Berita

Ilustrasi logo KPK/RMOL

Hukum

Selain Pimpinan KPK, MK Ubah Masa Jabatan Dewas Jadi 5 Tahun

KAMIS, 25 MEI 2023 | 14:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Selain mengubah masa jabatan pimpinan KPK yang semula 4 tahun menjadi 5 tahun, Mahkamah Konstitusi (MK) juga memutuskan masa jabatan Dewan Pengawas (Dewas) KPK disamakan menjadi 5 tahun.

Dalam pertimbangan putusan atas permohonan uji materi UU KPK yang diajukan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, MK juga turut mengubah masa jabatan Dewas KPK dari semula 4 tahun menjadi 5 tahun.

Hakim Konstitusi, Arief Hidayat mengatakan, dalil Ghufron selaku pemohon terkait norma Pasal 34 UU 30/2002 tentang KPK beralasan menurut hukum.

Di mana, Pasal 34 yang mengatur masa jabatan pimpinan KPK hanya empat tahun adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selain itu kata Arief, seiring dengan reformulasi masa jabatan pimpinan KPK dari semula 4 tahun menjadi 5 tahun, maka juga berdampak pada masa jabatan Dewas KPK. Mengingat, berdasarkan Pasal 37A UU 19/2019, masa jabatan Dewas KPK adalah 4 tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.

Dengan demikian kata Arief, dalam rangka menjaga konsistensi dan harmonisasi dalam pengaturan masa jabatan pimpinan KPK dan masa jabatan Dewas, maka reformulasi masa jabatan pimpinan KPK menurut penalaran yang wajar berlaku pula bagi Dewas.

"Sehingga masa jabatan Dewan Pengawas yang semula 4 tahun juga disamakan menjadi 5 tahun," kata Arief.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya