Berita

Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati saat memenuhi pemeriksaan KPK beberapa waktu lalu/RMOL

Hukum

Divonis 8 Tahun Penjara, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Langsung Banding

SELASA, 30 MEI 2023 | 18:33 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati 8 tahun penjara. Vonis yang diterima Sudrajad lebih rendah dari tuntutan Penuntut Umum KPK dengan hukuman pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Hakim juga tak memberikan hukuman tambahan berupa pengembalian uang 80 ribu dolar Singapura seperti halnya tuntutan PU KPK.

Menanggapi vonis hakim, Sudrajad Dimyati langsung menyatakan banding.

"Kami hormati keputusan hakim. Tapi tadi klien kami Pak Dimyati langsung menyatakan banding," ujar penasihat hukum Sudrajad Dimyati, Firman Wijaya, usai persidangan yang digelar di PN Tipikor Bandung, Selasa (30/5).

Meski begitu, pihaknya menilai bahwa vonis yang dijatuhkan hakim sudah sesuai prosedur hukum. Hanya saja, substansi keadilan masih jauh dari kebenaran. Pihaknya mempertanyakan soal goodiebag yang disebut KPK diterima oleh Sudrajad Dimyati.

"Yang jelas kan goodiebag yang disebut-sebut itu misterius sampai sekarang belum pernah jelas di mana. Padahal kan itu katanya OTT. Kalau OTT kan ada uangnya di goodybag. Kalau tidak ada (uangnya) ya gimana. Tapi ini asumsi ya. Kalau itu OTT dan ada goodiebag dan ada uangnya, mana? Bagi kami, kami akan memperjuangkan payung hukum banding," tuturnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Hal kedua yang dipersoalkan, lanjut Firman, yakni terkait meeting of mind dan konspirasi jahat yang justru itu dilakukan oleh pihak lain. Menurut Firman, kliennya dalam posisi ini justru hanya menjadi korban.

"Kenapa mufakat jahatnya di orang lain tapi tanggung jawabnya di klien kami? Padahal jelas Pak Sudrajad tidak pernah ikut mufakat jahat. Sebenarnya Pak Sudrajad ini juga menyampaikan penolakan," tegasnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati, 8 tahun penjara. Terdakwa dinyatakan majelis hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Sudrajad Dimyati terbukti menerima suap secara bersama-sama untuk kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yakni pembatalan homologasi.

Pembacaan amar putusan untuk Sudrajad Dimyati digelar di PN Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata Bandung, Selasa (30/5). Putusan vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Joserizal.

"Mengadili, memutuskan terdakwa terbukti bersalah. Menjatuhkan pidana kepada Sudrajad Dimyati dengan hukuman pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan tiga bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Joserizal.

Majelis Hakim memutuskan Sudrajad Dimyati bersalah lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi bersama-sama. Terdakwa dinyatakan melanggar pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tetapi, majelis hakim tak menjatuhkan hukuman pidana tambahan kepada terdakwa seperti tuntutan PU KPK. Sebelumnya, terdakwa dituntut harus mengganti uang 80 ribu dolar Singapura kurun waktu satu bulan setelah vonis.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Waspadai Partai Cokelat, PDIP: Biarkan Rakyat Bebas Memilih!

Rabu, 27 November 2024 | 11:18

UPDATE

Disdik DKI Segera Cairkan KJP Plus dan KJMU Tahap II

Sabtu, 30 November 2024 | 04:05

Israel dan AS Jauhkan Umat Islam dari Yerusalem

Sabtu, 30 November 2024 | 03:38

Isu Kelompok Rentan Harus Jadi Fokus Legislator Perempuan

Sabtu, 30 November 2024 | 03:18

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kadin Luncurkan White Paper

Sabtu, 30 November 2024 | 03:04

Pasukan Jangkrik Gerindra Sukses Kuasai Pilkada di Jateng

Sabtu, 30 November 2024 | 02:36

Fraksi PKS Usulkan RUU Boikot Produk Israel

Sabtu, 30 November 2024 | 02:34

Sertijab dan Kenaikan Pangkat

Sabtu, 30 November 2024 | 02:01

Bawaslu Pastikan Tak Ada Kecurangan Perhitungan Suara

Sabtu, 30 November 2024 | 01:48

Anggaran Sekolah Gratis DKI Disiapkan Rp2,3 Triliun

Sabtu, 30 November 2024 | 01:17

Mulyono Bidik 2029 dengan Syarat Jakarta Dikuasai

Sabtu, 30 November 2024 | 01:01

Selengkapnya