Berita

Ilustrasi Pemilu/Net

Politik

KPU Batasi 20 Akun Medsos Resmi Peserta Pemilu 2024

SELASA, 30 MEI 2023 | 03:53 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Peserta pemilu tahun 2024 mendatang dibatasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa hanya boleh memiliki 20 jumlah akun dalam setiap applikasi media sosial (medsos) untuk digunakan berkampanye.

Hal itu disampaikan Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan bahwa dalam PKPU 23/2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, KPU hanya membuka ruang paling banyak 10 akun untuk setiap jenis aplikasi.

Melaz menjelaskan bahwa untuk rancangan peraturan yang diajukan KPU diperbanyak dua kali lipat.


"Menjadi 20 akun untuk setiap jenis aplikasi," kata anggota KPU RI August Mellaz dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, Senin (29/5).

Melaz menyampaikan hal itu di hadapan KPU RI, Bawaslu RI, DKPP dan Kemendagri.

Lebih lanjut Melaz menjelaskan bahwa ketentuan dimuat oleh KPU dalam Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilu yang dipaparkan Mellaz dalam RDP tersebut.   

Selain batasan akun medsos, KPU juga mengatur sejumlah hal lainnya dalam RPKPU itu, di antaranya KPU mengatur bahwa akun-akun medsos yang digunakan oleh peserta Pemilu 2024 untuk berkampanye harus ditutup pada hari terakhir masa kampanye.   

“RPKPU ini juga mengatur isu strategis yang terkait dengan penutupan akun media sosial pada hari terakhir masa kampanye. Ini berdasarkan pengalaman Pemilu 2019. Saat berakhirnya masa kampanye, ternyata masih banyak akun media sosial yang aktif pada masa tenang," kata Mellaz.   

Melas juga mengungkapkan bahwa KPU juga mengatur mengenai sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik peserta Pemilu 2024.

Melaz menjelaskan bahwa melalui RPKPU tentang Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilu, KPU RI membuka ruang bagi partai-partai politik peserta Pemilu 2024 untuk menggelar sosialisasi kepada internal partai.

"Jadi, kami membuka ruang agar partai politik dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai sebelum masa kampanye," kata Mellaz.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Negeri Para Bocil

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:14

DPR Tidak Boleh Hadapi Pendemo dengan Pendekatan Keamanan

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:02

Tak Benar Yayasan Syarif Hidayatullah Berkonflik dengan UIN Jakarta

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:45

Desil DTSEN Tak Boleh Merugikan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:34

Beban Kesehatan Karhutla Tembus Rp120 Triliun

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:22

Pejabat Jangan Merasa Sok Tahu Persoalan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:12

Jokowi seperti Gelisah dengan Pernyataan Budi Arie

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:28

Dinas Perumahan Harus Bergerak Cepat Tuntaskan Masalah Warga Taman Rasuna

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:16

Naik Motor dari Indramayu, Konten Kreator Ini Semangat Ikut Demo di DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:00

Polri Kumpulkan Donasi Rp12,6 Miliar untuk NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 | 03:46

Selengkapnya