Berita

Hakim Agung Sudrajad Dimyati divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar/RMOL

Hukum

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK

SELASA, 30 MEI 2023 | 15:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Vonis yang diterima Hakim Agung Sudrajad Dimyati lebih rendah dari tuntutan. Sudrajad divonis 8 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Sementara Jaksa menuntut 13 tahun penjara.

Vonis atau putusan itu dibacakan langsung Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (30/5).

Majelis Hakim menyatakan, Sudrajad terbukti menerima suap secara bersama-sama untuk kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, yakni pembatalan homologasi.


"Mengadili, memutuskan terdakwa terbukti bersalah. Menjatuhkan pidana kepada Sudrajad Dimyati dengan hukuman pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan tiga bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Joserizal, seperti dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (30/5).

Majelis Hakim memutuskan Sudrajad bersalah lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi bersama-sama melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Namun demikian, Majelis Hakim tidak menjatuhkan hukuman pidana tambahan seperti yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni membayar uang pengganti sebesar 80 ribu dolar Singapura.

Vonis Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU KPK. Di mana Sudrajad dituntut pidana penjara 13 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Sementara itu, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, JPU KPK menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari kerja atas putusan Majelis Hakim tersebut.

"JPU masih pikir-pikir selama tujuh hari. Sedangkan terdakwa langsung menyatakan banding," kata Ali.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Kesiapan Listrik dan Personel Siaga PLN Diapresiasi Warga

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:51

Megawati Minta Kader Gotong-Royong Bantu Sumatera

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:35

Muannas Peringatkan Pandji: Ibadah Salat Bukan Bahan Lelucon

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:28

Saksi Cabut dan Luruskan Keterangan Terkait Peran Tian Bahtiar

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:53

Rocky Gerung: Bagi Megawati Kemanusiaan Lebih Penting

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:40

Presiden Jerman: Kebijakan Trump Merusak Tatanan Dunia

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:53

Ostrakisme Demokrasi Athena Kuno: Kekuasaan Rakyat Tak Terbatas

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:31

Megawati Resmikan Pendirian Kantor Megawati Institute

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:53

Khamenei Peringatkan Trump: Penguasa Arogan Akan Digulingkan

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:06

NST 2026 Perkuat Seleksi Nasional SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Sabtu, 10 Januari 2026 | 17:36

Selengkapnya