Berita

Mahkamah Konstitusi (MK)/Net

Politik

Judicial Riview Nurul Ghufron Mewakili Kepentingan Banyak Pihak

SELASA, 16 MEI 2023 | 23:45 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Permohonan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi terkait syarat batas usia minimal 50 tahun dan masa jabatan 4 tahun pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam UU 19/2019 tentang perubahan kedua atas UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) sepatutnya memang harus diuji.

Demikian antara lain disampaikan koordinator simpul aktivis angkatan 98 (Siaga 98) Hasanuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (16/5).

“Sebab ketentuan tersebut berpotensi diskriminatif dan melanggar prinsip keadilan sebagaimana Pasal 27 dan Pasal 28D UUD 1945,” kata Hasanuddin.


Siaga 98 berpandangan, dunia pendidikan dan hukum saat ini sudah mampu menghasilkan ahli (memiliki keahlian) di usia 40 tahun, dengan begitu maka sepatutnya telah dapat melakukan rekuitmen Pimpinan KPK dengan batas usia minimal tersebut, namun melalui UU KPK 2019 ketentuan batas usia tersebut diubah menjadi 50 tahun.
 
“Tentu saja, akan ada ahli yang berada dalam rentang 40-50 tahun tidak memiliki kesempatan untuk mengikuti rekuitmen Pimpinan KPK, padahal mereka sudah memiliki keahlian sebagai persyaratan menjadi Pimpinan KPK yang dilekatkan batas-batas usia,” papar Hasanuddin.

Jadi persoalan pokoknya, menurut Hasanuddin, bukan terletak pada 40 atau 50 tahun secara berdiri sendiri, tetapi ada predikat keahlian yang melekat pada usia tersebut yang terdiskriminasi akibat ketentuan batas usia minimal 50 tahun.

“Pada pokoknya, ketentuan ini menandaskan bahwa ada banyak kemampuan dan ahli hukum di Indonesia, yang tidak diakui keahliannya karena belum berusia 50 tahun, dan sejatinya permohonan yang diajukan Nurul Ghufron tersebut bukanlah persoalan pribadi, melainkan persoalan banyak orang/pihak yang terwakili oleh permohonan JR ke MK,” tegas Hasanuddin.

Demikian juga dengan masa jabatan 4 tahun Pimpinan KPK, sudah sepatutnya diuji, karena mengapa berbeda sendiri dengan masa jabatan 12 lembaga negara non kementerian (seperti Komnas HAM, Ombudsman, Komisi Yudisial, KPU, Bawaslu, dlsb) yang masa jabatannya 5 Tahun.
 
Perbedaan ini tentu berpotensi menimbulkan diskriminasi, dan penyelesaian perkara korupsi yang memerlukan waktu penanganan, khususnya penanganan dugaan korupsi besar dengan kerumitan tinggi, yang memelukan waktu yang cukup dalam penyelidikan dan penyidikan.

Dengan pergantian pimpinan yang cepat berpotensi mengabaikan penanganan korupsi besar, sehingga Pimpinan KPK yang ada akan menempuh jalan penanganan perkara korupsi secara pragmatis, singkat dan cepat, dan tentu saja Korupsi Besar tidak akan tersentuh.
 
“Terhadap hal ini, kami berpendapat permohonan JR Nurul Ghufron sudah mewakili kepentingan banyak orang/pihak, dan tidaklah dapat disebut sebagai kepentingan pribadi semata,” demikian Hasanuddin.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Harga Minyak Dunia Menetap di Level 84 Dolar AS

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:17

Kejaksaan Agung Casablanca Bebaskan A.M. demi Jaga Objektivitas Proses Hukum

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:16

Usulan Nasdem Naikkan Ambang Batas Diduga untuk Jegal PSI

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:14

Komisi XII DPR: Kelangkaan BBM di Sumut Bukan Persoalan Biasa

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:58

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Dolar AS Melemah ke Rp17.943

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:45

Pertarungan Bisnis Adidas-Nike dan Pundi Pundi FIFA di Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:44

Pulau Baai Butuh Solusi Permanen, Bukan Pengerukan Berulang

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:39

Emas Antam Anjlok Rp27.000, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:31

Bobby Adhityo Dicecar KPK soal Pengaturan Temuan Audit BPK

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:26

Terungkap, 307 Ribu QR Code BBM Subsidi Bermasalah Diblokir

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:17

Selengkapnya