Berita

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, SF Hariyanto, hanya senyam-senyum saat diberondong pertanyaan wartawan/RMOL

Hukum

Tiga Jam Diperiksa KPK, Sekda Riau SF Hariyanto Hanya Senyam-senyum

SENIN, 22 MEI 2023 | 12:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Setelah tiga jam diklarifikasi terkait harta kekayaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, SF Hariyanto, hanya senyam senyum saat digelontor sejumlah pertanyaan oleh wartawan, Senin (22/5).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Hariyanto telah menjalani klarifikasi kedua di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, sejak pukul 09.11 WIB hingga pukul 12.11 WIB.

Saat hendak meninggalkan lokasi, Hariyanto enggan menjawab pertanyaan wartawan. Dia hanya senyum lebar sembari berjalan menuju kendaraan mobil yang telah menunggunya di depan Gedung Merah Putih KPK.


"Kasih jalan, kasih jalan," katanya.

Sebelumnya, Hariyanto bersama istri telah diklarifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (6/4).

Sementara itu, berdasar data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, SF Hariyanto telah melaporkan LHKPN periode 2022 pada 28 Februari 2023 dengan nilai harta sebesar Rp9.052.599.290 (Rp9 miliar).

Sementara itu harta kekayaan SF Hariyanto pada LHKPN periode 2021 sebesar Rp9.724.258.000 (Rp9,7 miliar). Artinya, dalam satu tahun terakhir, harta kekayaan SF Hariyanto mengalami penurunan sebesar 6,91 persen atau sebesar Rp671.658.710.

Jika dilihat perbandingannya, harta kekayaan berupa tanah dan bangunan milik Hariyanto tidak ada yang berubah, yakni 18 bidang tanah dan bangunan dengan nilai Rp8.508.258.000 (Rp8,5 miliar)

Sementara itu, harta yang mengalami perubahan adalah alat transportasi dan mesin. Pada LHKPN 2021, dia memiliki kendaraan mobil dan motor senilai Rp845.750.000, terdiri dari Honda Phantom 2013 seharga Rp750 ribu, Toyota Vellfire ZG 2.4 tahun 2014 seharga Rp275 juta, Toyota Harrier 2015 seharga Rp250 juta, dan Toyota Fortuner 2020 seharga Rp320 juta.

Sedangkan pada LHKPN 2022, Hariyanto tercatat hanya memiliki Honda Phantom 2013 seharga Rp750 ribu.

Pada harta bergerak lainnya tetap sama, sebesar Rp216.250.000. Sedangkan harta berupa kas dan setara kas mengalami kenaikan, dari Rp154 juta pada 2021, menjadi Rp327.341.290 pada 2022.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya