Berita

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan/RMOL

Hukum

Temukan Banyak Potensi Korupsi, KPK Sampaikan 5 Rekomendasi Jelang Masa Penerimaan Mahasiswa Baru 2023

KAMIS, 18 MEI 2023 | 16:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan banyak potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB). Untuk itu, KPK memberikan lima rekomendasi pencegahan potensi korupsi tersebut menjelang masa PMB tahun 2023.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, bahwa pendidikan tinggi adalah jenjang di mana pendidikan korupsi diuji. Adanya beberapa kasus korupsi dalam PMB beberapa tahun terakhir menjadi penanda rentannya tata kelola perguruan tinggi di Indonesia.

“Yang kita ingin lakukan kita bangun tata kelola yang baik kedepannya, kuncinya adalah transparan sehingga kepercayaan publik tinggi dan risiko korupsi bisa kita tekan,” ujar Pahala dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (18/5).


Pahala menjelaskan, KPK memiliki harapan terkait pengelolaan perguruan tinggi ke depannya. Hal ini melihat sumber daya perguruan tinggi yang berpotensi masuk ke dunia kerja yang rentan terjadi penyuapan serta gratifikasi.

Pada September-Desember 2022 kata Pahala, KPK melakukan kajian dengan mengambil tujuh sampel Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dari Kemendikbud Ristek RI dan enam PTN dari Kemenag RI.

Selain itu, KPK juga melakukan pendalaman dengan enam sampel PTN pada Maret 2023. KPK memfokuskan kajian pada PMB tahun 2020-2022 dalam program studi S1 Fakultas Kedokteran, Teknik, dan EKonomi.

Dalam hasil kajian kata Pahala, ditemukan beberapa permasalahan. Pertama, adanya ketidakpatuhan PTN terhadap kuota penerimaan mahasiswa khususnya jalur mandiri. Kedua, mahasiswa yang diterima pada jalur Mandiri tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh PTN seperti ranking atau kriteria lain.

Ketiga, praktik penentuan kelulusan sentralistik oleh seorang Rektor cenderung tidak akuntabel. Keempat, besarnya Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) sebagai penentu kelulusan.

Kelima, tidak transparan dan akuntabel-nya praktik alokasi “bina lingkungan” dalam penerimaan mahasiswa baru. Keenam, adanya ketidakvalidan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), sehingga tidak dapat digunakan sebagai alat pengawasan dan dasar pengambilan kebijakan.

“Kami masih menemukan adanya disparitas praktik antar-perguruan tinggi yang kita nilai bahaya. Kita masih menemukan juga rektor penentu tunggal afirmasi,” kata Pahala.

Oleh karena itu kata Pahala, sebagai upaya pencegahan potensi korupsi menjelang masa PMB tahun 2023, KPK memberikan beberapa rekomendasi yang diharapkan dapat membantu pengelolaan PMB yang bersih dan bebas korupsi.

Rekomendasinya adalah, mewajibkan PTN untuk meningkatkan transparansi pada seleksi jalur mandiri, seperti jumlah kuota penerimaan, kriteria dan mekanisme penilaian, serta afirmasi diumumkan secara detail sebelum seleksi dilaksanakan.

Selanjutnya, menyatakan bahwa besaran SPI tidak menjadi penentu kelulusan. Besaran SPI diterapkan berbasis kemampuan sosial ekonomi keluarga mahasiswa seperti penerapan UKT.

Kemudian, PTN membangun sistem otomasi dalam penentuan kelulusan PMB, di mana Rektor tidak menjadi penentu tunggal atau membangun mekanisme kolektif dalam pengambilan keputusan akhir PMB.

Lalu, Direktorat Jenderal (Dirjen) Dikti memberi sanksi administratif yang lebih tegas bagi PTN yang melanggar ketentuan PMB. Dan terakhir, memperbaiki akurasi dan validitas data PD-DIKTI baik di tingkat PTN maupun nasional, serta mendayagunakannya sebagai alat kontrol dan evaluasi pelaksanaan PMB.

Temuan potensi korupsi dan rekomendasi KPK itu juga telah dipaparkan di hadapan Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) dan para anggotanya di seluruh Indonesia melalui virtual.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya