Berita

Ilustrasi logo KPK/RMOL

Hukum

Selain Pimpinan KPK, MK Ubah Masa Jabatan Dewas Jadi 5 Tahun

KAMIS, 25 MEI 2023 | 14:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Selain mengubah masa jabatan pimpinan KPK yang semula 4 tahun menjadi 5 tahun, Mahkamah Konstitusi (MK) juga memutuskan masa jabatan Dewan Pengawas (Dewas) KPK disamakan menjadi 5 tahun.

Dalam pertimbangan putusan atas permohonan uji materi UU KPK yang diajukan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, MK juga turut mengubah masa jabatan Dewas KPK dari semula 4 tahun menjadi 5 tahun.

Hakim Konstitusi, Arief Hidayat mengatakan, dalil Ghufron selaku pemohon terkait norma Pasal 34 UU 30/2002 tentang KPK beralasan menurut hukum.


Di mana, Pasal 34 yang mengatur masa jabatan pimpinan KPK hanya empat tahun adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selain itu kata Arief, seiring dengan reformulasi masa jabatan pimpinan KPK dari semula 4 tahun menjadi 5 tahun, maka juga berdampak pada masa jabatan Dewas KPK. Mengingat, berdasarkan Pasal 37A UU 19/2019, masa jabatan Dewas KPK adalah 4 tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.

Dengan demikian kata Arief, dalam rangka menjaga konsistensi dan harmonisasi dalam pengaturan masa jabatan pimpinan KPK dan masa jabatan Dewas, maka reformulasi masa jabatan pimpinan KPK menurut penalaran yang wajar berlaku pula bagi Dewas.

"Sehingga masa jabatan Dewan Pengawas yang semula 4 tahun juga disamakan menjadi 5 tahun," kata Arief.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya