Sejumlah aset tersangka gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun Trisambodo, telah disita KPK/RMOL
Penelusuran aset dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU mantan pejabat Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo, membuahkan hasil. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 2 unit mobil, 1 motor gede, dan rumah dari penelusuran di sejumlah kota.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah melakukan penyitaan mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo, Jawa Tengah.
"Selain itu, di Yogyakarta tim penyidik juga telah lakukan penyitaan satu motor gede Triumph 1.200 cc," ujar Ali kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu pagi (31/5).
Selanjutnya, di Jakarta, KPK juga telah melakukan penyitaan rumah di Simprug, rumah kost di Blok M, dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat.
"KPK masih terus lakukan
follow the money dan identifikasi aset terkait perkara ini untuk optimalisasi
asset recovery dari hasil korupsi. Kami juga mengajak masyarakat turut berperan dengan cara menginformasikan kepada KPK bila memiliki data dan informasi terkait perkara dimaksud," pungkas Ali.
Tersangka Rafael Alun resmi ditahan KPK pada Senin (3/4) dalam perkara gratifikasi. Diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
Selanjutnya, pada Rabu (10/5), KPK mengumumkan bahwa Rafael kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. KPK menduga, terdapat kepemilikan aset-aset tersangka Rafael yang ada kaitannya dengan TPPU.
KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap lima orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, sejak 13 April 2023 sampai 13 Oktober 2023. Lima orang yang dicegah itu adalah Ernie Meike Torondek selaku istri Rafael, Gangsar Sulaksono selaku adik Rafael, Angelina Embun Prasasya selaku anak Rafael, Christofer Dhyaksa Darma selaku anak Rafael, dan Wahono Saputro selaku Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim.