Berita

Dir Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio/RMOLJateng

Presisi

Pelaku Black Campaign pada Pemilu 2024 Berpotensi Dipidana

JUMAT, 19 MEI 2023 | 18:32 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menyebar informasi terkait Pemilu 2024. Jangan sampai ikut melakukan black campaign, yang bisa berujung dengan proses pidana oleh aparat penegak hukum.

Dir Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengatakan, jenis pelanggaran hukum yang biasa terjadi adalah hoax, penyebaran data pribadi, dan pencemaran nama baik.

“Pelaku nanti dapat dijerat kasus penghinaan Pasal 27 ayat 3 UU ITE ancaman 4 tahun penjara. Lalu ujaran kebencian SARA Pasal 28,” ujar Kombes Dwi saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJateng, Jumat (19/5).

Lebih lanjut, untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya akan melakukan police virtual atau monitoring di dunia maya selama 24 jam.

Nantinya, fungsi intelijen dan humas akan bekerja sama untuk mengantisipasi dan mencari pelaku black campaign.

“Selepas kami monitoring, kami akan analisis apakah terkait dengan black campaign atau tidak. Kalau terkait Pemilu, kami juga akan koordinasi dengan Gakkumdu, ada tiga instansi Bawaslu, Polda dan Kejaksaan. Dan jika masuk unsur pidana kami akan tangani,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, ada 7 daerah di Jawa Tengah masuk kategori rawan tinggi saat gelaran Pemilu 2024 mendatang.

Yakni Kota Semarang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Magelang, dan Kabupaten Kendal.

Luthfi menyebut, dari pemetaan tersebut pihaknya melakukan berbagai langkah antisipasi. Seperti membuat tim siber yang bertugas untuk mengawasi di dunia maya.

"Kami sudah bentuk tim Satgas Siber, tugasnya patroli di dunia maya. Karena hari ini informasi menyebar begitu masif," sambungnya.

Kapolda juga mengatakan sejumlah langkah antisipasi lainnya sudah disiapkan.

"Terkait nantinya ditemukan pelanggaran di dunia maya, akan diambil tindakan teguran dari polisi virtual. Jika tidak direspons baru diambil tindakan kepolisian," tegas Lutfi.

Nantinya Polda Jateng juga berkoordinasi dengan Bawaslu Jateng dan Kejati Jateng yang tergabung dalam penegak hukum terpadu (Gakkumdu) untuk penyelesaian tindak pidana Pemilu. Jika murni tindak pidana, maka akan diproses pihak kepolisian.

Kapolda juga mengimbau kepada masyarakat luas agar jangan sampai terjadi polarisasi hanya karena beda pandangan politik atau dukungan terhadap paslon tertentu.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya