Berita

Erwin Aksa/Net

Hukum

Laporan Pencemaran Nama Baik Erwin Aksa, Fickar: Harus Segera Diproses

JUMAT, 12 MEI 2023 | 10:11 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Laporan dugaan pencemaran nama baik Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Erwin Aksa, oleh Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Romahurmuziy alias Romy, harus segera diproses.

Pernyataan itu disampaikan pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (12/5).

“Kalau sudah ada laporan yang masuk, terlapornya harus segera dipanggil dan diperiksa,” kata Fickar.


Menurutnya, bila sudah ditemukan dua alat bukti cukup, maka mantan Ketum PPP itu bisa ditetapkan sebagai tersangka.  

“Jika sudah didukung minimal dua alat bukti (saksi, ahli, surat dll), status terlapor bisa ditingkatkan menjadi tersangka,” jelasnya.

Tak hanya itu, Fikar juga menyebut, bila dua alat bukti ditemukan, bisa langsung dilanjutkan pada proses peradilan.  

“Sebaliknya, jika tidak cukup bukti ya di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan),” pungkasnya.

Laporan Erwin Aksa terhadap Romy teregister dengan Nomor LP/B/90/V/2023/SPKT/Bareskrim/Polri.

Romy dilaporkan dengan jeratan Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 (1) KUHP dan/atau 311 (1) KUHP.

Erwin menegaskan, dia tak kenal Romy, bahkan bertemu pun tidak pernah, apalagi menyimpan nomor telepon mantan terpidana kasus korupsi itu.

"Saya enggak kenal Romy," tegasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya