Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL

Politik

Antisipasi Sumbangan Dana Kampanye Berbentuk Uang Elektronik, KPU Perketat Aturan

SELASA, 30 MEI 2023 | 23:12 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan mengenai sumbangan dana kampanye peserta pemilihan umum (Pemilu) diperketat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab, terdapat potensi uang tidak dimasukkan ke dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) yang didaftarkan.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, perkembangan teknologi sekarang ini tidak hanya berlaku pada distribusi informasi, tetapi juga transaksi keuangan.

"(Perkembangan teknologi) mengakibatkan munculnya jenis sumbangan dalam bentuk uang, yaitu uang elektronik," ujar Idham kepada wartawan, Selasa (30/5).


Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu menyebutkan, bentuk aplikasi uang elektronik yang bisa dimanfaatkan peserta Pemilu atau tim kampanye, sehingga dana sumbangan kampanye tidak tercatat di RKDK.

"Misalnya hari ini namanya e-wallet, e-money dan sejenisnya, yang pada dasarnya uang-uang tersebut bisa jadi tidak menggunakan jenis rekening ya," urainya.

Mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini menjelaskan, Pasal 329 ayat (4) UU 7/2017 tentang Pemilu mengatur prinsip penempatan dana kampanye harus di RKDK yang didaftarkan parpol ke KPU.

"Sesuai ketentuan UU 7/2017 sumbangan dalam bentuk uang wajib disetorkan ke dalam rekening khusus dana kampanye," tambahnya menegaskan.

"Dalam hal ini, sumbangan dalam bentuk uang elektronik wajib masuk ke dalam RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan," demikian Idham menambahkan.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

UPDATE

Wisatawan Banjiri Kepulauan Seribu saat Libur Lebaran

Selasa, 24 Maret 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Meruya, 75 Petugas Pemadam Diterjunkan

Selasa, 24 Maret 2026 | 00:00

10 Desa di NTT Terdampak Banjir

Senin, 23 Maret 2026 | 23:27

KPK Bawa Yaqut Cholil Qoumas ke RS Polri

Senin, 23 Maret 2026 | 23:05

Pengunjung Diimbau Tak Buang Sampah Sembarangan di Taman Bendera Pusaka

Senin, 23 Maret 2026 | 23:01

Yaqut Cholil Kembali ke Rutan KPK

Senin, 23 Maret 2026 | 22:48

Kim Jong Un Terpilih Lagi jadi Presiden Korut

Senin, 23 Maret 2026 | 21:45

Benang Kusut Pengelolaan Keuangan, Kepala BKAD Purwakarta Diminta Mundur

Senin, 23 Maret 2026 | 21:17

Arus Balik H+2 Lebaran Mulai Terlihat di Terminal Rajabasa

Senin, 23 Maret 2026 | 20:24

Pimpinan MPR Sambut Baik Langkah Presiden Prabowo Percepat Transisi Energi

Senin, 23 Maret 2026 | 19:55

Selengkapnya