Berita

Gerbang Tol Helvetia/Ist

Nusantara

DPRD Sumut: Naikkan Tarif Tol Medan-Binjai, PT HK Tak Peka Ekonomi Rakyat

SENIN, 22 MEI 2023 | 04:46 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kenaikan tarif tol Medan-Binjai yang dilakukan oleh PT Hutama Karya mendapat kritikan dari anggota DPRD Sumatera Utara. Salah satunya, disuarakan politisi Fraksi PKS Hendro Susanto.

Menurutnya, kebijakan tersebut terkesan hanya mengejar profit bisnis tanpa memperhatikan kondisi ekonomi rakyat Sumatera Utara yang kini masih dalam proses pemulihan pasca terimbas covid-19.

“Di mana hati nuraninya PT HK, di mana kepekaan mereka terhadap kondisi perekonomian di Sumut. Kita belum pulih pasca 2 tahun covid 19 melanda,” kata Hendro dikutip Kantor Berita RMOLSumut, Minggu (21/5).


Legislator asal Dapil Binjai-Langkat ini menilai, alasan kenaikan tarif yang disampaikan oleh PT HK di media sangat tidak relevan. Di mana kenaikan tarif tol itu disebut sebagai penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) UU 38/2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1), serta PP 30/2017 tentang perubahan ketiga atas PP 15/2005 tentang Jalan Tol.

Berdasarkan regulasi tersebut, kata Hendro, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

“Perlu dicatat, kenaikan 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi loh. Jadi jelas dikatakan dalam regulasi diatas bahwa kenaikan tarif tol harus mengacu pada inflasi di Sumut," katanya.

Hendro menyebutkan, sebagai data bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumatera Utara mencatat di Februari 2023 terjadi inflasi tahunan sebesar 5,88 persen di Sumut.

Lebih lanjut, kata Hendro, pada Februari 2023 terjadi inflasi year on year (yoy) di Kota Medan sebesar 5,81 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 112,92.

Kata Hendro lagi, sekalipun kenaikan tarif memang tetap diberlakukan, seharusnya PT HK selaku Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) kembali melakukan evaluasi terhadap ruas yang akan dinaikkan tersebut.

Setidaknya terpenuhinya Standar Pelayanan Minimal (SPM), antara lain dengan perbaikan jalanan berlubang, rusak. Para pengguna jalan tol harus memperoleh keuntungan ketika melintas di jalan tol dibandingkan di ruas jalan non-tol.

“Jadi, jika PT HK masih bisa memperbaiki kenaikan tarif Tol yang mencapai 100 persen, kaji ulang lagi dengan data dan hati. Tanyakan pada hati, kita harus berpihak pada rakyat, imbuh hendro,” demikian Hendro.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya