Berita

Ilustrasi Pemilu/Net

Politik

KPU Batasi 20 Akun Medsos Resmi Peserta Pemilu 2024

SELASA, 30 MEI 2023 | 03:53 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Peserta pemilu tahun 2024 mendatang dibatasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa hanya boleh memiliki 20 jumlah akun dalam setiap applikasi media sosial (medsos) untuk digunakan berkampanye.

Hal itu disampaikan Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan bahwa dalam PKPU 23/2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, KPU hanya membuka ruang paling banyak 10 akun untuk setiap jenis aplikasi.

Melaz menjelaskan bahwa untuk rancangan peraturan yang diajukan KPU diperbanyak dua kali lipat.


"Menjadi 20 akun untuk setiap jenis aplikasi," kata anggota KPU RI August Mellaz dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, Senin (29/5).

Melaz menyampaikan hal itu di hadapan KPU RI, Bawaslu RI, DKPP dan Kemendagri.

Lebih lanjut Melaz menjelaskan bahwa ketentuan dimuat oleh KPU dalam Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilu yang dipaparkan Mellaz dalam RDP tersebut.   

Selain batasan akun medsos, KPU juga mengatur sejumlah hal lainnya dalam RPKPU itu, di antaranya KPU mengatur bahwa akun-akun medsos yang digunakan oleh peserta Pemilu 2024 untuk berkampanye harus ditutup pada hari terakhir masa kampanye.   

“RPKPU ini juga mengatur isu strategis yang terkait dengan penutupan akun media sosial pada hari terakhir masa kampanye. Ini berdasarkan pengalaman Pemilu 2019. Saat berakhirnya masa kampanye, ternyata masih banyak akun media sosial yang aktif pada masa tenang," kata Mellaz.   

Melas juga mengungkapkan bahwa KPU juga mengatur mengenai sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik peserta Pemilu 2024.

Melaz menjelaskan bahwa melalui RPKPU tentang Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilu, KPU RI membuka ruang bagi partai-partai politik peserta Pemilu 2024 untuk menggelar sosialisasi kepada internal partai.

"Jadi, kami membuka ruang agar partai politik dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai sebelum masa kampanye," kata Mellaz.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Dubes Najib: Dunia Masuki Era Realisme, Indonesia Harus Bersatu

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:10

Purbaya Jamin Tak Intervensi Data BPS

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:06

Polisi Bantah Dugaan Rekayasa BAP di Polsek Cilandak

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:58

Omongan dan Tindakan Jokowi Sering Tak Konsisten

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:43

Izin Operasional SMA Siger Lampung Ditolak, Siswa Diminta Pindah Sekolah

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:23

Emas Antam Naik Lagi, Nyaris Rp3 Jutaan per Gram

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:14

Prabowo Janji Keluar dari Board of Peace Jika Terjadi Hal Ini

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:50

MUI Melunak terkait Board of Peace

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:44

Gibran hingga Rano Karno Raih Anugerah Indoposco

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:30

Demokrasi di Tengah Perang Dingin Elite

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:15

Selengkapnya