Berita

Polres Musi Rawas Utara (Muratara) memusnahkan barang bukti sabu/Net

Presisi

Polres Muratara Musnahkan 101 Gram Sabu dengan Diblender

SABTU, 13 MEI 2023 | 03:28 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Barang bukti (BB) narkotika jenis sabu sebanyak 101,72 gram dimusnahkan Satuan Reserse Narkoba Polres Muratara dengan cara diblender. Barang bukti ini merupakan hasil penangkapan seorang bandar sabu bernama Alex Sander Delviro.

Pemusnahan barang bukti ini diadakan di halaman Mapolres Muratara dipimpin Waka Polres Kompol Muda Parlaungan Nasution didampingin Kabag Ops AKP Muhammad Ismail dan Kasat Narkoba AKP Darmanson.

Menurut Waka Polres, tersangka Alex Sander Delviro (20) warga Kampung 4 Desa Surulangun Rawas Kecamatan Rawas Ulu ditangkap tim Satnarkoba Polres Muratara saat sedang transaksi narkotika jenis sabu di belakang Masjid Kelurahan Pasar Surulangun Rawas, Kabupaten Muratara, Kecamatan Rawas Ulu, Sumsel dengan polisi yang menyamar.


Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Surulangun Kecamatan Rawas Ulu sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu.

“Nah berbekal informasi tersebut anggota kita melakukan penyelidikan, sampai akhirnya menyamar menjadi pembeli sabu, dan disepakati dimana akan transaksi,” kata Darmanson, Jumat (12/5).

Lalu petugas yang menyamar sebagai under cover buy sudah berada di lokasi transaksi, sedangkan tim Satnarkoba lainnya sudah mengintai apabila tersangka yang dituju datang.

“Dan benar saja tidak lama ada seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor merk yamaha yupiter, mendekati kendaraan R4 yang merupakan anggota kita yang menyamar,” katanya.

Kemudian saat tersangka tiba dan melakukan transaksi dengan petugas, petugas lainnya langsung mengamankan dan menggeledah tersangka. “Kita berhasil menemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 101,72 gram yang disimpan di dalam celana tersangka,” katanya.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Dede Indra: Polri Serius Perangi Narkoba!

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:26

Grup Salim Guyur Rp2,25 Triliun untuk Buyback Saham, Ini Efeknya bagi LSIP, INDF, dan ICBP

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:13

Fokus Penuhi Kebutuhan Domestik, RI Mulai Rem Ekspor Gas ke Singapura

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:35

98 Resolution Network Soroti Tata Kelola SDA dan Ekonomi Kerakyatan di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:07

TRUK dan PNSE Rajai Daftar Saham Top Gainers Sepekan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:46

Harga iPhone Duo di Indonesia, Mulai Rp 45 Juta hingga Rp 75 Juta

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:30

Tanpa Suara, BYD Atto 1 Seruduk Mobil dan Lindas Pengemudi Ojol

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:26

5 Gunung di Pulau Jawa Dilanda Karhutla Pekan Ini

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:23

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla lewat Website BMKG dan NASA

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:02

Mengenal Virus Shamonda yang Ditemukan pada Pasien Meninggal di Prancis

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:59

Selengkapnya