Berita

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron/RMOL

Politik

Selain Syarat Usia Minimal, Nurul Ghufron juga Gugat Masa Jabatan Pimpinan KPK

SELASA, 16 MEI 2023 | 11:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Selain mengajukan gugatan Judicial Review (JR) soal persyaratan usia minimal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga menggugat soal masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

Hal itu disampaikan oleh Ghufron usai ramai pemberitaan soal gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK) tentang persyaratan usia minimal dan masa jabatan pimpinan KPK.

"Saya meminta keadilan sesuai UUD 45 Pasal 27 dan Pasal 28 D, agar masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan 12 lembaga negara nonkementerian lainnya," ujar Ghufron kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (16/5).


Ghufron menjelaskan, dirinya telah mengajukan JR sejak awal November 2022 setelah melalui proses pemeriksaan awal. Pengajuan gugatannya dinyatakan lengkap pada 24 November 2022.

"Awalnya saya mengajukan JR terhadap Pasal 29 huruf e UU 19/2019 tentang persyaratan usia minimal pimpinan KPK 50 tahun. Setelah memasuki proses pemeriksaan dan perbaikan, saya menambahkan objek JR yaitu Pasal 34 UU 30/2002 jo UU 19/2019 tentang masa periode pimpinan KPK yang ditentukan empat tahun," kata Ghufron.

Ghufron lantas membeberkan alasannya melakukan gugatan JR terhadap dua aturan tersebut. Untuk Pasal 29 huruf e UU 19/2019 soal persyaratan usia minimal pimpinan KPK, Ghufron beralasan bahwa dirinya sudah terpilih dan sedang menjabat sebagai pimpinan KPK.

Sehingga, tidak logis jika dirinya dinyatakan tidak cakap untuk menduduki jabatan pimpinan KPK periode selanjutnya karena terkendala usia minimal, yakni 50 tahun. Di mana, pada tahun ini masa tugasnya akan berakhir pada usia 49 tahun.

"Oleh karena itu akan menjadi inkonstitusional jika perubahan UU 30/2002 menjadi UU 19/2019 mengakibatkan seseorang yang telah dinyatakan cakap/dewasa menjadi tidak dewasa ini inkonstitusional (melanggar kepastian hukum) berdasar Pasal 28 D UUD 1945," terang Ghufron.

Selanjutnya untuk Pasal 34 UU 30/2002 Juncto UU 19/2019 soal masa jabatan pimpinan KPK, Ghufron beralasan, sebagaimana dalam Pasal 7 UUD 1945, masa pemerintahan di Indonesia adalah lima tahunan.

"Sehingga semestinya seluruh periodisasi masa pemerintahan adalah lima tahun," tegas Ghufron.

Mengingat, masa jabatan pimpinan di 12 lembaga negara nonkementerian seperti Komnas HAM, Ombudsman RI, Komisi Yudisial, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan lainnya adalah lima tahun.

"Karenanya akan melanggar prinsip keadilan sebagaimana Pasal 27 dan Pasal 28D UUD 1945 (inkonstitusional) jika tidak diperbaiki atau disamakan," ujar Ghufron.

Ghufron menuturkan, periodisasi perencanaan pembangunan nasional sebagaimana UU 25/2004 adalah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 25 tahun. Bahkan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) lima tahun akan berkonsekuensi pada perencanaan monitoring dan evaluasi pembangunan.

Sehingga, jika program pemberantasan korupsi empat tahunan, maka akan sulit dan tidak sinkron dengan evaluasi hasil kinerja pemberantasan korupsinya.

"Proses sidang keterangan dari DPR dan presiden sudah, pembuktian ahli sudah, dan juga sudah kesimpulan. Saat ini kami sedang menunggu pembacaan keputusan. Kami tidak tahu kapan putusan akan dibacakan, menunggu jadwal dari kepaniteraan MK," pungkas Ghufron.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Istana Minta Kritik terhadap BI Dijadikan Evaluasi Penguatan Komunikasi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:23

Kursi Dua Wamen Kosong, Pemerintah Belum Siapkan Pengganti

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:10

Mensesneg soal Kabar Said Iqbal Masuk Kabinet: Masih Didiskusikan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:59

Mubes V Kosgoro 1957 Digoyang Penolakan Daerah

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:52

AS Hantam Iran dengan Sanksi Baru, Jaringan Penyelundupan LPG Jadi Target

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:37

Istana Bantah Isu Menkeu dan Gubernur BI Bakal Dicopot

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:31

Prasetyo Hadi: Sinergi Pemerintah, DPR, dan BI Kunci Jaga Stabilitas Ekonomi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:20

Bank Indonesia Sudah Intervensi, Mengapa Rupiah Tetap Melemah?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:08

Menkeu Purbaya Bantah Omzet Warteg Turun Jadi Bukti Daya Beli Lesu

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:47

Daftar Komoditas Dirilis, Danantara SDI Siap Kendalikan Rezim Baru Ekspor RI

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:21

Selengkapnya