Berita

Ilustrasi bendera partai politik/Net

Nusantara

Partai Garuda Tak Daftarkan Bacaleg di Jombang

SELASA, 16 MEI 2023 | 04:47 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang mencatat ada satu partai politik yang tak mendaftarkan bakal calon legislatif (Bacaleg) dari 18 partai peserta Pemilu 2024.

As'ad Choiruddin, salah satu anggota komisioner KPU Jombang, mengatakan, dari sejak dimulainya pendaftaran bacaleg, pada tanggal 1 hingga 14 Maret, dari 18 parpol yang menjadi peserta pemilu, ada satu parpol yang pada tahapan pendaftaran bacaleg tidak mendaftarkan bacaleg ke KPU.

"Untuk partai yang tidak mendaftar ada satu partai politik dari jumlah peserta pemilu yang berjumlah 18 partai politik. Cuman satu yang tidak mendaftar, yakni partai Garuda," kata As'ad, Senin dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (15/5).


As'ad menjelaskan, memang sejak awal hingga kemarin pukul 23.00 WIB, partai Garuda hanya menyerahkan satu surat. Yakni surat persetujuan dari DPP Partai Garuda. Dimana berkas yang dikirim belum memenuhi syarat.

"Hanya bawa berkas persetujuan dari DPP. Akan tetapi kita tidak bisa menerima itu. Karena berkas pengajuan terdiri dari, surat pengajuan partai politik, yang ditandatangani pengurus Kabupaten kota, kemudian daftar bakal calon, dan dokumen syarat pencalonan," bebernya.

Dengan demikian, pihak KPU Jombang menganggap bahwa partai Garuda tidak mendaftarkan diri sebagai partai peserta pemilu legislatif tahun 2024 nanti.

"Dampaknya, partai tersebut tidak akan bisa mengikuti pemilihan DPRD Jombang pada pemilu 2024 mendatang. Karena partai tersebut ditahap pencalonan ini bisa dikatakan tidak mendaftar," pungkasnya.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Ketika Gerakan Sosial Baru Menggugat Tatanan Politik

Selasa, 20 Oktober 2026 | 00:15

Ada Demo Mahasiswa, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan Monas

Selasa, 20 Oktober 2026 | 00:00

Cegah Perpecahan, Bagusnya Gibran Mundur

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:38

Ada Indikasi Dendam Politik di Balik Wacana Pelengseran Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:24

Legislator PKB Serahkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Majalengka

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:01

Realisasi Investasi Hingga Kuartal III Sentuh Rp1.539 T

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:58

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Tembus Rp3.923 Triliun

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:58

Ferry Juliantono Terpilih Jadi Presiden Syarikat Islam

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:53

Masyarakat Adat Wanam Merauke Butuh Pelatihan Pertanian Berkelanjutan

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:45

BEM-KSI Gelar Silaturahmi ke PBNU dan Beri Apresiasi ke Gus Gudfan

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:29

Selengkapnya