Berita

Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati saat memenuhi pemeriksaan KPK beberapa waktu lalu/RMOL

Hukum

Divonis 8 Tahun Penjara, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Langsung Banding

SELASA, 30 MEI 2023 | 18:33 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati 8 tahun penjara. Vonis yang diterima Sudrajad lebih rendah dari tuntutan Penuntut Umum KPK dengan hukuman pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Hakim juga tak memberikan hukuman tambahan berupa pengembalian uang 80 ribu dolar Singapura seperti halnya tuntutan PU KPK.

Menanggapi vonis hakim, Sudrajad Dimyati langsung menyatakan banding.

"Kami hormati keputusan hakim. Tapi tadi klien kami Pak Dimyati langsung menyatakan banding," ujar penasihat hukum Sudrajad Dimyati, Firman Wijaya, usai persidangan yang digelar di PN Tipikor Bandung, Selasa (30/5).

Meski begitu, pihaknya menilai bahwa vonis yang dijatuhkan hakim sudah sesuai prosedur hukum. Hanya saja, substansi keadilan masih jauh dari kebenaran. Pihaknya mempertanyakan soal goodiebag yang disebut KPK diterima oleh Sudrajad Dimyati.

"Yang jelas kan goodiebag yang disebut-sebut itu misterius sampai sekarang belum pernah jelas di mana. Padahal kan itu katanya OTT. Kalau OTT kan ada uangnya di goodybag. Kalau tidak ada (uangnya) ya gimana. Tapi ini asumsi ya. Kalau itu OTT dan ada goodiebag dan ada uangnya, mana? Bagi kami, kami akan memperjuangkan payung hukum banding," tuturnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Hal kedua yang dipersoalkan, lanjut Firman, yakni terkait meeting of mind dan konspirasi jahat yang justru itu dilakukan oleh pihak lain. Menurut Firman, kliennya dalam posisi ini justru hanya menjadi korban.

"Kenapa mufakat jahatnya di orang lain tapi tanggung jawabnya di klien kami? Padahal jelas Pak Sudrajad tidak pernah ikut mufakat jahat. Sebenarnya Pak Sudrajad ini juga menyampaikan penolakan," tegasnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati, 8 tahun penjara. Terdakwa dinyatakan majelis hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Sudrajad Dimyati terbukti menerima suap secara bersama-sama untuk kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yakni pembatalan homologasi.

Pembacaan amar putusan untuk Sudrajad Dimyati digelar di PN Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata Bandung, Selasa (30/5). Putusan vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Joserizal.

"Mengadili, memutuskan terdakwa terbukti bersalah. Menjatuhkan pidana kepada Sudrajad Dimyati dengan hukuman pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan tiga bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Joserizal.

Majelis Hakim memutuskan Sudrajad Dimyati bersalah lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi bersama-sama. Terdakwa dinyatakan melanggar pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tetapi, majelis hakim tak menjatuhkan hukuman pidana tambahan kepada terdakwa seperti tuntutan PU KPK. Sebelumnya, terdakwa dituntut harus mengganti uang 80 ribu dolar Singapura kurun waktu satu bulan setelah vonis.

Populer

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

Hizbullah Bombardir Pangkalan Militer Israel Pakai Rudal, Sirine Berdengung Kencang

Sabtu, 02 November 2024 | 18:04

UPDATE

Tiga Hakim PN Surabaya Tersangka Dugaan Suap Diperiksa di Kejagung

Selasa, 05 November 2024 | 14:04

Beberapa Jam Sebelum Pilpres AS, Korut Luncurkan Rudal Balistik ke Laut Timur

Selasa, 05 November 2024 | 13:58

Pembiayaan Hijau Jadi Kunci Percepatan SDGs

Selasa, 05 November 2024 | 13:58

Dipimpin Titiek Soeharto, Komisi IV DPR Rapat Bareng Kementan

Selasa, 05 November 2024 | 13:57

Cegah Pelanggaran Etik, DKPP Rakor Bareng 622 Penyelenggara Pemilu

Selasa, 05 November 2024 | 13:53

Susun Prolegnas 2025-2029, Baleg DPR Bahas Revisi UU Hak Cipta

Selasa, 05 November 2024 | 13:51

BPOM Sita Puluhan Ribu Kemasan Latio Imbas Kasus Keracunan

Selasa, 05 November 2024 | 13:45

Laporan Dugaan Gratifikasi Private Jet Kaesang Masih Berproses di KPK

Selasa, 05 November 2024 | 13:36

DKPP Terima 584 Pengaduan Pilkada, Terbanyak di Sumut

Selasa, 05 November 2024 | 13:35

Masih Sakit, Megawati Belum Bisa Bertemu Prabowo

Selasa, 05 November 2024 | 13:20

Selengkapnya