Berita

Hakim Agung Sudrajad Dimyati divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar/RMOL

Hukum

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK

SELASA, 30 MEI 2023 | 15:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Vonis yang diterima Hakim Agung Sudrajad Dimyati lebih rendah dari tuntutan. Sudrajad divonis 8 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Sementara Jaksa menuntut 13 tahun penjara.

Vonis atau putusan itu dibacakan langsung Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (30/5).

Majelis Hakim menyatakan, Sudrajad terbukti menerima suap secara bersama-sama untuk kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, yakni pembatalan homologasi.


"Mengadili, memutuskan terdakwa terbukti bersalah. Menjatuhkan pidana kepada Sudrajad Dimyati dengan hukuman pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan tiga bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Joserizal, seperti dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (30/5).

Majelis Hakim memutuskan Sudrajad bersalah lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi bersama-sama melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Namun demikian, Majelis Hakim tidak menjatuhkan hukuman pidana tambahan seperti yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni membayar uang pengganti sebesar 80 ribu dolar Singapura.

Vonis Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU KPK. Di mana Sudrajad dituntut pidana penjara 13 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Sementara itu, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, JPU KPK menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari kerja atas putusan Majelis Hakim tersebut.

"JPU masih pikir-pikir selama tujuh hari. Sedangkan terdakwa langsung menyatakan banding," kata Ali.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Tak Pandang Bulu, Prabowo Akui Serahkan Dadan ke Kejaksaan

Kamis, 17 September 2026 | 12:29

MGBKI Soroti Isu Pendidikan Dokter Spesialis

Kamis, 17 September 2026 | 12:21

Prabowo Tugaskan Bahlil Bahas RUU Migas, SKK Migas Bisa Bubar!

Kamis, 17 September 2026 | 12:15

MNK Rokan Resmi Jadi Pionir Pengembanga Migas Nonkonvensional Indonesia

Kamis, 17 September 2026 | 12:13

Dasco Pastikan Seluruh Parpol Dilibatkan dalam Pembahasan Lanjutan RUU Pemilu

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

Ternyata Prabowo Suka Evidence-Based

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

SMEC Perluas Akses Layanan Kesehatan Mata

Kamis, 17 September 2026 | 11:50

Berjalan Beriringan, Operasi PLTP Tak Pengaruhi Situs Waruga di Tomohon

Kamis, 17 September 2026 | 11:43

Optimalisasi Sumur Sepinggan V-7: PHKT Genjot Produksi Migas Lampaui Target

Kamis, 17 September 2026 | 11:35

Prabowo Ungkap Bakal Ada Investasi Besar-besaran Masuk RI

Kamis, 17 September 2026 | 11:19

Selengkapnya