Berita

Menteri Sekretariat Negara RI, Pratikno/RMOL

Politik

Istana Pastikan Ikut Putusan MK Soal Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun

KAMIS, 25 MEI 2023 | 15:31 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diubah dari empat tahun menjadi lima tahun dihormati pemerintah.

Menteri Sekretariat Negara RI, Pratikno menegaskan, pihaknya akan mengikuti putusan MK terkait gugatan uji materi UU KPK.  

“Pemerintah merujuk kepada UU yang berlaku. Kalau UU-nya diubah oleh MK, artinya UU berubah. Pemerintah akan ikut UU yang berlaku,” kata Pratikno kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (25/5).


Sebelum keluarnya putusan MK, Pratikno menyebut pemerintah telah kejar target membentuk panitia seleksi (Pansel) pimpinan KPK sebelum bulan Juni 2023.

Saat disinggung soal target pembentukan pansel tersebut, Pratikno tidak secara gamblang apakah akan menghentikan pembentukan pansel atau tidak.

"Pemerintah ikuti UU," singkat Pratikno.

Adapun putusan MK soal jabatan pimpinan KPK dibacakan langsung oleh  Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang yang disiarkan chanel YouTube MK, Kamis (25/5).

Arief menjelaskan, pertimbangan jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945, bahwa pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama 5 tahun.

Semetara selama ini, sistem perekrutan pimpinan KPK dengan skema 4 tahunan berdasarkan Pasal 34 UU 30/2002, yang berbunyi "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan" dinilai menyebabkan kinerja KPK tidak independen.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya