Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Gugatan Masa Jabatan Sikap Pribadi Nurul Ghufron, Bukan Kelembagaan KPK

RABU, 17 MEI 2023 | 02:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Gugatan Judicial Review (JR) UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK bukan merupakan sikap dari lembaga antirasuah tersebut, melainkan sikap pribadi Nurul Ghufron, meskipun saat ini masih menjabat sebagai Wakil Ketua KPK.

"Itu kan (gugatan JR) sikap pribadi dari Pak Nurul Ghufron sebagai warga negara dia kan punya hak konstitusi untuk menguji di MK. Jadi kita harus pisahkan dulu. Apakah ini kebijakan lembaga KPK atau pribadi, ini adalah gugatan yang diajukan Pak Nurul Ghufron secara pribadi, bukan Kelembagaan. Jadi harus dipisahkan," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (16/5).

Ali mengatakan, KPK telah memiliki peta jalan yang sudah disusun hingga 2045 nanti. Program-program peta jalan tersebut akan dilakukan berkesinambungan oleh pimpinan KPK ke depannya.


"Siapapun pimpinan KPK ya nanti akan menjalankan satu peta jalan yang kemudian ada program yang sudah kami susun. Bagaimana upaya penindakan, pencegahan dan pendidikan antikorupsi harus dilakukan secara berkesinambungan. Siapapun pimpinannya, jadi tidak tergantung kepada siapa yang memimpin KPK, karena KPK telah memiliki sistem yang cukup kuta untuk kerjanya, termasuk kemudian juga program-program pemberantasan korupsi," pungkas Ali.

Sebelumnya, Ghufron membenarkan bahwa dirinya melakukan gugatan JR di Mahkamah Konstitusi (MK) soal persyaratan usia minimal dan masa jabatan pimpinan KPK.

"Saya meminta keadilan sesuai UUD 45 Pasal 27 dan Pasal 28 D, agar masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan 12 lembaga negara non Kementerian lainnya," ujar Ghufron kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa pagi (16/5).

Ghufron menjelaskan, bahwa dirinya telah mengajukan JR sejak awal November 2022 setelah melalui proses pemeriksaan awal, dan dinyatakan lengkap pada 24 November 2022.

"Awalnya saya mengajukan JR terhadap Pasal 29 huruf e UU 19/2019 tentang persyaratan usia minimal pimpinan KPK 50 tahun. Setelah memasuki proses pemeriksaan dan perbaikan, saya menambahkan obyek JR yaitu Pasal 34 UU 30/2002 jo UU 19/2019 tentang masa periode pimpinan KPK yang ditentukan 4 tahun," kata Ghufron.

Ghufron lantas membeberkan alasannya melakukan gugatan JR terhadap dua aturan tersebut. Untuk Pasal 29 huruf e UU 19/2019 soal persyaratan usia minimal pimpinan KPK, Ghufron beralasan bahwa dirinya sudah terpilih dan sedang menjabat sebagai pimpinan KPK. Sehingga, tidak logis jika dirinya dinyatakan tidak cakap untuk menduduki jabatan pimpinan KPK periode selanjutnya karena terkendala usia minimal, yakni 50 tahun. Di mana, pada tahun ini kepemimpinannya akan berakhir pada usia 49 tahun.

"Oleh karena itu akan menjadi inksonstitusional jika perubahan UU 30/2002 menjadi UU 19/2019 mengakibatkan seseorang yang telah dinyatakan cakap/dewasa menjadi tidak dewasa ini inkonstitusional (melanggar kepastian hukum) berdasar Pasal 28 D UUD 1945," terang Ghufron.

Selanjutnya untuk Pasal 34 UU 30/2002 Juncto UU 19/2019 soal masa jabatan pimpinan KPK, Ghufron beralasan bahwa sebagaimana dalam Pasal 7 UUD 1945, masa pemerintahan di Indonesia adalah lima tahunan.

"Sehingga semestinya seluruh periodisasi masa pemerintahan adalah 5 tahun," tegas Ghufron.

Mengingat kata Ghufron, 12 lembaga negara non kementerian seperti Komnas HAM, Ombudsman RI, Komisi Yudisial, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan lainnya semua masa jabatan pimpinan adalah lima tahun.

"Karenanya akan melanggar prinsip keadilan sebagaimana Pasal 27 dan Pasal 28D UUD 1945 (inskonstitusional) jika tidak diperbaiki/disamakan," terang Ghufron.

Ghufron menuturkan, periodisasi perencanaan pembangunan nasional sebagaimana UU 25/2004 adalah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 25 tahun. Bahkan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) lima tahun akan berkonsekuensi pada perencanaan monitoring dan evaluasi pembangunan. Sehingga, jika program pemberantasan korupsi empat tahunan, maka akan sulit dan tidak sinkron dengan evaluasi hasil kinerja pemberantasan korupsinya.

"Proses sidang keterangan dari DPR dan presiden sudah, pembuktian ahli sudah dan juga sudah kesimpulan. Saat ini kami sedang menunggu pembacaan keputusan. Kami tidak tahu kapan putusan akan dibacakan menunggu jadwal dari kepaniteraan MK," pungkas Ghufron.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Posko Kesehatan PLBN Skouw Beroperasi Selama Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:03

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

Kapolri: 411 Jembatan Dibangun di Indonesia, Polda Riau Paling Banyak

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:47

Gibran Salat Id dan Halal Bihalal di Jakarta Bersama Prabowo

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:30

Bonus Atlet ASEAN Para Games Cair, Medali Emas Tembus Rp1 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:05

Gibran Pantau Arus Mudik dari Command Center Jasa Marga

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:47

Pengusaha Kapal Minta SKB Lebih Fleksibel Atur Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:38

Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Ditunda Imbas Perang Iran

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:25

Bias Layar: Serangan Aktivis KontraS Ancaman Demokrasi dan HAM

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:10

Istana Sebar Surat Edaran, Larang Menteri Open House Lebaran Mewah

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:06

Selengkapnya