Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Gugatan Masa Jabatan Sikap Pribadi Nurul Ghufron, Bukan Kelembagaan KPK

RABU, 17 MEI 2023 | 02:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Gugatan Judicial Review (JR) UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK bukan merupakan sikap dari lembaga antirasuah tersebut, melainkan sikap pribadi Nurul Ghufron, meskipun saat ini masih menjabat sebagai Wakil Ketua KPK.

"Itu kan (gugatan JR) sikap pribadi dari Pak Nurul Ghufron sebagai warga negara dia kan punya hak konstitusi untuk menguji di MK. Jadi kita harus pisahkan dulu. Apakah ini kebijakan lembaga KPK atau pribadi, ini adalah gugatan yang diajukan Pak Nurul Ghufron secara pribadi, bukan Kelembagaan. Jadi harus dipisahkan," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (16/5).

Ali mengatakan, KPK telah memiliki peta jalan yang sudah disusun hingga 2045 nanti. Program-program peta jalan tersebut akan dilakukan berkesinambungan oleh pimpinan KPK ke depannya.


"Siapapun pimpinan KPK ya nanti akan menjalankan satu peta jalan yang kemudian ada program yang sudah kami susun. Bagaimana upaya penindakan, pencegahan dan pendidikan antikorupsi harus dilakukan secara berkesinambungan. Siapapun pimpinannya, jadi tidak tergantung kepada siapa yang memimpin KPK, karena KPK telah memiliki sistem yang cukup kuta untuk kerjanya, termasuk kemudian juga program-program pemberantasan korupsi," pungkas Ali.

Sebelumnya, Ghufron membenarkan bahwa dirinya melakukan gugatan JR di Mahkamah Konstitusi (MK) soal persyaratan usia minimal dan masa jabatan pimpinan KPK.

"Saya meminta keadilan sesuai UUD 45 Pasal 27 dan Pasal 28 D, agar masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan 12 lembaga negara non Kementerian lainnya," ujar Ghufron kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa pagi (16/5).

Ghufron menjelaskan, bahwa dirinya telah mengajukan JR sejak awal November 2022 setelah melalui proses pemeriksaan awal, dan dinyatakan lengkap pada 24 November 2022.

"Awalnya saya mengajukan JR terhadap Pasal 29 huruf e UU 19/2019 tentang persyaratan usia minimal pimpinan KPK 50 tahun. Setelah memasuki proses pemeriksaan dan perbaikan, saya menambahkan obyek JR yaitu Pasal 34 UU 30/2002 jo UU 19/2019 tentang masa periode pimpinan KPK yang ditentukan 4 tahun," kata Ghufron.

Ghufron lantas membeberkan alasannya melakukan gugatan JR terhadap dua aturan tersebut. Untuk Pasal 29 huruf e UU 19/2019 soal persyaratan usia minimal pimpinan KPK, Ghufron beralasan bahwa dirinya sudah terpilih dan sedang menjabat sebagai pimpinan KPK. Sehingga, tidak logis jika dirinya dinyatakan tidak cakap untuk menduduki jabatan pimpinan KPK periode selanjutnya karena terkendala usia minimal, yakni 50 tahun. Di mana, pada tahun ini kepemimpinannya akan berakhir pada usia 49 tahun.

"Oleh karena itu akan menjadi inksonstitusional jika perubahan UU 30/2002 menjadi UU 19/2019 mengakibatkan seseorang yang telah dinyatakan cakap/dewasa menjadi tidak dewasa ini inkonstitusional (melanggar kepastian hukum) berdasar Pasal 28 D UUD 1945," terang Ghufron.

Selanjutnya untuk Pasal 34 UU 30/2002 Juncto UU 19/2019 soal masa jabatan pimpinan KPK, Ghufron beralasan bahwa sebagaimana dalam Pasal 7 UUD 1945, masa pemerintahan di Indonesia adalah lima tahunan.

"Sehingga semestinya seluruh periodisasi masa pemerintahan adalah 5 tahun," tegas Ghufron.

Mengingat kata Ghufron, 12 lembaga negara non kementerian seperti Komnas HAM, Ombudsman RI, Komisi Yudisial, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan lainnya semua masa jabatan pimpinan adalah lima tahun.

"Karenanya akan melanggar prinsip keadilan sebagaimana Pasal 27 dan Pasal 28D UUD 1945 (inskonstitusional) jika tidak diperbaiki/disamakan," terang Ghufron.

Ghufron menuturkan, periodisasi perencanaan pembangunan nasional sebagaimana UU 25/2004 adalah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 25 tahun. Bahkan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) lima tahun akan berkonsekuensi pada perencanaan monitoring dan evaluasi pembangunan. Sehingga, jika program pemberantasan korupsi empat tahunan, maka akan sulit dan tidak sinkron dengan evaluasi hasil kinerja pemberantasan korupsinya.

"Proses sidang keterangan dari DPR dan presiden sudah, pembuktian ahli sudah dan juga sudah kesimpulan. Saat ini kami sedang menunggu pembacaan keputusan. Kami tidak tahu kapan putusan akan dibacakan menunggu jadwal dari kepaniteraan MK," pungkas Ghufron.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya