Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty/Ist
Potensi merebaknya informasi sarat adu domba dan berita bohong (hoax) pada Pemilu 2024, dicegah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lewat penguatan aturan teknis pengawasan kampanye di media sosial (medsos).
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menjelaskan, Pemilu 2019 memberikan pengalaman berarti untuk penyusunan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tentang pengawasan kampanye medsos.
"Kami lagi menyiapkan, sedang memfinalisasi," ujar Lolly kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (30/5).
Dalam hal penanganan dugaan pelanggaran kampanye di medsos, mantan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat itu memastikan instrumen yang digunakan bukan hanya UU 7/2017 tentang Pemilu.
"Kalau penanganan pelanggaran kan kita bisa menggunakan hukum lainnya. Jadi kalau untuk hoax itu nanti akan terkait larangan yang diatur di Pasal 280 UU Pemilu," ucap Lolly.
"Kalau isinya menghasut, mengadu domba, itu biasanya kan hoax. Nanti itu diujinya di Pasal 280 kalau pakai UU Pemilu," sambungnya menegaskan.
Tapi mengingat jenis dugaan pelanggaran kampanye sangat beragam, Ketua Divisi Pencegahan, Partispasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu tak menutup kemungkinan instrumen hukum yang digunakan di luar UU Pemilu.
"Bisa jadi nanti bukan hanya UU Pemilu yang digunakan. Bisa UU ITE dan sebagainya," tuturnya.
Maka dari itu, Lolly mengharapkan Perbawaslu tentang pengawasan kampanye di medsos bisa memperkuat kerja jajaran Bawaslu.
"Ini kita sedang memfinalisasi soal (Perbawaslu) pengawasan kampanyenya," demikian Lolly menambahkan.