Berita

Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati saat memenuhi pemeriksaan KPK beberapa waktu lalu/RMOL

Hukum

Divonis 8 Tahun Penjara, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Langsung Banding

SELASA, 30 MEI 2023 | 18:33 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati 8 tahun penjara. Vonis yang diterima Sudrajad lebih rendah dari tuntutan Penuntut Umum KPK dengan hukuman pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Hakim juga tak memberikan hukuman tambahan berupa pengembalian uang 80 ribu dolar Singapura seperti halnya tuntutan PU KPK.

Menanggapi vonis hakim, Sudrajad Dimyati langsung menyatakan banding.

"Kami hormati keputusan hakim. Tapi tadi klien kami Pak Dimyati langsung menyatakan banding," ujar penasihat hukum Sudrajad Dimyati, Firman Wijaya, usai persidangan yang digelar di PN Tipikor Bandung, Selasa (30/5).

Meski begitu, pihaknya menilai bahwa vonis yang dijatuhkan hakim sudah sesuai prosedur hukum. Hanya saja, substansi keadilan masih jauh dari kebenaran. Pihaknya mempertanyakan soal goodiebag yang disebut KPK diterima oleh Sudrajad Dimyati.

"Yang jelas kan goodiebag yang disebut-sebut itu misterius sampai sekarang belum pernah jelas di mana. Padahal kan itu katanya OTT. Kalau OTT kan ada uangnya di goodybag. Kalau tidak ada (uangnya) ya gimana. Tapi ini asumsi ya. Kalau itu OTT dan ada goodiebag dan ada uangnya, mana? Bagi kami, kami akan memperjuangkan payung hukum banding," tuturnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Hal kedua yang dipersoalkan, lanjut Firman, yakni terkait meeting of mind dan konspirasi jahat yang justru itu dilakukan oleh pihak lain. Menurut Firman, kliennya dalam posisi ini justru hanya menjadi korban.

"Kenapa mufakat jahatnya di orang lain tapi tanggung jawabnya di klien kami? Padahal jelas Pak Sudrajad tidak pernah ikut mufakat jahat. Sebenarnya Pak Sudrajad ini juga menyampaikan penolakan," tegasnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati, 8 tahun penjara. Terdakwa dinyatakan majelis hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Sudrajad Dimyati terbukti menerima suap secara bersama-sama untuk kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yakni pembatalan homologasi.

Pembacaan amar putusan untuk Sudrajad Dimyati digelar di PN Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata Bandung, Selasa (30/5). Putusan vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Joserizal.

"Mengadili, memutuskan terdakwa terbukti bersalah. Menjatuhkan pidana kepada Sudrajad Dimyati dengan hukuman pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan tiga bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Joserizal.

Majelis Hakim memutuskan Sudrajad Dimyati bersalah lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi bersama-sama. Terdakwa dinyatakan melanggar pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tetapi, majelis hakim tak menjatuhkan hukuman pidana tambahan kepada terdakwa seperti tuntutan PU KPK. Sebelumnya, terdakwa dituntut harus mengganti uang 80 ribu dolar Singapura kurun waktu satu bulan setelah vonis.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya