Resolusi Aliansi Aksi Sejuta Buruh dalam Rapat Akbar di Majalengka, Kamis (11/5)/Ist
Upaya kaum buruh dalam menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 tak pernah berhenti. Bahkan mereka sudah sepakat akan mengepung Jakarta pada Agustus mendatang untuk menuntut pencabutan UU Cipta Kerja.
Ini merupakan hasil kesepakatan dalam Rapat Akbar buruh di Majalengka, Jabar, Kamis (11/5), yang diikuti puluhan pimpinan serikat buruh/pekerja.
Dalam "Resolusi Majalengka 11 Mei 2023 Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB)" yang dihasilkan dalam rapat akbar itu, pimpinan serikat buruh sepakat untuk menggelar Aksi Kepung Jakarta pada 10 Agustus 2023. Mereka menuntut pemerintah mencabut Omnibus Law UU Nomor 6 Tahun 2023.
"Sasaran aksi di Istana Negara/Kantor Presiden RI, dan Mahkamah Konstitusi," bunyi salah satu poin resolusi itu.
Demi mensukseskan agenda aksi tersebut, Rapat Akbar buruh di Majalengka menyerukan kepada seluruh pimpinan Organisasi Konferensi/Federasi untuk memperkuat konsolidasi, sosialisasi, dan edukasi di daerah dan wilayah, serta kota-kota penting di seluruh Indonesia.
Selain itu Rapat Akbar buruh juga menyerukan untuk menjalin, mempererat dan memperluas aliansi dengan berbagai organisasi dari seluruh sektor dan golongan rakyat (mahasiswa, petani, masyarakat adat, perempuan, kaum miskin kota, para akademisi dll) untuk memenangkan tuntutan dan perjuangan kaum buruh dan rakyat.
“Dalam rapat ini kita melakukan konsolidasi secara nasional. Rencananya, rapat konsolidasi akan dilaksanakan di 20 titik, khususnya di Jabodetabek,” ucap Ketua Umum KSPSI sekaligus Koordinator Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB), Jumhur Hidayat, Kamis (11/5).