Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

AS Kembali Perpanjang Deklarasi Darurat Nasional Terkait Situasi di Irak

KAMIS, 18 MEI 2023 | 19:52 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Deklarasi terkait situasi darurat di Irak kembali diperpanjang oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden.

Berdasarkan laporan yang dimuat Al Awsat pada Kamis (18/5), Perintah Eksekutif 13303 yang memperpanjang keadaan darurat di Irak itu telah diperpanjang untuk yang ke-20 kalinya, sejak ditetapkan pada 2003 lalu oleh mantan Presiden George Bush.

Melalui dekrit tersebut, AS akan kembali melarang ekspor beberapa barang khusus di Irak, dan memberi sanksi kepada individu dan entitas yang dianggap dapat mengancam keamanan nasional dan kebijakan luar negeri kedua negara itu.


“Hambatan terhadap rekonstruksi Irak, pemulihan dan pemeliharaan perdamaian dan keamanan di negara itu, dan pengembangan lembaga politik, administrasi, dan ekonomi di Irak terus menimbulkan ancaman yang tidak biasa dan luar biasa terhadap keamanan nasional dan kebijakan luar negeri AS,” kata pernyataan dari Gedung Putih.

“Oleh karena itu, saya memutuskan perlu melanjutkan keadaan darurat nasional ini yang dinyatakan dalam Perintah Eksekutif 13303 sehubungan dengan stabilisasi Irak,” tambah pernyataan itu.

Dengan memperpanjang darurat nasional, Gedung Putih menekankan komitmennya untuk mendukung stabilisasi Irak dan memelihara perdamaian dan keamanan.

Keputusan ini memungkinkan kelanjutan tindakan yang diperlukan untuk mengatasi ancaman yang sedang berlangsung dan memastikan kemajuan yang dibuat berkelanjutan.

Menurut Duta Besar AS untuk Baghdad, Alina L. Romanowski, AS akan terus berkomitmen untuk mendukung keamanan di kawasan itu, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan keterlibatan internasional.

"AS tidak berniat meninggalkan wilayah Irak. Sebaliknya, AS menyoroti hubungan yang sudah terjalin lama antara kedua negara di berbagai bidang, termasuk politik, ekonomi, budaya, dan pendidikan," ujarnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Wamenko Dradjad: Penilaian MSCI Tidak Selalu Benar

Jumat, 16 Oktober 2026 | 16:23

Trump Bicara Soal Denuklirisasi dengan Rusia dan Tiongkok

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:43

PGN Perkuat Efisiensi dan Daya Saing Bisnis Melalui Inisiatif Dekarbonisasi Berkelanjutan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:22

Kawasan Industri Diajak Cak Imin Bantu Korban Karhutla

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:11

OJK Denda DSSA, BREN, CUAN Rp2,1 Triliun, Sanksi 835 Pihak Tembus Rp390 Miliar

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:03

DIM RUU Migas Hampir Rampung 90 Persen

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:00

Airlangga Heran MSCI Mendadak Ancam Cabut Status Emerging Market RI Usai Bertemu Menkeu-BI di Bangkok

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:52

Pimpin Nasdem Garut, Lola Nelria: Partai Harus Hadir dalam Kehidupan Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:46

Houthi Serang Istana Presiden Yaman, Lima Meninggal Dunia

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:41

Kopdes Butuh Talenta Utuh agar Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:34

Selengkapnya