Berita

Peneliti HAM dan Sektor Keamanan Setara Institute, Ikhsan Yosarie/Net

Politik

Revisi UU TNI dan Penambahan Kodam Tidak Sejalan Upaya Penguatan Pertahanan

RABU, 24 MEI 2023 | 17:02 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Persoalan agenda reformasi militer bertambah pelik lantaran pembahasan rencana penambahan Komando Daerah Militer (Kodam) di 38 Provinsi di Indonesia masih berlanjut. Sebab, agenda reformasi militer baru-baru ini juga memiliki gangguan serius melalui materi usulan perubahan dalam revisi UU TNI.

Peneliti HAM dan Sektor Keamanan Setara Institute, Ikhsan Yosarie mengurai bahwa substansi yang diajukan dari kedua wacana ini kontradiktif dengan upaya penguatan pertahanan menghadapi kompleksitas ancaman dan peningkatan profesionalitas militer.

“Wacana penambahan Kodam maupun revisi UU TNI memiliki aroma perluasan peran militer di ranah sipil begitu kental,” jelasnya kepada redaksi, Selasa (24/5).


Dalam konteks revisi UU TNI, hal tersebut terlihat dalam perluasan cakupan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) pada Pasal 7 ayat 2 dan jabatan sipil bagi prajurit aktif pada Pasal 47 ayat 2.

Sementara dalam hal penambahan Kodam, terlihat melalui pembentukan struktur TNI yang mengikuti struktur administrasi pemerintahan hingga ke daerah, sehingga TNI semakin dekat dengan peran-peran sipil di daerah.

“Penggelaran struktur TNI mengikuti struktur administrasi pemerintah tersebut juga bertentangan dengan Pasal 11 ayat (2) UU TNI, sebagaimana dijelaskan pada bagian penjelasannya,” lanjut Ikhsan.

Dalam kasus ini, Setara Institute berpandangan bahwa agenda reformasi TNI seharusnya semakin mendorong TNI untuk benar-benar konsisten dan memfokuskan diri untuk penguatan bidang pertahanan negara. Khususnya, dalam menghadapi ancaman dari luar.

“Seharusnya membuat TNI mengutamakan orientasi ke luar (outward looking) dalam paradigma pertahanan negara,” sambung Ikhsan.

Kedua, Setara Institute menilai wacana revisi UU TNI dan penambahan Kodam belum mendesak. Selain itu, juga memperlihatkan minimnya visi dan desain modernisasi pertahanan dalam menjawab tantangan kondisi global.

“Basis argumen yang disampaikan ke publik pun tidak relevan antara tujuan dan implementasi, yakni penguatan pertahanan menghadapi ancaman, tetapi dengan cara perluasan peran militer di ranah sipil,” terangnya.

Selanjutnya, Ikhsan mengatakan bahwa di dalam situasi damai, seharusnya penguatan pertahanan dilakukan dengan cara-cara yang modern, di antaranya pemanfaatan teknologi pertahanan, bukan dengan pengulangan cara-cara konvensional.

“Selain itu, akan lebih efektif juga jika penempatan Kodam difokuskan di daerah perbatasan maupun terluar guna memastikan pertahanan dan kedaulatan negara,” lanjutnya.

Terakhir, Setara Institute mengingatkan bahwa dinamika global dan ancaman pertahanan dari luar yang semakin berkembang. Untuk itu, presiden perlu untuk mendorong agar TNI memperkuat kapasitas prajurit maupun kelembagaan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya