Berita

Menteri Sekretariat Negara RI, Pratikno/RMOL

Politik

Istana Pastikan Ikut Putusan MK Soal Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun

KAMIS, 25 MEI 2023 | 15:31 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diubah dari empat tahun menjadi lima tahun dihormati pemerintah.

Menteri Sekretariat Negara RI, Pratikno menegaskan, pihaknya akan mengikuti putusan MK terkait gugatan uji materi UU KPK.  

“Pemerintah merujuk kepada UU yang berlaku. Kalau UU-nya diubah oleh MK, artinya UU berubah. Pemerintah akan ikut UU yang berlaku,” kata Pratikno kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (25/5).


Sebelum keluarnya putusan MK, Pratikno menyebut pemerintah telah kejar target membentuk panitia seleksi (Pansel) pimpinan KPK sebelum bulan Juni 2023.

Saat disinggung soal target pembentukan pansel tersebut, Pratikno tidak secara gamblang apakah akan menghentikan pembentukan pansel atau tidak.

"Pemerintah ikuti UU," singkat Pratikno.

Adapun putusan MK soal jabatan pimpinan KPK dibacakan langsung oleh  Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang yang disiarkan chanel YouTube MK, Kamis (25/5).

Arief menjelaskan, pertimbangan jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945, bahwa pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama 5 tahun.

Semetara selama ini, sistem perekrutan pimpinan KPK dengan skema 4 tahunan berdasarkan Pasal 34 UU 30/2002, yang berbunyi "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan" dinilai menyebabkan kinerja KPK tidak independen.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

PT CNI Serahkan Duit Rp401 Miliar ke Kejagung

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:27

Detik-Detik Bareskrim Gerebek Kasino di Batam: Pemain Panik, Rp7,7 Miliar Disita

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:23

Owner VIMA Buka Suara soal Legalitas dan Perizinan Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:51

Masyarakat Diminta Berikan Data Jujur untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:46

Enam Perusahaan di Kalimantan Disanksi Terkait Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:38

Corpus Juris Civilis Tahun 528 M sebagai Fondasi Hukum Modern

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:34

Destry Pimpin BI Cerminkan Kuatnya Kepemimpinan Perempuan

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:24

Prabowo Tahu Persis Siapa yang Ingin Menjatuhkannya

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:05

PGNMAS Boyong BerandaMAS di Danantara Housing Expo 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:03

Kemenperin Minta Tambahan Anggaran Rp1,72 Triliun

Senin, 31 Agustus 2026 | 18:54

Selengkapnya