Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

AS Kembali Perpanjang Deklarasi Darurat Nasional Terkait Situasi di Irak

KAMIS, 18 MEI 2023 | 19:52 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Deklarasi terkait situasi darurat di Irak kembali diperpanjang oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden.

Berdasarkan laporan yang dimuat Al Awsat pada Kamis (18/5), Perintah Eksekutif 13303 yang memperpanjang keadaan darurat di Irak itu telah diperpanjang untuk yang ke-20 kalinya, sejak ditetapkan pada 2003 lalu oleh mantan Presiden George Bush.

Melalui dekrit tersebut, AS akan kembali melarang ekspor beberapa barang khusus di Irak, dan memberi sanksi kepada individu dan entitas yang dianggap dapat mengancam keamanan nasional dan kebijakan luar negeri kedua negara itu.


“Hambatan terhadap rekonstruksi Irak, pemulihan dan pemeliharaan perdamaian dan keamanan di negara itu, dan pengembangan lembaga politik, administrasi, dan ekonomi di Irak terus menimbulkan ancaman yang tidak biasa dan luar biasa terhadap keamanan nasional dan kebijakan luar negeri AS,” kata pernyataan dari Gedung Putih.

“Oleh karena itu, saya memutuskan perlu melanjutkan keadaan darurat nasional ini yang dinyatakan dalam Perintah Eksekutif 13303 sehubungan dengan stabilisasi Irak,” tambah pernyataan itu.

Dengan memperpanjang darurat nasional, Gedung Putih menekankan komitmennya untuk mendukung stabilisasi Irak dan memelihara perdamaian dan keamanan.

Keputusan ini memungkinkan kelanjutan tindakan yang diperlukan untuk mengatasi ancaman yang sedang berlangsung dan memastikan kemajuan yang dibuat berkelanjutan.

Menurut Duta Besar AS untuk Baghdad, Alina L. Romanowski, AS akan terus berkomitmen untuk mendukung keamanan di kawasan itu, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan keterlibatan internasional.

"AS tidak berniat meninggalkan wilayah Irak. Sebaliknya, AS menyoroti hubungan yang sudah terjalin lama antara kedua negara di berbagai bidang, termasuk politik, ekonomi, budaya, dan pendidikan," ujarnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya