Berita

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron/Net

Politik

Nurul Ghufron Uji Materi Masa Jabatan KPK, LSAK: Sebagai Hak Konstitusional, Harus Dihormati

RABU, 17 MEI 2023 | 17:14 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Permohonan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi terkait syarat batas usia minimal 50 tahun dan masa jabatan 4 tahun pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam UU 19/2019 tentang perubahan kedua atas UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), adalah hak warga negara yang harus dihormati.

Demikian antara lain disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad A. Hariri menanggapi langkah judicial review yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (16/5).

Hariri mengatakan, JR adalah hal istimewa yang memberi ruang terhadap pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang. Sehingga, langkah Nurul Ghufron tidak boleh tidanggapi nyinyir.

"Judicial Review atas masa jabatan komisioner KPK yang diajukan oleh salah satu komisioner KPK, Nurul Ghufron, adalah hak konstitusional warga negara," ujar Hariri.

Menurutnya, pandangan nyinyir yang menyebut Nurul Ghufron tidak etis melayangkan gugatan, justru adalah ancaman yang sebenarnya terhap hak demokratis warga negara.

"Sikap nyinyir atas proses pengajuan JR adalah hal tak bijak bahkan berbahaya bagi demokratisasi," katanya.

Saat ini, kata Hariri lagi, JR tersebut juga tengah berjalan di MK. Sehingga, tidak perlu juga ada pendapat yang mendahului putusan MK.

"Sikap bijak tentunya menyerahkan hal itu kepada hakim MK utk memutuskannya seadil adilnya. Toh yang diminta oleh yang mengajukan juga soal keadilan," pungkasnya.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Razia Balap Liar: 292 Motor Disita, 466 Remaja Diamankan

Senin, 03 Februari 2025 | 01:38

Pemotor Pecahkan Kaca Mobil, Diduga karena Lawan Arah

Senin, 03 Februari 2025 | 01:29

PDIP: ASN Poligami Berpeluang Korupsi

Senin, 03 Februari 2025 | 01:04

Program MBG Dirasakan Langsung Manfaatnya

Senin, 03 Februari 2025 | 00:41

Merayakan Kemenangan Kasasi Vihara Amurva Bhumi Karet

Senin, 03 Februari 2025 | 00:29

Rumah Warga Dekat Pasaraya Manggarai Ludes Terbakar

Senin, 03 Februari 2025 | 00:07

Ratusan Sekolah di Jakarta akan Dipasang Water Purifire

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:39

Manis di Bibir, Pahit di Jantung

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:18

Nasdem Setuju Pramono Larang ASN Poligami

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:03

Opsen Pajak Diterapkan, Pemko Medan Langsung Pasang Target Rp784,16 Miliar

Minggu, 02 Februari 2025 | 22:47

Selengkapnya