Polres Musi Rawas Utara (Muratara) memusnahkan barang bukti sabu/Net
Barang bukti (BB) narkotika jenis sabu sebanyak 101,72 gram dimusnahkan Satuan Reserse Narkoba Polres Muratara dengan cara diblender. Barang bukti ini merupakan hasil penangkapan seorang bandar sabu bernama Alex Sander Delviro.
Pemusnahan barang bukti ini diadakan di halaman Mapolres Muratara dipimpin Waka Polres Kompol Muda Parlaungan Nasution didampingin Kabag Ops AKP Muhammad Ismail dan Kasat Narkoba AKP Darmanson.
Menurut Waka Polres, tersangka Alex Sander Delviro (20) warga Kampung 4 Desa Surulangun Rawas Kecamatan Rawas Ulu ditangkap tim Satnarkoba Polres Muratara saat sedang transaksi narkotika jenis sabu di belakang Masjid Kelurahan Pasar Surulangun Rawas, Kabupaten Muratara, Kecamatan Rawas Ulu, Sumsel dengan polisi yang menyamar.
Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Surulangun Kecamatan Rawas Ulu sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu.
“Nah berbekal informasi tersebut anggota kita melakukan penyelidikan, sampai akhirnya menyamar menjadi pembeli sabu, dan disepakati dimana akan transaksi,” kata Darmanson, Jumat (12/5).
Lalu petugas yang menyamar sebagai under cover buy sudah berada di lokasi transaksi, sedangkan tim Satnarkoba lainnya sudah mengintai apabila tersangka yang dituju datang.
“Dan benar saja tidak lama ada seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor merk yamaha yupiter, mendekati kendaraan R4 yang merupakan anggota kita yang menyamar,” katanya.
Kemudian saat tersangka tiba dan melakukan transaksi dengan petugas, petugas lainnya langsung mengamankan dan menggeledah tersangka. “Kita berhasil menemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 101,72 gram yang disimpan di dalam celana tersangka,” katanya.