Berita

Dir Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio/RMOLJateng

Presisi

Pelaku Black Campaign pada Pemilu 2024 Berpotensi Dipidana

JUMAT, 19 MEI 2023 | 18:32 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menyebar informasi terkait Pemilu 2024. Jangan sampai ikut melakukan black campaign, yang bisa berujung dengan proses pidana oleh aparat penegak hukum.

Dir Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengatakan, jenis pelanggaran hukum yang biasa terjadi adalah hoax, penyebaran data pribadi, dan pencemaran nama baik.

“Pelaku nanti dapat dijerat kasus penghinaan Pasal 27 ayat 3 UU ITE ancaman 4 tahun penjara. Lalu ujaran kebencian SARA Pasal 28,” ujar Kombes Dwi saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJateng, Jumat (19/5).


Lebih lanjut, untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya akan melakukan police virtual atau monitoring di dunia maya selama 24 jam.

Nantinya, fungsi intelijen dan humas akan bekerja sama untuk mengantisipasi dan mencari pelaku black campaign.

“Selepas kami monitoring, kami akan analisis apakah terkait dengan black campaign atau tidak. Kalau terkait Pemilu, kami juga akan koordinasi dengan Gakkumdu, ada tiga instansi Bawaslu, Polda dan Kejaksaan. Dan jika masuk unsur pidana kami akan tangani,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, ada 7 daerah di Jawa Tengah masuk kategori rawan tinggi saat gelaran Pemilu 2024 mendatang.

Yakni Kota Semarang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Magelang, dan Kabupaten Kendal.

Luthfi menyebut, dari pemetaan tersebut pihaknya melakukan berbagai langkah antisipasi. Seperti membuat tim siber yang bertugas untuk mengawasi di dunia maya.

"Kami sudah bentuk tim Satgas Siber, tugasnya patroli di dunia maya. Karena hari ini informasi menyebar begitu masif," sambungnya.

Kapolda juga mengatakan sejumlah langkah antisipasi lainnya sudah disiapkan.

"Terkait nantinya ditemukan pelanggaran di dunia maya, akan diambil tindakan teguran dari polisi virtual. Jika tidak direspons baru diambil tindakan kepolisian," tegas Lutfi.

Nantinya Polda Jateng juga berkoordinasi dengan Bawaslu Jateng dan Kejati Jateng yang tergabung dalam penegak hukum terpadu (Gakkumdu) untuk penyelesaian tindak pidana Pemilu. Jika murni tindak pidana, maka akan diproses pihak kepolisian.

Kapolda juga mengimbau kepada masyarakat luas agar jangan sampai terjadi polarisasi hanya karena beda pandangan politik atau dukungan terhadap paslon tertentu.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya