Berita

Hakim Agung Sudrajad Dimyati divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar/RMOL

Hukum

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK

SELASA, 30 MEI 2023 | 15:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Vonis yang diterima Hakim Agung Sudrajad Dimyati lebih rendah dari tuntutan. Sudrajad divonis 8 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Sementara Jaksa menuntut 13 tahun penjara.

Vonis atau putusan itu dibacakan langsung Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (30/5).

Majelis Hakim menyatakan, Sudrajad terbukti menerima suap secara bersama-sama untuk kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, yakni pembatalan homologasi.

"Mengadili, memutuskan terdakwa terbukti bersalah. Menjatuhkan pidana kepada Sudrajad Dimyati dengan hukuman pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan tiga bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Joserizal, seperti dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (30/5).

Majelis Hakim memutuskan Sudrajad bersalah lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi bersama-sama melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Namun demikian, Majelis Hakim tidak menjatuhkan hukuman pidana tambahan seperti yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni membayar uang pengganti sebesar 80 ribu dolar Singapura.

Vonis Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU KPK. Di mana Sudrajad dituntut pidana penjara 13 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Sementara itu, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, JPU KPK menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari kerja atas putusan Majelis Hakim tersebut.

"JPU masih pikir-pikir selama tujuh hari. Sedangkan terdakwa langsung menyatakan banding," kata Ali.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Sinergi Infrastruktur dan Pertahanan Kunci Stabilitas Nasional

Senin, 10 Maret 2025 | 21:36

Indonesia-Vietnam Naikkan Level Hubungan ke Kemitraan Strategis Komprehensif

Senin, 10 Maret 2025 | 21:22

Mendagri Tekan Anggaran PSU Pilkada di Bawah Rp1 Triliun

Senin, 10 Maret 2025 | 21:02

Puji Panglima, Faizal Assegaf: Dikotomi Sipil-Militer Memang Selalu Picu Ketegangan

Senin, 10 Maret 2025 | 20:55

53 Sekolah Rakyat Dibangun, Pemerintah Matangkan Infrastruktur dan Kurikulum

Senin, 10 Maret 2025 | 20:48

PEPABRI Jamin Revisi UU TNI Tak Hidupkan Dwifungsi ABRI

Senin, 10 Maret 2025 | 20:45

Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun

Senin, 10 Maret 2025 | 20:24

Kopdes Merah Putih Siap Berantas Kemiskinan Ekstrem

Senin, 10 Maret 2025 | 20:19

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Airlangga dan Sekjen Partai Komunis Vietnam Hadiri High-Level Business Dialogue di Jakarta

Senin, 10 Maret 2025 | 19:59

Selengkapnya