Berita

Ilustrasi Pemilu/Net

Dahlan Iskan

Buka Tutup

RABU, 31 MEI 2023 | 04:13 WIB | OLEH: DAHLAN ISKAN

BISAKAH Prof Dr Denny Indrayana diperiksa polisi terkait dengan "bocornya" putusan Mahkamah Konstitusi itu? Yakni soal sistem pemilu yang selama ini terbuka akan diputuskan menjadi tertutup?

Polisi bisa saja memanggil Prof Denny. Mungkin sebagai orang yang "diminta keterangan". Belum sebagai saksi, apalagi tersangka.

Bisakah polisi memaksa Prof Denny membuka siapa pemberi informasi itu?


Pertanyaan itu saya kirim ke Prof Denny via WA. Ia lagi di Melbourne, Australia. Mengajar di sana. Juga praktik jadi advokat di sana.

"Bisa," jawab Prof Denny. Mantan wakil menteri Hukum dan HAM di zaman Presiden SBY itu mengakui polisi bisa memanggilnya.

Denny juga mantan calon gubernur Kalsel yang kalah dalam Pilkada 2019 lalu.

"Kalau dipanggil polisi, apakah Anda akan membuka siapa pemberi informasi itu?" tanya saya.

"Tidak," jawabnya.

Saya tidak tahu apa konsekuensi yang diterima Denny kalau ia tidak mau membuka siapa informan itu. Bisa dianggap menyebarkan berita bohong?

Kalau saja Denny wartawan ia bisa berlindung di balik pasal "hak tolak wartawan". Wartawan punya hak untuk menolak siapa sumber beritanya. Itu bagian dari martabat profesi wartawan.

"Sayangnya Denny bukan wartawan. Dia punya izin advokat, maka profesinya Advokat," ujar Prof Dr Yusril Ihza Mahendra. "Sebagai advokat ia terikat UU Advokat dan Kode Etik Advokat yang tidak dibenarkan mengemukakan sesuatu yang belum diputus oleh pengadilan," ujar Yusril.

Karena Denny bukan wartawan, kalau ia tetap merahasiakan sumber informasinya, berarti ia yang harus menanggung isi tulisannya.

Denny kelihatannya siap sampai ke tahap itu. "Sumber saya sangat tepercaya," jawabnya.

Kalau pun kelak Denny sampai diadili di urusan ini, pengadilannya akan seru. Ini sudah menyangkut hak bicara dan demokrasi.

Anda sudah tahu: nama Denny Indrayana viral beberapa hari terakhir. Ia mengatakan mendapat informasi akurat bahwa MK akan memutuskan sistem pemilu diubah dari proporsional terbuka ke tertutup. Enam hakim MK sudah memutuskan begitu. Tiga hakim lainnya bersikap disenting. Tapi akan kalah.

Heboh.

Menko Polhukam Prof Dr Mahfud MD menyebut polisi harus mengusut itu. Putusan MK yang belum diucapkan itu tergolong rahasia negara. Berarti ada kebocoran rahasia negara. Hukumannya berat.

Denny pun kemarin mengirim penjelasan klarifikasi. Katanya: di sini tidak ada soal kebocoran rahasia negara. Informasi itu, kata Denny, tidak ia peroleh dari orang dalam MK. Tapi dari sumber lain yang ia percaya kredibilitasnya.

Denny juga mengatakan dirinya tidak pernah menggunakan istilah dari "sumber A1". Istilah itu biasanya datang kalau informasinya dari intelijen.

"Saya ini akademisi hukum dan praktisi hukum. Dalam keterangan saya yang lalu, saya sudah perhitungkan agar tidak ada kalimat yang bisa dijerat hukum," ujarnya.

Misalnya, ia tidak pernah mengatakan "MK sudah memutuskan"melainkan "akan memutuskan". Demikian juga ia tidak pernah mengatakan dapat bocoran melainkan dapat informasi.

Dan ia juga klarifikasi: informasi itu bukan dari MK, bukan dari hakim MK atau staf MK.

Tentu banyak yang sebel pada Denny. Tapi banyak juga yang senang. Siapa tahu justru dengan diungkapkan seperti itu MK memutuskan menolak gugatan penggugat. Konsekuensinya, berarti informasi yang diterima Denny tidak bisa dipercaya. Atau putusan MK sama dengan informasi yang diterima Denny. Berarti informasi itu benar.

Delapan fraksi di DPR kemarin seperti senang dengan langkah Denny "membocorkan" rencana putusan MK itu. Dengan demikian mereka bisa antisipasi. Yakni dengan cara membuat pernyataan bersama: ingin tetap sistem terbuka. Mereka menolak kalau ada rencana sistem tertutup.

Hanya fraksi PDI-Perjuangan yang tidak ikut di pernyataan bersama itu.

PDI-Perjuangan memang konsisten menginginkan agar rakyat di pemilu nanti cukup mencoblos partai. Tidak lagi mencoblos nama calon.

Dengan demikian partailah yang menentukan siapa yang duduk di DPR. Bukan siapa yang mendapat suara terbanyak. Kalau di satu dapil partai dapat tiga kursi, maka calon nomor 1 sampai 3 yang terpilih.

Sedang dengan sistem terbuka selama ini partai tidak bisa menentukan kualitas anggota DPR. Siapa pun yang dapat suara terbanyak ia/dia yang jadi. Biar pun secara kualitas kalah dengan yang lain.

Sistem tertutup oleh PDI-Perjuangan dianggap bisa memperbaiki kualitas DPR yang selama ini disorot tajam oleh publik.

Menko Mahfud MD, pernah diberitakan setuju dengan perubahan ini. Itu disiratkan Mahfud dalam acara internal PDI-Perjuangan dua tahun lalu.

Tokoh PKS seperti Mardani Ali Sierra juga pernah diberitakan setuju dengan perubahan itu.

Tapi siapa sih sebenarnya yang menggugat ke MK soal ini?

Bukan PDI Perjuangan. Juga bukan tokoh seperti Prof Effendy Gazali. Yang menggugat itu ternyata enam orang. Nama-nama mereka begitu asing di telinga medsos.

Mereka adalah:

1. Demas Brian Wicaksono (Pengurus DPC PDIP Probolinggo)

2. Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasdem)

3. Fahrurrozi (Bacaleg 2024)

4. Ibnu Rachman Jaya (Warga Jagakarsa, Jaksel)

5. Riyanto (Warga Pekalongan)

6. Nono Marijono (Warga Depok).

Mereka menjadi bintang baru sekarang ini. Apalagi kalau gugatan mereka dikabulkan.

Kini giliran para calon legislatif yang asam-pedas-pahit. Kalau sampai sistemnya jadi tertutup akan terjadi kegaduhan yang berat di masing-masing partai.

Apalagi proses pencalonan sudah jalan. Mereka sudah banyak keluar uang. Uang bukan es: yang sudah mencair tidak bisa lagi dibekukan.

Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

Rencana Insentif MBG Rp1 Triliun Tuai Kritik dari DPR

Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:47

Silfester Matutina Diduga Masuk List Saksi Sidang Ijazah Jokowi

Minggu, 25 Oktober 2026 | 04:00

UPDATE

IPW Desak Transparansi Penegakan Hukum Kasus 1.048 Ton Udang Impor di Jatim

Minggu, 01 November 2026 | 01:50

Langkah Polisi Tangani Kasus Perusakan Warung Mi Babi Sukoharjo Diapresiasi Warga

Minggu, 01 November 2026 | 01:24

Polda Metro Siap Dikritik Buntut Penyelenggaraan Deklarasi Sumpah Pemuda 29 Oktober

Minggu, 01 November 2026 | 00:43

Ramai Logo Muncul di TIME100 Next Gala, Danantara Bantah Bayar Dana Sponsorship

Minggu, 01 November 2026 | 00:16

Pengurus Baru SAPMA PP DKI Jakarta Siap Berkolaborasi dengan Pemprov

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 23:47

Polisi Tangkap Pelaku Penembakan di Kampung Ambon, Ini Motifnya

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 23:17

Winda Marfita Pastikan Tak Terlibat Kasus Investasi PT MBS yang Dilaporkan Nur Istianti

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:57

Asrul Haruna Terpilih Sebagai Koorpresnas BEM PTMA Indonesia

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:43

Rembuk Pemuda Himpun Aspirasi dari 29 Provinsi, Kukuhkan DPP Pertama

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:32

PPP Maluku Tolak Pemberhentian Agus Suparmanto-Taj Yasin

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 21:44

Selengkapnya