Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan usai menjalani pemeriksaan KPK sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA/RMOL
Selama tujuh jam diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Sekretaris MA, Hasbi Hasan tidak langsung ditahan tim penyidik KPK.
Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Hasbi telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan sejak pukul 10.00 hingga pukul 17.00 WIB, Rabu (24/5).
Kepada wartawan, Hasbi mengaku sebagai warga negara akan mentaati proses hukum yang tengah ditangani KPK.
"Saya sebagai warga negara, saya akan taati proses hukum. Terkait dengan pertanyaan penyidik, ya silakan saja saya nggak mungkin memberikan statement apapun," ujar Hasbi kepada wartawan, Rabu sore (24/5).
Saat ditanya soal dugaan penerimaan mobil mewah dari Dadan Tri Yudianto, Hasbi membantahnya.
"Oh nggak benar, nggak benar," pungkas Hasbi.
Dalam perkembangan perkara, Dadan selaku mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). KPK mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.
KPK telah mencegah Hasbi agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak Selasa (9/5). Sedangkan untuk tersangka Dadan, juga telah dicegah sejak 12 Januari 2023.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan 15 orang tersangka, yaitu Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada MA; Gazalba Saleh (GS) selaku Hakim Agung pada MA; Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial dan Panitera Pengganti para Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba; Edy Wibowo selaku Hakim Yustisial Panitera Pengganti di MA; Redhy Novarisza (RN) selaku Staf Hakim Agung Gazalba; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA.
Selanjutnya, Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA; Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID); Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID; dan Wahyudi Hardi (WH) selaku Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM).