Berita

Kanit 1 Resmob Polda Metro Jaya Kompol Emil Winarto/RMOL

Presisi

Polisi Ringkus Penyuplai Senjata dan Pelat Dinas Palsu ke David Koboi Jalanan

RABU, 31 MEI 2023 | 00:56 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polisi meringkus pria berinisial E sebagai pemasok airgun dan pelat nomor dinas kepolisian palsu ke koboi jalanan, David Yulianto (33).

E diamankan petugas kepolisian di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin (29/5) sekitar pukul 17.00 WIB. 

"Kita amankan di daerah Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara pada 29 Mei 2023. Sehingga kami membawa dan kami periksa," kata Kanit 1 Resmob Polda Metro Jaya Kompol Emil Winarto di Lobi Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (30/5).


Kepada penyidik, E telah mengakui perbuatannya. Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui terkait dengan menyediakan senjata kepada saudara David.

Masih kata E, dirinya mengaku membeli senjata airgun via online sebesar Rp 3 juta. Namun, senjata itu dijual ke David dengan harga Rp 3,5 juta.

"Jadi E mendapatkan untung Rp 500 ribu. Dipastikan senjatanya air gun. Jadi airgun ini senjata yang berisikan gotri yang menyerupai ada kandungan CO2-nya. Jadi berbahaya. Kalau Gotri itu sangat bahaya. Airgun itu kan untuk jenisnya di Indonesia itu ilegal," ujar Emil.

E pun diduga melanggar Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12/1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Kalah di PN Jakpus, Penggugat PPP Subadri-Toni Dihukum Bayar Biaya Perkara

Senin, 03 Agustus 2026 | 22:10

Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Angkatan Bersenjata Tailan

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:34

Buru Aset TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Geledah Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:30

Prabowo dan PM Tailan Bidik Nilai Perdagangan Rp359 Triliun dalam Lima Tahun

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:20

Ini Enam Perkara yang Dihentikan KPK

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:10

Petingginya Diperiksa Kejati DKI, Peran AFPI Disorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:52

Indonesia-Tailan Sepakat Kembangkan TRM untuk Perangi Kejahatan Transnasional

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:49

Bawaslu Fokus Tingkatkan SDM Hadapi Tantangan Digital

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Kenang Masa Muda Bersama Raja Tailan Saat Sambut PM Anutin

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:30

Prabowo Dukung PPHN Jadi Pedoman Lintas Pemerintahan

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya