Berita

Ilustrasi logo KPK/RMOL

Hukum

Selain Pimpinan KPK, MK Ubah Masa Jabatan Dewas Jadi 5 Tahun

KAMIS, 25 MEI 2023 | 14:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Selain mengubah masa jabatan pimpinan KPK yang semula 4 tahun menjadi 5 tahun, Mahkamah Konstitusi (MK) juga memutuskan masa jabatan Dewan Pengawas (Dewas) KPK disamakan menjadi 5 tahun.

Dalam pertimbangan putusan atas permohonan uji materi UU KPK yang diajukan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, MK juga turut mengubah masa jabatan Dewas KPK dari semula 4 tahun menjadi 5 tahun.

Hakim Konstitusi, Arief Hidayat mengatakan, dalil Ghufron selaku pemohon terkait norma Pasal 34 UU 30/2002 tentang KPK beralasan menurut hukum.


Di mana, Pasal 34 yang mengatur masa jabatan pimpinan KPK hanya empat tahun adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selain itu kata Arief, seiring dengan reformulasi masa jabatan pimpinan KPK dari semula 4 tahun menjadi 5 tahun, maka juga berdampak pada masa jabatan Dewas KPK. Mengingat, berdasarkan Pasal 37A UU 19/2019, masa jabatan Dewas KPK adalah 4 tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.

Dengan demikian kata Arief, dalam rangka menjaga konsistensi dan harmonisasi dalam pengaturan masa jabatan pimpinan KPK dan masa jabatan Dewas, maka reformulasi masa jabatan pimpinan KPK menurut penalaran yang wajar berlaku pula bagi Dewas.

"Sehingga masa jabatan Dewan Pengawas yang semula 4 tahun juga disamakan menjadi 5 tahun," kata Arief.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya