Berita

Ilustrasi Pemilu/Net

Politik

KPU Batasi 20 Akun Medsos Resmi Peserta Pemilu 2024

SELASA, 30 MEI 2023 | 03:53 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Peserta pemilu tahun 2024 mendatang dibatasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa hanya boleh memiliki 20 jumlah akun dalam setiap applikasi media sosial (medsos) untuk digunakan berkampanye.

Hal itu disampaikan Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan bahwa dalam PKPU 23/2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, KPU hanya membuka ruang paling banyak 10 akun untuk setiap jenis aplikasi.

Melaz menjelaskan bahwa untuk rancangan peraturan yang diajukan KPU diperbanyak dua kali lipat.


"Menjadi 20 akun untuk setiap jenis aplikasi," kata anggota KPU RI August Mellaz dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, Senin (29/5).

Melaz menyampaikan hal itu di hadapan KPU RI, Bawaslu RI, DKPP dan Kemendagri.

Lebih lanjut Melaz menjelaskan bahwa ketentuan dimuat oleh KPU dalam Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilu yang dipaparkan Mellaz dalam RDP tersebut.   

Selain batasan akun medsos, KPU juga mengatur sejumlah hal lainnya dalam RPKPU itu, di antaranya KPU mengatur bahwa akun-akun medsos yang digunakan oleh peserta Pemilu 2024 untuk berkampanye harus ditutup pada hari terakhir masa kampanye.   

“RPKPU ini juga mengatur isu strategis yang terkait dengan penutupan akun media sosial pada hari terakhir masa kampanye. Ini berdasarkan pengalaman Pemilu 2019. Saat berakhirnya masa kampanye, ternyata masih banyak akun media sosial yang aktif pada masa tenang," kata Mellaz.   

Melas juga mengungkapkan bahwa KPU juga mengatur mengenai sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik peserta Pemilu 2024.

Melaz menjelaskan bahwa melalui RPKPU tentang Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilu, KPU RI membuka ruang bagi partai-partai politik peserta Pemilu 2024 untuk menggelar sosialisasi kepada internal partai.

"Jadi, kami membuka ruang agar partai politik dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai sebelum masa kampanye," kata Mellaz.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Purbaya Siapkan Sanksi bagi Importir Buntut Kontainer Menumpuk

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Palmerah, 17 Unit dan 85 Personel Damkar Dikerahkan

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:05

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Widiyanti Putri Wardhana dan Nusron Wahid Layak Direshuffle

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:38

Kompetisi Ketapel Antar ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:19

Buzzer Jokowi Jangan Dulu Pesta, P21 Bukan Vonis Pengadilan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:00

Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Marina Bay City ke Polda Bali

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:48

Kritik Rocky Gerung, Gumarang: Menteri Keuangan Bukan Sekadar Kasir

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:27

State-Driven Economy untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:57

Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:33

Selengkapnya