Berita

Juru bicara Junta, Abdoulaye Maiga/Net

Dunia

Junta Mali Bantah Pasukannya Bunuh Warga Sipil dalam Operasi Jihadis di Moura

SENIN, 15 MEI 2023 | 08:06 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Laporan kantor HAM PBB (OHCHR), tentang dugaan eksekusi mati 500 warga sipil yang dilakukan tentara Mali, dibantah keras oleh Junta militer.

Juru bicara Junta, Abdoulaye Maiga, menegaskan bahwa laporan PBB sama sekali tidak benar, karena proses penyelidikan atas indikasi pelanggaran HAM masih terus berlangsung.

"Pemerintah transisi dengan keras mengecam laporan bias ini yang didasarkan pada narasi fiktif dan tidak memenuhi standar internasional," tegasnya, seperti dikutip dari African News pada Minggu (14/5).


Ia menegaskan bahwa militer Mali tidak membunuh satupun warga sipil, operasi pemberantasan jihadis yang mereka lakukan tahun lalu dilakukan dengan penuh ketelitian, dan dapat dipastikan seluruh yang tewas adalah komplotan jihadis.

"Tidak ada warga sipil dari Moura yang kehilangan nyawa mereka selama operasi militer. Di antara yang tewas, hanya ada pejuang teroris dan semua yang ditangkap diserahkan kepada gendarmerie," ungkap Maiga.

PBB merilis laporan pembunuhan tersebut pada Jumat (13/5). Itu bersumber dari wawancara dengan para korban dan saksi di negara Afrika Barat, serta citra forensik dan satelit.

Laporan itu mengatakan tentara Mali dan personel asing turun dengan helikopter di Desa Moura pada 27 Maret tahun lalu dan menembaki warga yang melarikan diri.

Dalam penangkapan warga sipil pada hari-hari berikutnya, ratusan lainnya ditembak dan dibuang ke selokan.

Dalam laporan juga disebut adanya keterlibatan tentara asing, yang diduga kuat merupakan tentara bayaran Rusia Wagner yang memang telah mendapat kontrak untuk membantu operasi pemberantasan jihadis di Mali.

Menanggapi laporan PBB, kelompok hak asasi manusia seperti Amnesti Internasional menyebut insiden itu sebagai kekejaman terburuk dalam konflik 10 tahun antara kelompok Islamis dan tentara.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya