Berita

Erwin Aksa/Net

Hukum

Laporan Pencemaran Nama Baik Erwin Aksa, Fickar: Harus Segera Diproses

JUMAT, 12 MEI 2023 | 10:11 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Laporan dugaan pencemaran nama baik Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Erwin Aksa, oleh Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Romahurmuziy alias Romy, harus segera diproses.

Pernyataan itu disampaikan pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (12/5).

“Kalau sudah ada laporan yang masuk, terlapornya harus segera dipanggil dan diperiksa,” kata Fickar.


Menurutnya, bila sudah ditemukan dua alat bukti cukup, maka mantan Ketum PPP itu bisa ditetapkan sebagai tersangka.  

“Jika sudah didukung minimal dua alat bukti (saksi, ahli, surat dll), status terlapor bisa ditingkatkan menjadi tersangka,” jelasnya.

Tak hanya itu, Fikar juga menyebut, bila dua alat bukti ditemukan, bisa langsung dilanjutkan pada proses peradilan.  

“Sebaliknya, jika tidak cukup bukti ya di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan),” pungkasnya.

Laporan Erwin Aksa terhadap Romy teregister dengan Nomor LP/B/90/V/2023/SPKT/Bareskrim/Polri.

Romy dilaporkan dengan jeratan Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 (1) KUHP dan/atau 311 (1) KUHP.

Erwin menegaskan, dia tak kenal Romy, bahkan bertemu pun tidak pernah, apalagi menyimpan nomor telepon mantan terpidana kasus korupsi itu.

"Saya enggak kenal Romy," tegasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya