Berita

Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia, Salamuddin Daeng/Net

Publika

Perbankan Indonesia Sudah Menyerah dengan Transisi Energi

RABU, 31 MEI 2023 | 08:14 WIB | OLEH: SALAMUDDIN DAENG

SEJAK kesepakatan iklim Paris, perbankan sudah mendapat tekanan untuk berhenti membiayai fosil dan segala industri turunannya. Bank-bank besar internasional memang tidak menyerah 100 persen, tapi mengurangi pembiayaan mereka secara signifikan.

Sekarang tekanan datang lebih besar lagi, tidak hanya dari kesepakatan iklim atau dari United Nation (UN), namun juga dari organisasi perdagangan dunia, organisasi internasional lain, dari G20, G7 dan lain sebagainya.

Juga tekanan datang dari lembaga keuangan multilateral, termasuk Bank Dunia, IMF, dan Bank Pembangunan Asia. Intinya dunia tak mau lagi membiayai selain transisi energi karena nanti hasilnya akan disebut sebagai uang kotor.


Sebelumnya bank di Indonesia tidak memperdulikan masalah ini. Namun sekarang bank di Indonesia aktif menerbitkan green bond yang selama ini selalu dianggap tidak penting. Sekarang ramai dan yang paling sibuk adalah bank BUMN.

Ada tiga penyebab, yakni pertama, desakan publik internasional yang tidak mau uang mereka digunakan untuk industri yang merusak lingkungan termasuk di Indonesia. Kedua, industri kotor di Indonesia sudah tidak lagi leluasa mendapatkan pembiayaan, sehingga sulit membayar kewajiban kepada bank bank nasional, akibatnya likuiditas kering.

Ketiga, bank-bank di Indonesia memang terancam gagal sistemik, seperti bank syariah yang di bawah bank BUMN, karena masalah tata kelola sehingga terpaksa menerbitkan green bond.

Maka terpaksalah bank bank BUMN menerbitkan green bond dengan konsekuensi yang banyak. Salah satunya mereka harus pisah dengan industri yang merusak lingkungan, yang selama ini membesarkan pundi-pundi bank BUMN, terutama tambang batu bara dan sawit.

Jadi dengan demikian, maka bank-bank BUMN, terutama ke depan memiliki kewajiban yang  besar membiayai isu iklim atau transisi energi, mulai dari hulu sampai ke hilir.

Kewajiban yang melekat ini akan membantu pencapaian target iklim pemerintah Jokowi sebagaimana janjinya pada pertemuan Paris, G20 termasuk kewajiban berdasarkan UU ratifikasi perubahan iklim.

Ini pertanda bahwa bank-bank BUMN harus mengubah misi mereka. Selama ini bank-bank di Indonesia aktif membiayai tambang-tambang yang merusak lingkungan. Bank-bank tidak memiliki tanggung jawab sosial sama sekali terhadap masalah lingkungan.

Belum pernah bank di Indonesia didemo aktivis lingkungan karena membiayai industri kotor. Sekarang harus peduli dengan mengalokasikan dana mereka untuk itu.

Demikian juga OJK dan BI selama ini tidak memiliki roadmap transisi energi, sekarang harus membuat lebih detail. Tidak lagi sekadar aturan payung tapi detail.

BI dan OJK boleh dikatakan memiliki andil besar menghambat pencapaian target penurunan emisi Indonesia karena rendahnya komitmen mereka atas masalah ini.

Penulis adalah Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya