Berita

Mahkamah Konstitusi (MK)/Net

Politik

Judicial Riview Nurul Ghufron Mewakili Kepentingan Banyak Pihak

SELASA, 16 MEI 2023 | 23:45 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Permohonan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi terkait syarat batas usia minimal 50 tahun dan masa jabatan 4 tahun pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam UU 19/2019 tentang perubahan kedua atas UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) sepatutnya memang harus diuji.

Demikian antara lain disampaikan koordinator simpul aktivis angkatan 98 (Siaga 98) Hasanuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (16/5).

“Sebab ketentuan tersebut berpotensi diskriminatif dan melanggar prinsip keadilan sebagaimana Pasal 27 dan Pasal 28D UUD 1945,” kata Hasanuddin.


Siaga 98 berpandangan, dunia pendidikan dan hukum saat ini sudah mampu menghasilkan ahli (memiliki keahlian) di usia 40 tahun, dengan begitu maka sepatutnya telah dapat melakukan rekuitmen Pimpinan KPK dengan batas usia minimal tersebut, namun melalui UU KPK 2019 ketentuan batas usia tersebut diubah menjadi 50 tahun.
 
“Tentu saja, akan ada ahli yang berada dalam rentang 40-50 tahun tidak memiliki kesempatan untuk mengikuti rekuitmen Pimpinan KPK, padahal mereka sudah memiliki keahlian sebagai persyaratan menjadi Pimpinan KPK yang dilekatkan batas-batas usia,” papar Hasanuddin.

Jadi persoalan pokoknya, menurut Hasanuddin, bukan terletak pada 40 atau 50 tahun secara berdiri sendiri, tetapi ada predikat keahlian yang melekat pada usia tersebut yang terdiskriminasi akibat ketentuan batas usia minimal 50 tahun.

“Pada pokoknya, ketentuan ini menandaskan bahwa ada banyak kemampuan dan ahli hukum di Indonesia, yang tidak diakui keahliannya karena belum berusia 50 tahun, dan sejatinya permohonan yang diajukan Nurul Ghufron tersebut bukanlah persoalan pribadi, melainkan persoalan banyak orang/pihak yang terwakili oleh permohonan JR ke MK,” tegas Hasanuddin.

Demikian juga dengan masa jabatan 4 tahun Pimpinan KPK, sudah sepatutnya diuji, karena mengapa berbeda sendiri dengan masa jabatan 12 lembaga negara non kementerian (seperti Komnas HAM, Ombudsman, Komisi Yudisial, KPU, Bawaslu, dlsb) yang masa jabatannya 5 Tahun.
 
Perbedaan ini tentu berpotensi menimbulkan diskriminasi, dan penyelesaian perkara korupsi yang memerlukan waktu penanganan, khususnya penanganan dugaan korupsi besar dengan kerumitan tinggi, yang memelukan waktu yang cukup dalam penyelidikan dan penyidikan.

Dengan pergantian pimpinan yang cepat berpotensi mengabaikan penanganan korupsi besar, sehingga Pimpinan KPK yang ada akan menempuh jalan penanganan perkara korupsi secara pragmatis, singkat dan cepat, dan tentu saja Korupsi Besar tidak akan tersentuh.
 
“Terhadap hal ini, kami berpendapat permohonan JR Nurul Ghufron sudah mewakili kepentingan banyak orang/pihak, dan tidaklah dapat disebut sebagai kepentingan pribadi semata,” demikian Hasanuddin.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya