Berita

Pemusnahan pakaian bekas asal impor di Minahasa/Ist

Politik

Musnahkan 122 Bal Pakaian Bekas Asal Impor di Minahasa, Kemendag: Pemerintah Tegas dalam Menegakkan Aturan

KAMIS, 11 MEI 2023 | 23:46 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemusnahan pakaian bekas impor kembali dilakukan jajaran Direktorat Jenderal   Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan. Tak kurang dari 122  bal pakaian bekas impor senilai Rp610 juta di  Minahasa, Sulawesi Utara pada hari  ini, Kamis (11/5).  

Pemusnahan hasil temuan di wilayah Sulawesi Utara pada 2023 tersebut dipimpin Kepala Balai Pengawasan Tertib Niaga Makassar, Erizal Mahatama, bersama dengan Kepolisian   Daerah Sulawesi Utara, Kodam XIII Merdeka Sulawesi Utara, Kanwil Bea Cukai Sulawesi  Bagian Utara, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Utara.

“Kami menggandeng sejumlah instansi terkait berkomitmen menertibkan dan menegakkan hukum terhadap maraknya perdagangan pakaian bekas asal impor. Kali  ini, kami  musnahkan 122 bal pakaian bekas asal impor di Sulawesi Utara,” jelas Direktur Tertib  Niaga, Tommy  Andana, secara terpisah.


Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang diimpor. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang  Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Dalam pemusnahan selama 2023 ini, Kemendag bekerja sama dengan instansi terkait,  yaitu Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perhubungan, Polri, Kejaksaan RI, Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan pemerintah daerah.

Pemusnahan pakaian bekas asal impor telah dilaksanakan di Pekanbaru (Riau),  Sidoarjo (JawaTimur), Bandung (Jawa Barat), Cikarang (Jawa Barat), dan Batam (Kepulauan Riau).

Di sela-sela pemusnahan, Erizal mengimbau masyarakat Indonesia agar lebih mengutamakan dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri. Dengan menurunnya minat konsumen terhadap pakaian bekas asal impor, permasalahan peredaran pakaian bekas  asal impor di Indonesia diharapkan dapat teratasi.

“Yang kami khawatirkan pakaian bekas seperti ini, sama seperti yang pernah kami uji dari hasil pengawasan kami sebelumnya, yaitu terbukti mengandung jamur yang  berpotensi berdampak buruk bagi kesehatan manusia. Hal ini melanggar Pasal 8 Ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Apalagi jika barang  tersebut merupakan barang asal impor, hal ini juga melanggar Pasal 51 Undang-undang  Nomor 7 Tahun 2014 terkait dengan larangan untuk mengimpor barang yang dilarang impor,” ungkap Erizal.

Erizal menegaskan, pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku  usaha yang tidak taat ketentuan serta memberikan contoh kepada pelaku usaha lainnya   agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah akan tegas dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan. Bila  ditemukan pelanggaran, pemerintah akan menindak sesuai dengan ketentuan,” pungkas Eriza.
Kementerian Perdagangan, Pakaian Bekas Impor, Bea Cukai, Minahasa

Kemendag Musnahkan 122 Bal Pakaian Bekas Asal Impor di Minahasa Senilai Rp610 Juta

RMOL. Pemusnahan pakaian bekas impor kembali dilakukan jajaran Direktorat Jenderal   Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan. Tak kurang dari 122  bal pakaian bekas impor senilai Rp610 juta di  Minahasa, Sulawesi Utara pada hari  ini, Kamis (11/5).  

Pemusnahan hasil temuan di wilayah Sulawesi Utara pada 2023 tersebut dipimpin Kepala Balai Pengawasan Tertib Niaga Makassar, Erizal Mahatama, bersama dengan Kepolisian   Daerah Sulawesi Utara, Kodam XIII Merdeka Sulawesi Utara, Kanwil Bea Cukai Sulawesi  Bagian Utara, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Utara.

“Kami menggandeng sejumlah instansi terkait berkomitmen menertibkan dan menegakkan hukum terhadap maraknya perdagangan pakaian bekas asal impor. Kali  ini, kami  musnahkan 122 bal pakaian bekas asal impor di Sulawesi Utara,” jelas Direktur Tertib  Niaga, Tommy  Andana, secara terpisah.

Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang diimpor. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang  Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Dalam pemusnahan selama 2023 ini, Kemendag bekerja sama dengan instansi terkait,  yaitu Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perhubungan, Polri, Kejaksaan RI, Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan pemerintah daerah.

Pemusnahan pakaian bekas asal impor telah dilaksanakan di Pekanbaru (Riau),  Sidoarjo (JawaTimur), Bandung (Jawa Barat), Cikarang (Jawa Barat), dan Batam (Kepulauan Riau).

Di sela-sela pemusnahan, Erizal mengimbau masyarakat Indonesia agar lebih mengutamakan dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri. Dengan menurunnya minat konsumen terhadap pakaian bekas asal impor, permasalahan peredaran pakaian bekas  asal impor di Indonesia diharapkan dapat teratasi.

“Yang kami khawatirkan pakaian bekas seperti ini, sama seperti yang pernah kami uji dari hasil pengawasan kami sebelumnya, yaitu terbukti mengandung jamur yang  berpotensi berdampak buruk bagi kesehatan manusia. Hal ini melanggar Pasal 8 Ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Apalagi jika barang  tersebut merupakan barang asal impor, hal ini juga melanggar Pasal 51 Undang-undang  Nomor 7 Tahun 2014 terkait dengan larangan untuk mengimpor barang yang dilarang impor,” ungkap Erizal.

Erizal menegaskan, pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku  usaha yang tidak taat ketentuan serta memberikan contoh kepada pelaku usaha lainnya   agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah akan tegas dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan. Bila  ditemukan pelanggaran, pemerintah akan menindak sesuai dengan ketentuan,” pungkas Eriza.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya