Berita

Wakil Presiden Maruf Amin/Net

Politik

Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun, Maruf Amin: Lebih Efektif Berantas Korupsi

KAMIS, 25 MEI 2023 | 20:48 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari semula empat tahun menjadi lima tahun, sebagaimana uji materi yang dilayangkan oleh wakil ketua KPK Nurul Ghufron.

Wakil Presiden, Maruf Amin menilai keputusan yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi final dan mengikat, maka dengan demikian pemerintah menerima ketentuan sebagaimana yang telah diputuskan.

“Saya kira keputusan MK itu kan final and binding (mengikat), jadi itu sudah menjadi ketentuan. Oleh karena itu, pemerintah disini menerima keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Wapres usai memimpin Ratas tingkat menteri untuk Percepatan Penurunan Stunting (PPS) Triwulan I Tahun Anggaran 2023, di Istana Wapres, Kamis (25/5).


Dengan begitu, Wapres mengharapkan perpanjangan tersebut membuat kinerja KPK dalam memberantas korupsi kian efektif.

“Kita harapkan bahwa dengan diperpanjangnya masa jabatan dari empat (tahun) ke-5 (tahun) lebih baik, lebih efektif ya, sehingga dia punya rentang waktu yang cukup untuk menangani masalah korupsi. Barangkali kalau pemerintah seperti itu,” ungkapnya.

Adapun untuk mengantisipasi terjadinya polemik di masyarakat, Wapres memastikan, MK tentu akan memberikan penjelasan-penjelasan yang diperlukan nantinya.

“Untuk menghindari polemik masyarakat, akan ada penjelasan-penjelasan dari Mahkamah Konstitusi,” pungkas Wapres.

Adapun putusan MK soal jabatan pimpinan KPK dibacakan langsung oleh  Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang yang disiarkan chanel YouTube MK, Kamis (25/5).

Arief menjelaskan, pertimbangan jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945, bahwa pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama 5 tahun.

Semetara selama ini, sistem perekrutan pimpinan KPK dengan skema 4 tahunan berdasarkan Pasal 34 UU 30/2002, yang berbunyi "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan" dinilai menyebabkan kinerja KPK tidak independen.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

UPDATE

Tiba di Amman, Prabowo Disambut Putra Mahkota hingga Dikawal Jet Tempur

Rabu, 25 Februari 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit Didorong Optimisme AI

Rabu, 25 Februari 2026 | 08:14

KPK Bakal Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Kasus Suap Importasi

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:55

Duduk Bareng Bahas Ritel: Upaya Mendag Sinkronkan Aturan dengan Kebutuhan Desa

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:39

Mantan PM Norwegia Dirawat Serius Usai Dugaan Percobaan Bundir di Tengah Skandal Epstein

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:26

Indeks STOXX 600 Naik 0,23 Persen, Dekati Rekor Tertinggi di Tengah Dinamika Tarif AS

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:16

Kemenag Kejar Target: Dana BOP dan BOS Rp4,5 Triliun Harus Cair Sebelum Lebaran 2026

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:05

NasDem Berpeluang Mengusung Anies Lagi

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:51

Roy Suryo Cs versus Penyidik Polda Metro Makin Seru

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:34

Yuk Daftar Mudik Gratis 2026 Kota Bandung

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:24

Selengkapnya