Berita

Ketua Umum (Ketum) IMM DKI Jakarta, Ari Aprian Harahap (berpeci)/Net

Politik

IMM DKI Jakarta Sambut Baik Keputusan BRIN Pecat Andi Pangerang

MINGGU, 28 MEI 2023 | 10:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) DKI Jakarta menyambut baik keputusan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memecat peneliti Andi Pangerang Hasanuddin (APH).

Pemecatan ini merupakan buntut dari ancaman Andi Pangerang membunuh warga Muhammadiyah yang disiarkan melalui media sosial. Sementara IMM DKI Jakarta merupakan pihak yang sejak awal muncul kasus ini memberi desakan kepada BRIN untuk memecat Andi Pangerang.

"Pada dasarnya kami IMM DKI Jakarta menyambut baik hukuman dari BRIN kepada APH ini," ujar Ketua Umum (Ketum) IMM DKI Jakarta, Ari Aprian Harahap kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (28/5).


Ari mengatakan, pemecatan tersebut merupakan hukuman paling maksimal untuk ASN. Artinya, putusan BRIN tersebut membuktikan bahwa apa yang dilakukan oleh Andi Pangerang adalah sebuah pelanggaran kode etik berat.

"Sehingga, harapannya, ini juga bisa menjadi pelajaran untuk semua pihak untuk kita menjaga etika, apalagi kalau memang seorang ASN menjaga etika dalam bermedia sosial. Kita memang diberi kebebasan, tapi kebebasan kita itu dibatasi oleh kebebasan orang lain tentunya. Sehingga jangan sampai kita melakukan suatu hal yang tidak beretika di media sosial ini sendiri," pungkas Ari.

Dalam siaran persnya, BRIN menyatakan bahwa Andi Pangerang diberikan hukuman disiplin tingkat berat, yakni berupa pemecatan. Hukuman itu telah disetujui oleh Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko.

"Kepala BRIN sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menyetujui bahwa APH dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS," bunyi siaran pers BRIN seperti dikutip redaksi, Minggu (28/5).

Andi Pangerang dinyatakan terbukti melanggar Peraturan Pemerintah 94/2021 tentang Disiplin PNS. Pemberhentian terhadap Andi Pangerang tersebut kini sudah diproses oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN sesuai aturan yang berlaku.

Selain Andi, BRIN juga memberikan sanksi terhadap peneliti Thomas Djamaluddin, berupa penyampaian permintaan maaf secara terbuka dan tertulis.

"Kepala BRIN juga telah menyetujui penjatuhan sanksi moral bagi TD (Thomas Djamaluddin) berupa perintah untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tertulis," bunyi siaran pers BRIN.

Sebelumnya, publik dihebohkan dengan pernyataan Andi Pangerang soal ancaman terhadap warga Muhammadiyah. Pernyataan itu merupakan balasan atas komentar dalam unggahan Thomas Djamaluddin yang menyampaikan soal perbedaan hari lebaran.

Sementara itu, Bareskrim Polri telah menetapkan Andi Pangerang sebagai tersangka ujaran kebencian dan ditahan pada Senin (1/5).

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya