Berita

Kades Sukosari, Thamrin, dan pelapor M Zainuddin/RMOLJatim

Nusantara

6 Jam Diperiksa, Mantan Perangkat Desa Sukosari Jember Ditahan Polisi

SABTU, 20 MEI 2023 | 03:58 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sempat mangkir dua kali, NS, mantan perangkat Desa Sukosari Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember akhirnya memenuhi panggilan penyidik Pidana Umum Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur, Jumat (19/5).

NS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan tandatangan Sekretaris Desa Sukosari, M. Zainuddin.

Tersangka yang telah dipecat dari perangkat desa ini tiba di Mapolres Jember didampingi penasehat hukumnya Dewatara S. Poetra, pada pukul 14.00 WIB.


"NS sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di ruang penyidik Pidum (pidana umum)," ucap Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember, Ipda Bagus Dwi Setiawan, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Pemeriksaan terhadap NS berjalan cukup lama, sekitar 6 jam. Selain tim penasehat hukum, tersangka didampingi istrinya, IS. Sekitar pukul 20.00 WIB, pemeriksaan NS sudah kelar dan langsung ditahan.

"Hari ini kami mendampingi klien kami menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sesuai yang kami janjikan," kata Dewatara.

Sementara Mohammad Husni Thamrin, kuasa hukum pelapor M. Zainuddin mengapresiasi keputusan penyidik menetapkan NS sebagai tersangka dan langsung menahan yang bersangkutan.

Tersangka ditahan dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana dalam pasal 264 KUHP yang ancaman pidana 8 tahun penjara.

Dijelaskan Thamrin, dengan ancaman hukuman tersebut, tidak ada alasan bagi penyidik untuk tidak menahan. Sesuai dengan pasal 20 KUHAP, penyidik berwenang untuk melakukan penahanan, sedangkan pasal 24 menentukan penahan pertama paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang.

Thamrin mendesak penyidik untuk menetapkan tersangka baru selain NS, minimal dengan pasal 55 KUHP, karena dia bekerja tidak sendiri. Dia bekerja bersama orang lain, oknum staf Kecamatan Sukowono dan Ida Susilowati.

Diketahui, kasus ini terungkap bermula saat beberapa warga mengadukan ke Kantor Desa Sukosari, bahwa kalau ingin mengurus dokumen ke kecamatan bisa melalui salah satu warga bernama Ida Susilowati. Pengurusan dokumen ke kecamatan bisa cepat, dokumen pengantarnya bisa langsung dibuat tersangka NS.

Belakangan diketahui jika stempel desa dan tanda tangan Sekretaris Desa Sukosari dipalsukan tersangka. Karena itu, Zainuddin melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Jember.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

UPDATE

Fasilitas Server Diserang, AS-Israel Makin Kewalahan Hadapi Iran

Senin, 16 Maret 2026 | 01:30

Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang-Batang Nihil Korban Jiwa

Senin, 16 Maret 2026 | 01:09

Port Visit di Cape Town

Senin, 16 Maret 2026 | 00:50

Program MBG Bisa Lebih Kuat jika Didesain secara Otonom

Senin, 16 Maret 2026 | 00:30

Persib dan Borneo FC Puas Berbagi Poin

Senin, 16 Maret 2026 | 00:01

Liberalisasi Informasi dan Kebutuhan Koordinasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:42

Polri Buka Posko Pengaduan Khusus Kasus Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:17

Ketika Jiwa Bangsa Menjawab Arogansi Teknologi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:14

Teror Air Keras dalam Dialektika Habermasian

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:45

Yuddy Chrisnandi: Visi Menteri dan Presiden Harus Selaras

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya