Berita

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan usai menjalani pemeriksaan KPK sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA/RMOL

Hukum

Tak Ditahan, KPK Periksa Sekretaris MA Hasbi Hasan Selama 7 Jam

RABU, 24 MEI 2023 | 18:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Selama tujuh jam diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Sekretaris MA, Hasbi Hasan tidak langsung ditahan tim penyidik KPK.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Hasbi telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan sejak pukul 10.00 hingga pukul 17.00 WIB, Rabu (24/5).

Kepada wartawan, Hasbi mengaku sebagai warga negara akan mentaati proses hukum yang tengah ditangani KPK.


"Saya sebagai warga negara, saya akan taati proses hukum. Terkait dengan pertanyaan penyidik, ya silakan saja saya nggak mungkin memberikan statement apapun," ujar Hasbi kepada wartawan, Rabu sore (24/5).

Saat ditanya soal dugaan penerimaan mobil mewah dari Dadan Tri Yudianto, Hasbi membantahnya.

"Oh nggak benar, nggak benar," pungkas Hasbi.

Dalam perkembangan perkara, Dadan selaku mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). KPK mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

KPK telah mencegah Hasbi agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak Selasa (9/5). Sedangkan untuk tersangka Dadan, juga telah dicegah sejak 12 Januari 2023.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan 15 orang tersangka, yaitu Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada MA; Gazalba Saleh (GS) selaku Hakim Agung pada MA; Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial dan Panitera Pengganti para Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba; Edy Wibowo selaku Hakim Yustisial Panitera Pengganti di MA; Redhy Novarisza (RN) selaku Staf Hakim Agung Gazalba; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA.

Selanjutnya, Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA; Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID); Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID; dan Wahyudi Hardi (WH) selaku Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM).

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya