Berita

Hakim Agung Sudrajad Dimyati divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar/RMOL

Hukum

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK

SELASA, 30 MEI 2023 | 15:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Vonis yang diterima Hakim Agung Sudrajad Dimyati lebih rendah dari tuntutan. Sudrajad divonis 8 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Sementara Jaksa menuntut 13 tahun penjara.

Vonis atau putusan itu dibacakan langsung Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (30/5).

Majelis Hakim menyatakan, Sudrajad terbukti menerima suap secara bersama-sama untuk kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, yakni pembatalan homologasi.


"Mengadili, memutuskan terdakwa terbukti bersalah. Menjatuhkan pidana kepada Sudrajad Dimyati dengan hukuman pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan tiga bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Joserizal, seperti dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (30/5).

Majelis Hakim memutuskan Sudrajad bersalah lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi bersama-sama melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Namun demikian, Majelis Hakim tidak menjatuhkan hukuman pidana tambahan seperti yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni membayar uang pengganti sebesar 80 ribu dolar Singapura.

Vonis Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU KPK. Di mana Sudrajad dituntut pidana penjara 13 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Sementara itu, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, JPU KPK menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari kerja atas putusan Majelis Hakim tersebut.

"JPU masih pikir-pikir selama tujuh hari. Sedangkan terdakwa langsung menyatakan banding," kata Ali.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27

Gebrakan PAM Jaya Tekan Kebocoran Air Diapresiasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19

FEB UNJ Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Lewat Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Danantara Investasi Rp44 Triliun di JBS Group

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47

Bawaslu Campus Connect Jadi Solusi Tantangan Digital di Pemilu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17

Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02

Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32

Pemerintah Diultimatum 15 Hari Terbitkan PP Cukai MBDK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13

Selengkapnya