Berita

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron/RMOL

Politik

Selain Syarat Usia Minimal, Nurul Ghufron juga Gugat Masa Jabatan Pimpinan KPK

SELASA, 16 MEI 2023 | 11:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Selain mengajukan gugatan Judicial Review (JR) soal persyaratan usia minimal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga menggugat soal masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

Hal itu disampaikan oleh Ghufron usai ramai pemberitaan soal gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK) tentang persyaratan usia minimal dan masa jabatan pimpinan KPK.

"Saya meminta keadilan sesuai UUD 45 Pasal 27 dan Pasal 28 D, agar masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan 12 lembaga negara nonkementerian lainnya," ujar Ghufron kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (16/5).


Ghufron menjelaskan, dirinya telah mengajukan JR sejak awal November 2022 setelah melalui proses pemeriksaan awal. Pengajuan gugatannya dinyatakan lengkap pada 24 November 2022.

"Awalnya saya mengajukan JR terhadap Pasal 29 huruf e UU 19/2019 tentang persyaratan usia minimal pimpinan KPK 50 tahun. Setelah memasuki proses pemeriksaan dan perbaikan, saya menambahkan objek JR yaitu Pasal 34 UU 30/2002 jo UU 19/2019 tentang masa periode pimpinan KPK yang ditentukan empat tahun," kata Ghufron.

Ghufron lantas membeberkan alasannya melakukan gugatan JR terhadap dua aturan tersebut. Untuk Pasal 29 huruf e UU 19/2019 soal persyaratan usia minimal pimpinan KPK, Ghufron beralasan bahwa dirinya sudah terpilih dan sedang menjabat sebagai pimpinan KPK.

Sehingga, tidak logis jika dirinya dinyatakan tidak cakap untuk menduduki jabatan pimpinan KPK periode selanjutnya karena terkendala usia minimal, yakni 50 tahun. Di mana, pada tahun ini masa tugasnya akan berakhir pada usia 49 tahun.

"Oleh karena itu akan menjadi inkonstitusional jika perubahan UU 30/2002 menjadi UU 19/2019 mengakibatkan seseorang yang telah dinyatakan cakap/dewasa menjadi tidak dewasa ini inkonstitusional (melanggar kepastian hukum) berdasar Pasal 28 D UUD 1945," terang Ghufron.

Selanjutnya untuk Pasal 34 UU 30/2002 Juncto UU 19/2019 soal masa jabatan pimpinan KPK, Ghufron beralasan, sebagaimana dalam Pasal 7 UUD 1945, masa pemerintahan di Indonesia adalah lima tahunan.

"Sehingga semestinya seluruh periodisasi masa pemerintahan adalah lima tahun," tegas Ghufron.

Mengingat, masa jabatan pimpinan di 12 lembaga negara nonkementerian seperti Komnas HAM, Ombudsman RI, Komisi Yudisial, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan lainnya adalah lima tahun.

"Karenanya akan melanggar prinsip keadilan sebagaimana Pasal 27 dan Pasal 28D UUD 1945 (inkonstitusional) jika tidak diperbaiki atau disamakan," ujar Ghufron.

Ghufron menuturkan, periodisasi perencanaan pembangunan nasional sebagaimana UU 25/2004 adalah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 25 tahun. Bahkan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) lima tahun akan berkonsekuensi pada perencanaan monitoring dan evaluasi pembangunan.

Sehingga, jika program pemberantasan korupsi empat tahunan, maka akan sulit dan tidak sinkron dengan evaluasi hasil kinerja pemberantasan korupsinya.

"Proses sidang keterangan dari DPR dan presiden sudah, pembuktian ahli sudah, dan juga sudah kesimpulan. Saat ini kami sedang menunggu pembacaan keputusan. Kami tidak tahu kapan putusan akan dibacakan, menunggu jadwal dari kepaniteraan MK," pungkas Ghufron.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Harga Minyak Dunia Menetap di Level 84 Dolar AS

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:17

Kejaksaan Agung Casablanca Bebaskan A.M. demi Jaga Objektivitas Proses Hukum

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:16

Usulan Nasdem Naikkan Ambang Batas Diduga untuk Jegal PSI

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:14

Komisi XII DPR: Kelangkaan BBM di Sumut Bukan Persoalan Biasa

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:58

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Dolar AS Melemah ke Rp17.943

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:45

Pertarungan Bisnis Adidas-Nike dan Pundi Pundi FIFA di Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:44

Pulau Baai Butuh Solusi Permanen, Bukan Pengerukan Berulang

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:39

Emas Antam Anjlok Rp27.000, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:31

Bobby Adhityo Dicecar KPK soal Pengaturan Temuan Audit BPK

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:26

Terungkap, 307 Ribu QR Code BBM Subsidi Bermasalah Diblokir

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:17

Selengkapnya