Berita

Mahkamah Konstitusi (MK)/Net

Politik

Judicial Riview Nurul Ghufron Mewakili Kepentingan Banyak Pihak

SELASA, 16 MEI 2023 | 23:45 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Permohonan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi terkait syarat batas usia minimal 50 tahun dan masa jabatan 4 tahun pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam UU 19/2019 tentang perubahan kedua atas UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) sepatutnya memang harus diuji.

Demikian antara lain disampaikan koordinator simpul aktivis angkatan 98 (Siaga 98) Hasanuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (16/5).

“Sebab ketentuan tersebut berpotensi diskriminatif dan melanggar prinsip keadilan sebagaimana Pasal 27 dan Pasal 28D UUD 1945,” kata Hasanuddin.

Siaga 98 berpandangan, dunia pendidikan dan hukum saat ini sudah mampu menghasilkan ahli (memiliki keahlian) di usia 40 tahun, dengan begitu maka sepatutnya telah dapat melakukan rekuitmen Pimpinan KPK dengan batas usia minimal tersebut, namun melalui UU KPK 2019 ketentuan batas usia tersebut diubah menjadi 50 tahun.
 
“Tentu saja, akan ada ahli yang berada dalam rentang 40-50 tahun tidak memiliki kesempatan untuk mengikuti rekuitmen Pimpinan KPK, padahal mereka sudah memiliki keahlian sebagai persyaratan menjadi Pimpinan KPK yang dilekatkan batas-batas usia,” papar Hasanuddin.

Jadi persoalan pokoknya, menurut Hasanuddin, bukan terletak pada 40 atau 50 tahun secara berdiri sendiri, tetapi ada predikat keahlian yang melekat pada usia tersebut yang terdiskriminasi akibat ketentuan batas usia minimal 50 tahun.

“Pada pokoknya, ketentuan ini menandaskan bahwa ada banyak kemampuan dan ahli hukum di Indonesia, yang tidak diakui keahliannya karena belum berusia 50 tahun, dan sejatinya permohonan yang diajukan Nurul Ghufron tersebut bukanlah persoalan pribadi, melainkan persoalan banyak orang/pihak yang terwakili oleh permohonan JR ke MK,” tegas Hasanuddin.

Demikian juga dengan masa jabatan 4 tahun Pimpinan KPK, sudah sepatutnya diuji, karena mengapa berbeda sendiri dengan masa jabatan 12 lembaga negara non kementerian (seperti Komnas HAM, Ombudsman, Komisi Yudisial, KPU, Bawaslu, dlsb) yang masa jabatannya 5 Tahun.
 
Perbedaan ini tentu berpotensi menimbulkan diskriminasi, dan penyelesaian perkara korupsi yang memerlukan waktu penanganan, khususnya penanganan dugaan korupsi besar dengan kerumitan tinggi, yang memelukan waktu yang cukup dalam penyelidikan dan penyidikan.

Dengan pergantian pimpinan yang cepat berpotensi mengabaikan penanganan korupsi besar, sehingga Pimpinan KPK yang ada akan menempuh jalan penanganan perkara korupsi secara pragmatis, singkat dan cepat, dan tentu saja Korupsi Besar tidak akan tersentuh.
 
“Terhadap hal ini, kami berpendapat permohonan JR Nurul Ghufron sudah mewakili kepentingan banyak orang/pihak, dan tidaklah dapat disebut sebagai kepentingan pribadi semata,” demikian Hasanuddin.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Razia Balap Liar: 292 Motor Disita, 466 Remaja Diamankan

Senin, 03 Februari 2025 | 01:38

Pemotor Pecahkan Kaca Mobil, Diduga karena Lawan Arah

Senin, 03 Februari 2025 | 01:29

PDIP: ASN Poligami Berpeluang Korupsi

Senin, 03 Februari 2025 | 01:04

Program MBG Dirasakan Langsung Manfaatnya

Senin, 03 Februari 2025 | 00:41

Merayakan Kemenangan Kasasi Vihara Amurva Bhumi Karet

Senin, 03 Februari 2025 | 00:29

Rumah Warga Dekat Pasaraya Manggarai Ludes Terbakar

Senin, 03 Februari 2025 | 00:07

Ratusan Sekolah di Jakarta akan Dipasang Water Purifire

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:39

Manis di Bibir, Pahit di Jantung

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:18

Nasdem Setuju Pramono Larang ASN Poligami

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:03

Opsen Pajak Diterapkan, Pemko Medan Langsung Pasang Target Rp784,16 Miliar

Minggu, 02 Februari 2025 | 22:47

Selengkapnya