Berita

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan/RMOL

Hukum

Temukan Banyak Potensi Korupsi, KPK Sampaikan 5 Rekomendasi Jelang Masa Penerimaan Mahasiswa Baru 2023

KAMIS, 18 MEI 2023 | 16:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan banyak potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB). Untuk itu, KPK memberikan lima rekomendasi pencegahan potensi korupsi tersebut menjelang masa PMB tahun 2023.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, bahwa pendidikan tinggi adalah jenjang di mana pendidikan korupsi diuji. Adanya beberapa kasus korupsi dalam PMB beberapa tahun terakhir menjadi penanda rentannya tata kelola perguruan tinggi di Indonesia.

“Yang kita ingin lakukan kita bangun tata kelola yang baik kedepannya, kuncinya adalah transparan sehingga kepercayaan publik tinggi dan risiko korupsi bisa kita tekan,” ujar Pahala dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (18/5).


Pahala menjelaskan, KPK memiliki harapan terkait pengelolaan perguruan tinggi ke depannya. Hal ini melihat sumber daya perguruan tinggi yang berpotensi masuk ke dunia kerja yang rentan terjadi penyuapan serta gratifikasi.

Pada September-Desember 2022 kata Pahala, KPK melakukan kajian dengan mengambil tujuh sampel Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dari Kemendikbud Ristek RI dan enam PTN dari Kemenag RI.

Selain itu, KPK juga melakukan pendalaman dengan enam sampel PTN pada Maret 2023. KPK memfokuskan kajian pada PMB tahun 2020-2022 dalam program studi S1 Fakultas Kedokteran, Teknik, dan EKonomi.

Dalam hasil kajian kata Pahala, ditemukan beberapa permasalahan. Pertama, adanya ketidakpatuhan PTN terhadap kuota penerimaan mahasiswa khususnya jalur mandiri. Kedua, mahasiswa yang diterima pada jalur Mandiri tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh PTN seperti ranking atau kriteria lain.

Ketiga, praktik penentuan kelulusan sentralistik oleh seorang Rektor cenderung tidak akuntabel. Keempat, besarnya Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) sebagai penentu kelulusan.

Kelima, tidak transparan dan akuntabel-nya praktik alokasi “bina lingkungan” dalam penerimaan mahasiswa baru. Keenam, adanya ketidakvalidan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), sehingga tidak dapat digunakan sebagai alat pengawasan dan dasar pengambilan kebijakan.

“Kami masih menemukan adanya disparitas praktik antar-perguruan tinggi yang kita nilai bahaya. Kita masih menemukan juga rektor penentu tunggal afirmasi,” kata Pahala.

Oleh karena itu kata Pahala, sebagai upaya pencegahan potensi korupsi menjelang masa PMB tahun 2023, KPK memberikan beberapa rekomendasi yang diharapkan dapat membantu pengelolaan PMB yang bersih dan bebas korupsi.

Rekomendasinya adalah, mewajibkan PTN untuk meningkatkan transparansi pada seleksi jalur mandiri, seperti jumlah kuota penerimaan, kriteria dan mekanisme penilaian, serta afirmasi diumumkan secara detail sebelum seleksi dilaksanakan.

Selanjutnya, menyatakan bahwa besaran SPI tidak menjadi penentu kelulusan. Besaran SPI diterapkan berbasis kemampuan sosial ekonomi keluarga mahasiswa seperti penerapan UKT.

Kemudian, PTN membangun sistem otomasi dalam penentuan kelulusan PMB, di mana Rektor tidak menjadi penentu tunggal atau membangun mekanisme kolektif dalam pengambilan keputusan akhir PMB.

Lalu, Direktorat Jenderal (Dirjen) Dikti memberi sanksi administratif yang lebih tegas bagi PTN yang melanggar ketentuan PMB. Dan terakhir, memperbaiki akurasi dan validitas data PD-DIKTI baik di tingkat PTN maupun nasional, serta mendayagunakannya sebagai alat kontrol dan evaluasi pelaksanaan PMB.

Temuan potensi korupsi dan rekomendasi KPK itu juga telah dipaparkan di hadapan Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) dan para anggotanya di seluruh Indonesia melalui virtual.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Dewan Kebon Sirih Tetap Godok Perda DKJ Meski Ibu Kota Belum Pindah

Senin, 18 Mei 2026 | 20:17

Pengamat: Kepemimpinan Buruk Awal Kerusakan Bangsa

Senin, 18 Mei 2026 | 20:02

Oktasari Sabil Raih Gelar Doktor di Malaysia

Senin, 18 Mei 2026 | 19:46

Pernyataan Prabowo soal Dolar Upaya Menenangkan Masyarakat

Senin, 18 Mei 2026 | 19:45

BSI Buka Kembali Scholarship untuk 5.250 Mahasiswa dan Pelajar

Senin, 18 Mei 2026 | 19:37

MPR Putuskan Lomba Ulang LCC Empat Pilar di Kalbar Batal

Senin, 18 Mei 2026 | 19:28

Prabowo Panggil Gubernur BI hingga Menkeu ke Istana, Ini yang Dibahas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:15

Mantan ART Lapor ke DPR Pernah Dipukul Erin hingga Kepala Ditendang

Senin, 18 Mei 2026 | 19:08

Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, OJK Jabar Dorong Frontliner Bank Ramah Disabilitas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:00

DPR Tagih Janji BI soal Penguatan Rupiah Mulai Juni

Senin, 18 Mei 2026 | 18:55

Selengkapnya