Berita

Para narapidana duduk di balik jeruji besi saat pengadilan Libya membacakan putusannya pada Senin, 29 Mei 2023/Reuters

Dunia

Pengadilan Libya Jatuhi Hukuman Mati Puluhan Anggota ISIS

SELASA, 30 MEI 2023 | 17:17 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pengadilan Libya menjatuhkan hukuman mati kepada 23 orang dan penjara seumur hidup kepada 14 lainnya karena peran mereka di ISIS.

Puluhan orang itu terbukti bersalah atas serangan mematikan yang mereka luncurkan, termasuk pemenggalan kepala sekelompok orang Kristen Mesir dan merebut kota Sirte pada tahun 2015.

Seperti dimuat Reuters, Selasa (30/5), satu orang lainnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Kemudian enam orang dihukum hingga 10 tahun, lalu satu orang dihukum hingga lima tahun, dan enam orang dihukum hingga tiga tahun. Sementara lima orang dibebaskan dan tiga orang lainnya meninggal sebelum kasus mereka disidangkan.


Menurut seorang pengacara dalam persidangan, Lotfi Mohaychem, terdapat tiga anak di bawah umur yang juga divonis 10 tahun penjara.

“Sebagai pengacara keluarga korban, kami melihat putusan pengadilan sangat memuaskan dan sangat adil,” kata Mohaychem.

"Pengadilan menghukum mereka yang terbukti bersalah dan membebaskan mereka yang tidak memiliki cukup bukti," sambungnya.

Seluruh tahanan itu melancarkan serangannya ke hotel mewah Corinthia di Tripoli pada 2015 lalu, dan menewaskan sembilan orang sebelum mereka menculik dan memenggal puluhan orang Kristen Mesir, yang kematiannya ditampilkan dalam film-film propaganda yang mengerikan.

Selain itu, di tahun yang sama kelompok tersebut juga telah terlibat dalam perebutan kota pesisir tengah Sirte.

Libya pernah menjadi salah satu markas ISIS  yang terkuat di luar wilayah aslinya di Irak dan Suriah. Kelompok teroris itu bahkan sempat menguasai beberapa wilayah di Libya seperti Benghazi, Derna, dan Ajdabiya di Libya timur, dan Sirte.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya