Berita

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty/Ist

Politik

Cegah Adu Domba dan Hoax, Bawaslu Perkuat Aturan Kampanye Medsos

SELASA, 30 MEI 2023 | 22:34 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Potensi merebaknya informasi sarat adu domba dan berita bohong (hoax) pada Pemilu 2024, dicegah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lewat penguatan aturan teknis pengawasan kampanye di media sosial (medsos).

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menjelaskan, Pemilu 2019 memberikan pengalaman berarti untuk penyusunan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tentang pengawasan kampanye medsos.

"Kami lagi menyiapkan, sedang memfinalisasi," ujar Lolly kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (30/5).

Dalam hal penanganan dugaan pelanggaran kampanye di medsos, mantan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat itu memastikan instrumen yang digunakan bukan hanya UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Kalau penanganan pelanggaran kan kita bisa menggunakan hukum lainnya. Jadi kalau untuk hoax itu nanti akan terkait larangan yang diatur di Pasal 280 UU Pemilu," ucap Lolly.

"Kalau isinya menghasut, mengadu domba, itu biasanya kan hoax. Nanti itu diujinya di Pasal 280 kalau pakai UU Pemilu," sambungnya menegaskan.

Tapi mengingat jenis dugaan pelanggaran kampanye sangat beragam, Ketua Divisi Pencegahan, Partispasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu tak menutup kemungkinan instrumen hukum yang digunakan di luar UU Pemilu.

"Bisa jadi nanti bukan hanya UU Pemilu yang digunakan. Bisa UU ITE dan sebagainya," tuturnya.

Maka dari itu, Lolly mengharapkan Perbawaslu tentang pengawasan kampanye di medsos bisa memperkuat kerja jajaran Bawaslu.

"Ini kita sedang memfinalisasi soal (Perbawaslu) pengawasan kampanyenya," demikian Lolly menambahkan.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya