Berita

Andhi Pramono/RMOL

Hukum

Dugaan TPPU Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Mulai Diusut

RABU, 31 MEI 2023 | 10:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Andhi Pramono, kini mengarah ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, pihaknya mulai menelusuri aset milik Andhi Pramono, antara lain melalui saksi-saksi yang dipanggil dan diperiksa.

Saksi-saksi yang telah diperiksa di antaranya Kohar Sutomo (Direktur Utama PT Connusa Energindo dan Direktur PT Osha Asia), Carolina Wahyu Apriliasari (Kepala Kepatuhan PT Valuta Inti Prima), Kristophorus Intan Kristianto (mitra pengemudi aktif Grab Indonesia), dan Budi Harianto Ishak (wiraswasta).


"Para saksi didalami terkait pengetahuannya atas dugaan pembelian aset rumah oleh tersangka dengan cara tukar valas milik tersangka, kemudian membayar dalam bentuk rupiah dengan cara transfer ke pemilik rumah," kata Ali kepada wartawan, Rabu pagi (31/5).

Dijelaskan juga, saat ini pihaknya terus menelusuri aliran uang dugaan penerimaan gratifikasi. Namun KPK juga terus mengembangkan ke arah pencucian uang.

"Benar, KPK terus kembangkan penyidikan ini ke arah pencucian uang untuk optimalisasi perampasan hasil korupsi yang telah berubah menjadi aset ekonomis dalam perkara itu," pungkas Ali.

Seperti diketahui, Senin (15/5), KPK mengumumkan peningkatkan proses dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) naik ke penyelidikan dan penyidikan terhadap pejabat Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu.

Meski KPK belum dibeberkan, Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, dikabarkan sudah menyandang status tersangka, dan telah dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri. Ia juga telah diklarifikasi tim Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN pada Selasa (14/3).

Andhi Pramono diduga menerima uang gratifikasi mencapai puluhan miliar rupiah. Data sementara, dia menerima uang senilai Rp 30 miliar.

Andhi merupakan tersangka kedua yang diproses KPK melalui pemeriksaan LHKPN. Sebelumnya KPK telah menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo RAT (RAT), sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya