Berita

Mahkamah Konstitusi (MK)/Net

Politik

Judicial Riview Nurul Ghufron Mewakili Kepentingan Banyak Pihak

SELASA, 16 MEI 2023 | 23:45 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Permohonan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi terkait syarat batas usia minimal 50 tahun dan masa jabatan 4 tahun pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam UU 19/2019 tentang perubahan kedua atas UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) sepatutnya memang harus diuji.

Demikian antara lain disampaikan koordinator simpul aktivis angkatan 98 (Siaga 98) Hasanuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (16/5).

“Sebab ketentuan tersebut berpotensi diskriminatif dan melanggar prinsip keadilan sebagaimana Pasal 27 dan Pasal 28D UUD 1945,” kata Hasanuddin.


Siaga 98 berpandangan, dunia pendidikan dan hukum saat ini sudah mampu menghasilkan ahli (memiliki keahlian) di usia 40 tahun, dengan begitu maka sepatutnya telah dapat melakukan rekuitmen Pimpinan KPK dengan batas usia minimal tersebut, namun melalui UU KPK 2019 ketentuan batas usia tersebut diubah menjadi 50 tahun.
 
“Tentu saja, akan ada ahli yang berada dalam rentang 40-50 tahun tidak memiliki kesempatan untuk mengikuti rekuitmen Pimpinan KPK, padahal mereka sudah memiliki keahlian sebagai persyaratan menjadi Pimpinan KPK yang dilekatkan batas-batas usia,” papar Hasanuddin.

Jadi persoalan pokoknya, menurut Hasanuddin, bukan terletak pada 40 atau 50 tahun secara berdiri sendiri, tetapi ada predikat keahlian yang melekat pada usia tersebut yang terdiskriminasi akibat ketentuan batas usia minimal 50 tahun.

“Pada pokoknya, ketentuan ini menandaskan bahwa ada banyak kemampuan dan ahli hukum di Indonesia, yang tidak diakui keahliannya karena belum berusia 50 tahun, dan sejatinya permohonan yang diajukan Nurul Ghufron tersebut bukanlah persoalan pribadi, melainkan persoalan banyak orang/pihak yang terwakili oleh permohonan JR ke MK,” tegas Hasanuddin.

Demikian juga dengan masa jabatan 4 tahun Pimpinan KPK, sudah sepatutnya diuji, karena mengapa berbeda sendiri dengan masa jabatan 12 lembaga negara non kementerian (seperti Komnas HAM, Ombudsman, Komisi Yudisial, KPU, Bawaslu, dlsb) yang masa jabatannya 5 Tahun.
 
Perbedaan ini tentu berpotensi menimbulkan diskriminasi, dan penyelesaian perkara korupsi yang memerlukan waktu penanganan, khususnya penanganan dugaan korupsi besar dengan kerumitan tinggi, yang memelukan waktu yang cukup dalam penyelidikan dan penyidikan.

Dengan pergantian pimpinan yang cepat berpotensi mengabaikan penanganan korupsi besar, sehingga Pimpinan KPK yang ada akan menempuh jalan penanganan perkara korupsi secara pragmatis, singkat dan cepat, dan tentu saja Korupsi Besar tidak akan tersentuh.
 
“Terhadap hal ini, kami berpendapat permohonan JR Nurul Ghufron sudah mewakili kepentingan banyak orang/pihak, dan tidaklah dapat disebut sebagai kepentingan pribadi semata,” demikian Hasanuddin.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

UPDATE

Tiba di Amman, Prabowo Disambut Putra Mahkota hingga Dikawal Jet Tempur

Rabu, 25 Februari 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit Didorong Optimisme AI

Rabu, 25 Februari 2026 | 08:14

KPK Bakal Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Kasus Suap Importasi

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:55

Duduk Bareng Bahas Ritel: Upaya Mendag Sinkronkan Aturan dengan Kebutuhan Desa

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:39

Mantan PM Norwegia Dirawat Serius Usai Dugaan Percobaan Bundir di Tengah Skandal Epstein

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:26

Indeks STOXX 600 Naik 0,23 Persen, Dekati Rekor Tertinggi di Tengah Dinamika Tarif AS

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:16

Kemenag Kejar Target: Dana BOP dan BOS Rp4,5 Triliun Harus Cair Sebelum Lebaran 2026

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:05

NasDem Berpeluang Mengusung Anies Lagi

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:51

Roy Suryo Cs versus Penyidik Polda Metro Makin Seru

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:34

Yuk Daftar Mudik Gratis 2026 Kota Bandung

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:24

Selengkapnya