Berita

Kades Sukosari, Thamrin, dan pelapor M Zainuddin/RMOLJatim

Nusantara

6 Jam Diperiksa, Mantan Perangkat Desa Sukosari Jember Ditahan Polisi

SABTU, 20 MEI 2023 | 03:58 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sempat mangkir dua kali, NS, mantan perangkat Desa Sukosari Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember akhirnya memenuhi panggilan penyidik Pidana Umum Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur, Jumat (19/5).

NS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan tandatangan Sekretaris Desa Sukosari, M. Zainuddin.

Tersangka yang telah dipecat dari perangkat desa ini tiba di Mapolres Jember didampingi penasehat hukumnya Dewatara S. Poetra, pada pukul 14.00 WIB.


"NS sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di ruang penyidik Pidum (pidana umum)," ucap Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember, Ipda Bagus Dwi Setiawan, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Pemeriksaan terhadap NS berjalan cukup lama, sekitar 6 jam. Selain tim penasehat hukum, tersangka didampingi istrinya, IS. Sekitar pukul 20.00 WIB, pemeriksaan NS sudah kelar dan langsung ditahan.

"Hari ini kami mendampingi klien kami menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sesuai yang kami janjikan," kata Dewatara.

Sementara Mohammad Husni Thamrin, kuasa hukum pelapor M. Zainuddin mengapresiasi keputusan penyidik menetapkan NS sebagai tersangka dan langsung menahan yang bersangkutan.

Tersangka ditahan dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana dalam pasal 264 KUHP yang ancaman pidana 8 tahun penjara.

Dijelaskan Thamrin, dengan ancaman hukuman tersebut, tidak ada alasan bagi penyidik untuk tidak menahan. Sesuai dengan pasal 20 KUHAP, penyidik berwenang untuk melakukan penahanan, sedangkan pasal 24 menentukan penahan pertama paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang.

Thamrin mendesak penyidik untuk menetapkan tersangka baru selain NS, minimal dengan pasal 55 KUHP, karena dia bekerja tidak sendiri. Dia bekerja bersama orang lain, oknum staf Kecamatan Sukowono dan Ida Susilowati.

Diketahui, kasus ini terungkap bermula saat beberapa warga mengadukan ke Kantor Desa Sukosari, bahwa kalau ingin mengurus dokumen ke kecamatan bisa melalui salah satu warga bernama Ida Susilowati. Pengurusan dokumen ke kecamatan bisa cepat, dokumen pengantarnya bisa langsung dibuat tersangka NS.

Belakangan diketahui jika stempel desa dan tanda tangan Sekretaris Desa Sukosari dipalsukan tersangka. Karena itu, Zainuddin melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Jember.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Galang Kekuatan Daerah, Reynaldo Bryan Mantap Maju Jadi Caketum HIPMI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13

Anak Muda Akrab dengan Investasi, tapi Tanpa Perencanaan Finansial

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:59

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, DPR Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Heatstroke

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46

Dolar AS Menguat 5 Hari Beruntun Dipicu Lonjakan Minyak dan Efek Perang Iran

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:33

Sindikat Internasional Digrebek, Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Serius Berantas Judol!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:19

STOXX hingga DAX Ambles, Investor Eropa Dibayangi Risiko Inflasi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:03

Pesanan Hukum terhadap Nadiem Bernilai Luar Biasa

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:44

Volume Sampah di Bogor Melonjak Imbas MBG

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:37

Industri Herbal Diprediksi Berkembang Positif

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:23

Adi Soemarmo Masuk Tiga Besar Embarkasi Haji Tersibuk

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16

Selengkapnya