Berita

Wilayah yang akan dijadikan IKN/Net

Publika

Satgas Percepatan Investasi IKN oleh LBP Berpotensi Gagalkan IKN

MINGGU, 21 MEI 2023 | 09:55 WIB | OLEH: ACHMAD NUR HIDAYAT

PENUNJUKKAN Satgas Percepatan Investasi IKN kepada Luhut Binsar Panjaitan adalah indikasi kuat telah terjadi stagnasi dan kelesuan dalam pembiayaan Ibu Kota Nusantara.

Stagnan tersebut karena ketiadaan investor yang mau terlibat di IKN. Yang ada saat ini sesungguhnya bukan investor yang diharapkan namun mereka adalah para pengembang properti atau property developers bukan investors.

Para pengembang properti tersebut bermodal cekak dan hanya niat membangun kawasan IKN karena kepastian pemerintah akan menyewa properti mereka dan mereka mendapatkan manfaat lain berupa kantor-kantor pemerintahaan yang di DKI mereka sewakan.


Pengembang properti jenis ini hanya menjadi beban APBN pemerintah padahal pemerintah butuh beban tersebut dialihkan ke investor besar sehingga ruang gerak fiskal di masa depan tetap aman.

Kemampuan Badan Otorita IKN ternyata terbatas hanya mengumpulkan para pengembang properti ansich bukan para investor kelas kakap seperti investor sekelas Softbank asal Jepang.

Alasan ini lah yang menjadi reason utama kenapa pembentukan satgas Percepatan Investasi IKN yang dipimpin LBP penting dan mendesak.

Bila hanya mengandalkan para pengembang properti eksisting jaringan badan otorita IKN maka diprediksi APBN 5 tahun ke depan menjadi bobol dan negara terancam lumpuh karena ruang fiskal APBN tersedot kepada skema sewa-menyewa (lease) kepada para pengembang properti itu saja.

Tercatat ada 5 pengembang properti yang sedang berjalan di IKN di antaranya adalah PT Ciputra Development Tbk. (CTRA), PT Pakuwon Jati, PT Intiland Development, PT Perintis Triniti Properti dan PT Agung Podomoro Land.

Modal mereka tidak memadai sehingga resiko APBN dari proyek IKN tersebut sangat besar.

Penunjukan LBP sebagai Satgas Percepatan Investasi IKN diharapkan dapat membawa investor luar negeri masuk ke IKN.

Tujuan tersebut diprediksi akan gagal karena investor LN tidak tertarik dengan skema IKN disamping ada ancaman resesi global dan resiko geopolitik yang semakin membesar.

Kegagalan utama satgas tersebut adalah disebabkan pada 2023-2024 adalah tahun politik di Indonesia, dimana investor kakap asal LN tidak mau mengambil resiko akan potensi adanya perubahan politik.

Meskipun istana berupaya agar tidak terjadi perubahan arah kebijakan 2024-2029 dengan menempatkan All President Men sebagai kandidat Presiden. Namun munculnya koalisi perubahan (NASDEM, PKS dan Demokrat) membuat hitung-hitung investor tersebut lebih baik memilih wait and see daripada berinvestasi besar namun berujung merugi.

Rekomendasi

Daripada membentuk satgas Percepatan Investasi IKN yang diprediksi potensi gagalnya lebih besar, sebaiknya memaksimalkan saja fungsi Badan Otorita IKN yang sudah ada. Toh mereka sudah terbentuk dan mereka yang mengendalikan  infrastruktur dasar yang dibiayai APBN.

Badan Otorita juga sudah melakukan finalisasi skema dengan pengembang properti yang ada. Hanya saja skema tersebut belum menjamin resiko APBN aman.

Untuk menghindari risiko fiskal ke APBN di masa depan, sebaiknya skema burden-sharing ke pengembang properti diperkuat saja. Pengembang properti jangan jor-joran dikasih insentif fiskal, tax holiday dan insentif pajak pph hal ini menyebabkan resiko APBN semakin tidak aman.

Bila ternyata terjadi perubahan kepemimpinan 2024-2029, APBN Indonesia aman karena resiko sepenuhnya ada di pundak para pengembang properti tersebut. Toh, mereka juga kan yang menginisiasi awal pembentukan IKN.

Penulis adalah pakar kebijakan publik Narasi Institute

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

UPDATE

Jaga Produktivitas dan Kelestarian, Agrinas Palma-BNPB Sinergi Tangkal Karhutla

Selasa, 03 November 2026 | 14:10

Kerja Sama Korea-Indonesia Perkuat Transformasi Digital Koperasi

Selasa, 03 November 2026 | 14:06

Gibran Selalu Dibela Mati-matian oleh Barisan Pendukungnya

Selasa, 03 November 2026 | 14:01

KPK Lepas Dua Pejabat Asal Kejagung, Mungki Hadipratikto Bakal Bertugas di BGN

Selasa, 03 November 2026 | 14:00

Babak Baru Piala Asia 2027, Alasan dan Jadwal Terbaru Penundaan Turnamen

Selasa, 03 November 2026 | 13:56

Kemlu Benarkan Dua WNI Tewas Saat Memancing di Jepang

Selasa, 03 November 2026 | 13:49

Fraksi Gerindra Belum Bersikap soal Putusan MA terkait Gibran

Selasa, 03 November 2026 | 13:45

Ketua KPK Pastikan Dalam Waktu Dekat Panggil Nusron Wahid

Selasa, 03 November 2026 | 13:35

PKS Minta Pemerintah Bebaskan PPN Produk Pembalut

Selasa, 03 November 2026 | 13:29

Soal Boikot Raffi Ahmad, Sosiolog Ingatkan Tanda Kehancuran Negara Bersumber dari Internal

Selasa, 03 November 2026 | 13:11

Selengkapnya