahwa  mempersiapkan segalanya terkait pernyataan Denny Indrayana itu.

Begitu hebohnya, begitu seriusnya. Maka, Denny mengendorkan pernyataannya sendiri. Pada Selasa, 30 Mei 2023 ia mengeluarkan keterangan rilis berbunyi begini:

"Sedangkan, informasi yang saya dapat, bukan dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi, ataupun elemen lain di MK.”

Juga bukan informasi bersifat A1 seperti yang dituduhkan Mahfud Md. Denny menggunakan frasa: Informasi dari sosok yang kredibel, bukan dari A1.

Denny: "Karena, info A1 mengandung makna informasi rahasia, seringkali dari intelijen. Saya menggunakan frasa informasi dari: Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya.”

Denny berdalih ia sengaja membagikan informasi tersebut ke publik sebagai langkah kontrol terhadap MK. Katanya, supaya MK hati-hati dalam memutus perkara yang sangat penting dan strategis tersebut.

Sampai di sini, tampak Denny mengendorkan pernyataan yang semula bersifat menggebu, menjadi bersifat kendor. Semula kenceng, berubah jadi kendor. Entah, ia jiper atas penyataan dua mantan Ketua MK itu, atau karena Kapolri menyatakan ‘merapatkan barisan’. Atau karena hal lain. Tapi, jelas pernyataan Denny pada Selasa, 30 Mei 2023 semangatnya beda jauh dibanding pernyataannya pada Minggu, 28 Mei 2023.

Asal-muasal ini adalah gugatan uji materi atas sistem Pemilu proporsional terbuka yang sudah digunakan Indonesia sejak pasca 1999. Gugatan diajukan enam warga negara perseorangan, yang salah satunya merupakan kader PDIP.

Para penggugat meminta MK menyatakan sistem Pemilu proporsional terbuka yang termaktub dalam UU Pemilu, adalah inkonstitusional. Dan meminta MK memutuskan penerapan sistem Pemilu proporsional tertutup.

Enam orang itu mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait dengan sistem proporsional terbuka ke tertutup di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022.

Enam orang tersebut: Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).

Tentunya, gugatan itu disidangkan di MK. Gugatan diterima atau ditolak. Proses sidang cuma diketahui para hakim. Biasanya ada sembilan hakim. Tujuannya, seandainya terjadi beda pendapat dalam sidang, terbelah jadi dua pendapat, maka tetap bakal menghasilkan keputusan. Misalnya, 5 banding 4.

Nah, Denny Indrayana mengeluarkan pernyataan tersebut di atas (MK menerima gugatan). Disebutkan lengkap, enam hakim setuju dan tiga hakim dissenting opinion. Padahal, belum ada putusan resmi sidang MK tentang gugatan itu.

Dari pernyataan Denny yang detail (6 banding 3 dissenting) itu, seolah-olah Denny sudah melihat langsung sidang tersebut. Atau ada orang lain yang melihat langsung, kemudian melaporkan ke Denny. Akhirnya Denny membuat pernyataan tersebut. Ke publik.

Pernyataan Denny berbuntut panjang. Ditanggapi serius di DPR RI, Selasa, 30 Mei 2023, malam.

Delapan Fraksi di DPR RI mengadakan rapat tentang kemungkinan keputusan MK, seperti yang dinyatakan Denny Indrayana. Rapat digelar Selasa, 30 Mei 2023 malam. Hasilnya diumumkan Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, begini:

Jika MK memutuskan. sistem Pemilu menjadi proporsional tertutup, atau coblos gambar partai, seperti dikatakan Denny Indrayana, maka DPR bakal bertindak tegas.

Habiburokhman: "Ya... Jadi, kita tidak akan saling memamerkan kekuasaan. Kita mengingatkan, bahwa kami ini legislatif, kami juga punya kewenangan."

Dari pernyataan ini, delapan fraksi di DPR itu bakal memamerkan kekuasaan, seumpama MK memutuskan seperti yang dikatakan Denny.

Luar biasa menghebohkan. Padahal, putusan MK belum keluar.

Di sini membuat Prof Mahfud dan Prof Jimly sama-sama menyatakan tegas, Denny sudah membocorkan rahasia negara. Mahfud menambahkan, ini bakal jadi preseden buruk jika dibiarkan. Maka, Mahfud meminta Polri harus menyelidiki.

Apakah Denny bakal jadi tersangka pembocor rahasia negara, atau tidak, tergantung hasil penyelidikan Polri yang sejak pernyataan Kapolri, Senin, 29 Mei 2023, sampai kini sedang berlangsung.

Seumpama Denny jadi tersangka, sangat mungkin ia bakal dihukum. Konsekuensi suatu pernyataan bersifat gagah-gagahan. Karena, begitu serius perkara ini.

Lalu, apa sanksi hukumnya? Pasal 44 UU Intelijen Negara mengatur: Siapa pun yang dengan sengaja, membocorkan rahasia intelijen negara, maka sanksi pidana yang dapat dikenakan yakni 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 500.000.000.

Penulis adalah wartawan senior

Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

Rencana Insentif MBG Rp1 Triliun Tuai Kritik dari DPR

Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:47

Silfester Matutina Diduga Masuk List Saksi Sidang Ijazah Jokowi

Minggu, 25 Oktober 2026 | 04:00

UPDATE

IPW Desak Transparansi Penegakan Hukum Kasus 1.048 Ton Udang Impor di Jatim

Minggu, 01 November 2026 | 01:50

Langkah Polisi Tangani Kasus Perusakan Warung Mi Babi Sukoharjo Diapresiasi Warga

Minggu, 01 November 2026 | 01:24

Polda Metro Siap Dikritik Buntut Penyelenggaraan Deklarasi Sumpah Pemuda 29 Oktober

Minggu, 01 November 2026 | 00:43

Ramai Logo Muncul di TIME100 Next Gala, Danantara Bantah Bayar Dana Sponsorship

Minggu, 01 November 2026 | 00:16

Pengurus Baru SAPMA PP DKI Jakarta Siap Berkolaborasi dengan Pemprov

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 23:47

Polisi Tangkap Pelaku Penembakan di Kampung Ambon, Ini Motifnya

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 23:17

Winda Marfita Pastikan Tak Terlibat Kasus Investasi PT MBS yang Dilaporkan Nur Istianti

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:57

Asrul Haruna Terpilih Sebagai Koorpresnas BEM PTMA Indonesia

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:43

Rembuk Pemuda Himpun Aspirasi dari 29 Provinsi, Kukuhkan DPP Pertama

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:32

PPP Maluku Tolak Pemberhentian Agus Suparmanto-Taj Yasin

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 21:44

Selengkapnya