Berita

Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati saat memenuhi pemeriksaan KPK beberapa waktu lalu/RMOL

Hukum

Divonis 8 Tahun Penjara, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Langsung Banding

SELASA, 30 MEI 2023 | 18:33 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati 8 tahun penjara. Vonis yang diterima Sudrajad lebih rendah dari tuntutan Penuntut Umum KPK dengan hukuman pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Hakim juga tak memberikan hukuman tambahan berupa pengembalian uang 80 ribu dolar Singapura seperti halnya tuntutan PU KPK.

Menanggapi vonis hakim, Sudrajad Dimyati langsung menyatakan banding.


"Kami hormati keputusan hakim. Tapi tadi klien kami Pak Dimyati langsung menyatakan banding," ujar penasihat hukum Sudrajad Dimyati, Firman Wijaya, usai persidangan yang digelar di PN Tipikor Bandung, Selasa (30/5).

Meski begitu, pihaknya menilai bahwa vonis yang dijatuhkan hakim sudah sesuai prosedur hukum. Hanya saja, substansi keadilan masih jauh dari kebenaran. Pihaknya mempertanyakan soal goodiebag yang disebut KPK diterima oleh Sudrajad Dimyati.

"Yang jelas kan goodiebag yang disebut-sebut itu misterius sampai sekarang belum pernah jelas di mana. Padahal kan itu katanya OTT. Kalau OTT kan ada uangnya di goodybag. Kalau tidak ada (uangnya) ya gimana. Tapi ini asumsi ya. Kalau itu OTT dan ada goodiebag dan ada uangnya, mana? Bagi kami, kami akan memperjuangkan payung hukum banding," tuturnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Hal kedua yang dipersoalkan, lanjut Firman, yakni terkait meeting of mind dan konspirasi jahat yang justru itu dilakukan oleh pihak lain. Menurut Firman, kliennya dalam posisi ini justru hanya menjadi korban.

"Kenapa mufakat jahatnya di orang lain tapi tanggung jawabnya di klien kami? Padahal jelas Pak Sudrajad tidak pernah ikut mufakat jahat. Sebenarnya Pak Sudrajad ini juga menyampaikan penolakan," tegasnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati, 8 tahun penjara. Terdakwa dinyatakan majelis hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Sudrajad Dimyati terbukti menerima suap secara bersama-sama untuk kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yakni pembatalan homologasi.

Pembacaan amar putusan untuk Sudrajad Dimyati digelar di PN Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata Bandung, Selasa (30/5). Putusan vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Joserizal.

"Mengadili, memutuskan terdakwa terbukti bersalah. Menjatuhkan pidana kepada Sudrajad Dimyati dengan hukuman pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan tiga bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Joserizal.

Majelis Hakim memutuskan Sudrajad Dimyati bersalah lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi bersama-sama. Terdakwa dinyatakan melanggar pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tetapi, majelis hakim tak menjatuhkan hukuman pidana tambahan kepada terdakwa seperti tuntutan PU KPK. Sebelumnya, terdakwa dituntut harus mengganti uang 80 ribu dolar Singapura kurun waktu satu bulan setelah vonis.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya