Berita

Pemusnahan pakaian bekas asal impor di Minahasa/Ist

Politik

Musnahkan 122 Bal Pakaian Bekas Asal Impor di Minahasa, Kemendag: Pemerintah Tegas dalam Menegakkan Aturan

KAMIS, 11 MEI 2023 | 23:46 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemusnahan pakaian bekas impor kembali dilakukan jajaran Direktorat Jenderal   Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan. Tak kurang dari 122  bal pakaian bekas impor senilai Rp610 juta di  Minahasa, Sulawesi Utara pada hari  ini, Kamis (11/5).  

Pemusnahan hasil temuan di wilayah Sulawesi Utara pada 2023 tersebut dipimpin Kepala Balai Pengawasan Tertib Niaga Makassar, Erizal Mahatama, bersama dengan Kepolisian   Daerah Sulawesi Utara, Kodam XIII Merdeka Sulawesi Utara, Kanwil Bea Cukai Sulawesi  Bagian Utara, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Utara.

“Kami menggandeng sejumlah instansi terkait berkomitmen menertibkan dan menegakkan hukum terhadap maraknya perdagangan pakaian bekas asal impor. Kali  ini, kami  musnahkan 122 bal pakaian bekas asal impor di Sulawesi Utara,” jelas Direktur Tertib  Niaga, Tommy  Andana, secara terpisah.


Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang diimpor. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang  Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Dalam pemusnahan selama 2023 ini, Kemendag bekerja sama dengan instansi terkait,  yaitu Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perhubungan, Polri, Kejaksaan RI, Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan pemerintah daerah.

Pemusnahan pakaian bekas asal impor telah dilaksanakan di Pekanbaru (Riau),  Sidoarjo (JawaTimur), Bandung (Jawa Barat), Cikarang (Jawa Barat), dan Batam (Kepulauan Riau).

Di sela-sela pemusnahan, Erizal mengimbau masyarakat Indonesia agar lebih mengutamakan dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri. Dengan menurunnya minat konsumen terhadap pakaian bekas asal impor, permasalahan peredaran pakaian bekas  asal impor di Indonesia diharapkan dapat teratasi.

“Yang kami khawatirkan pakaian bekas seperti ini, sama seperti yang pernah kami uji dari hasil pengawasan kami sebelumnya, yaitu terbukti mengandung jamur yang  berpotensi berdampak buruk bagi kesehatan manusia. Hal ini melanggar Pasal 8 Ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Apalagi jika barang  tersebut merupakan barang asal impor, hal ini juga melanggar Pasal 51 Undang-undang  Nomor 7 Tahun 2014 terkait dengan larangan untuk mengimpor barang yang dilarang impor,” ungkap Erizal.

Erizal menegaskan, pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku  usaha yang tidak taat ketentuan serta memberikan contoh kepada pelaku usaha lainnya   agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah akan tegas dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan. Bila  ditemukan pelanggaran, pemerintah akan menindak sesuai dengan ketentuan,” pungkas Eriza.
Kementerian Perdagangan, Pakaian Bekas Impor, Bea Cukai, Minahasa

Kemendag Musnahkan 122 Bal Pakaian Bekas Asal Impor di Minahasa Senilai Rp610 Juta

RMOL. Pemusnahan pakaian bekas impor kembali dilakukan jajaran Direktorat Jenderal   Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan. Tak kurang dari 122  bal pakaian bekas impor senilai Rp610 juta di  Minahasa, Sulawesi Utara pada hari  ini, Kamis (11/5).  

Pemusnahan hasil temuan di wilayah Sulawesi Utara pada 2023 tersebut dipimpin Kepala Balai Pengawasan Tertib Niaga Makassar, Erizal Mahatama, bersama dengan Kepolisian   Daerah Sulawesi Utara, Kodam XIII Merdeka Sulawesi Utara, Kanwil Bea Cukai Sulawesi  Bagian Utara, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Utara.

“Kami menggandeng sejumlah instansi terkait berkomitmen menertibkan dan menegakkan hukum terhadap maraknya perdagangan pakaian bekas asal impor. Kali  ini, kami  musnahkan 122 bal pakaian bekas asal impor di Sulawesi Utara,” jelas Direktur Tertib  Niaga, Tommy  Andana, secara terpisah.

Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang diimpor. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang  Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Dalam pemusnahan selama 2023 ini, Kemendag bekerja sama dengan instansi terkait,  yaitu Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perhubungan, Polri, Kejaksaan RI, Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan pemerintah daerah.

Pemusnahan pakaian bekas asal impor telah dilaksanakan di Pekanbaru (Riau),  Sidoarjo (JawaTimur), Bandung (Jawa Barat), Cikarang (Jawa Barat), dan Batam (Kepulauan Riau).

Di sela-sela pemusnahan, Erizal mengimbau masyarakat Indonesia agar lebih mengutamakan dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri. Dengan menurunnya minat konsumen terhadap pakaian bekas asal impor, permasalahan peredaran pakaian bekas  asal impor di Indonesia diharapkan dapat teratasi.

“Yang kami khawatirkan pakaian bekas seperti ini, sama seperti yang pernah kami uji dari hasil pengawasan kami sebelumnya, yaitu terbukti mengandung jamur yang  berpotensi berdampak buruk bagi kesehatan manusia. Hal ini melanggar Pasal 8 Ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Apalagi jika barang  tersebut merupakan barang asal impor, hal ini juga melanggar Pasal 51 Undang-undang  Nomor 7 Tahun 2014 terkait dengan larangan untuk mengimpor barang yang dilarang impor,” ungkap Erizal.

Erizal menegaskan, pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku  usaha yang tidak taat ketentuan serta memberikan contoh kepada pelaku usaha lainnya   agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah akan tegas dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan. Bila  ditemukan pelanggaran, pemerintah akan menindak sesuai dengan ketentuan,” pungkas Eriza.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Dede Indra: Polri Serius Perangi Narkoba!

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:26

Grup Salim Guyur Rp2,25 Triliun untuk Buyback Saham, Ini Efeknya bagi LSIP, INDF, dan ICBP

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:13

Fokus Penuhi Kebutuhan Domestik, RI Mulai Rem Ekspor Gas ke Singapura

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:35

98 Resolution Network Soroti Tata Kelola SDA dan Ekonomi Kerakyatan di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:07

TRUK dan PNSE Rajai Daftar Saham Top Gainers Sepekan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:46

Harga iPhone Duo di Indonesia, Mulai Rp 45 Juta hingga Rp 75 Juta

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:30

Tanpa Suara, BYD Atto 1 Seruduk Mobil dan Lindas Pengemudi Ojol

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:26

5 Gunung di Pulau Jawa Dilanda Karhutla Pekan Ini

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:23

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla lewat Website BMKG dan NASA

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:02

Mengenal Virus Shamonda yang Ditemukan pada Pasien Meninggal di Prancis

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:59

Selengkapnya