Berita

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron/Net

Politik

Nurul Ghufron Uji Materi Masa Jabatan KPK, LSAK: Sebagai Hak Konstitusional, Harus Dihormati

RABU, 17 MEI 2023 | 17:14 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Permohonan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi terkait syarat batas usia minimal 50 tahun dan masa jabatan 4 tahun pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam UU 19/2019 tentang perubahan kedua atas UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), adalah hak warga negara yang harus dihormati.

Demikian antara lain disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad A. Hariri menanggapi langkah judicial review yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (16/5).

Hariri mengatakan, JR adalah hal istimewa yang memberi ruang terhadap pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang. Sehingga, langkah Nurul Ghufron tidak boleh tidanggapi nyinyir.


"Judicial Review atas masa jabatan komisioner KPK yang diajukan oleh salah satu komisioner KPK, Nurul Ghufron, adalah hak konstitusional warga negara," ujar Hariri.

Menurutnya, pandangan nyinyir yang menyebut Nurul Ghufron tidak etis melayangkan gugatan, justru adalah ancaman yang sebenarnya terhap hak demokratis warga negara.

"Sikap nyinyir atas proses pengajuan JR adalah hal tak bijak bahkan berbahaya bagi demokratisasi," katanya.

Saat ini, kata Hariri lagi, JR tersebut juga tengah berjalan di MK. Sehingga, tidak perlu juga ada pendapat yang mendahului putusan MK.

"Sikap bijak tentunya menyerahkan hal itu kepada hakim MK utk memutuskannya seadil adilnya. Toh yang diminta oleh yang mengajukan juga soal keadilan," pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya