Direktur Pusat Studi Media dan Demokrasi LP3ES, Wijayanto dalam acara diskusi berjudul "Netralitas Presiden, Abuse of Power dan Penodaan Demokrasi" yang diselenggarakan oleh Indef melalui virtual, Minggu (14/5)/Repro
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI seharusnya menggunakan hak interpelasi atau bertanya kepada Presiden Joko Widodo karena adanya anggapan bahwa Jokowi bukan lagi sebagai kepala negara atau kepala pemerintahan, melainkan sebagai timses salah satu bakal calon presiden (bacapres), yakni Ganjar Pranowo.
Direktur Pusat Studi Media dan Demokrasi LP3ES, Wijayanto mengatakan, dalam negara demokrasi yang sehat, ketika presiden berpihak dalam pemilu dan terang-terangan dari hari ke hari, maka seharusnya DPR sudah mengajukan hak interpelasi.
"Kenapa kemudian hari-hari ini kita mendapat kesan bahwa presiden bukan lagi kepala negara, tapi adalah timses dari calon tertentu. Kenapa presiden kemudian tidak dengan fungsi memastikan bahwa pemilu suksesi yang akan berlangsung ini, berlangsung jujur dan adil," ujar Wijayanto dalam acara diskusi berjudul "Netralitas Presiden, Abuse of Power dan Penodaan Demokrasi" yang diselenggarakan oleh Indef melalui virtual, Minggu (14/5).
Wijayanto menilai, netralitas presiden sangat penting. Apalagi belakangan ini, kredibilitas lembaga penyelenggara pemilu, yakni KPU diragukan. Sehingga, jika trust KPU bermasalah dan presiden berpihak, maka membuat orang meragukan hasil pemilu nantinya.
"Nah maka jika DPR-nya itu sehat, akan ada hak bertanya, ada interpelasi kepada presiden. Nah sayangnya tidak ada. Mengapa? Karena lagi-lagi seperti yang pernah saya sampaikan, DPR hari ini adalah DPR paling sunyi di sepanjang sejarah reformasi, tidak pernah bertanya, mempertanyakan, mengkritik presiden," pungkas Wijayanto.